Tim Advokasi Desak KY Serius Memproses Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Rempang - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Tim Advokasi Desak KY Serius Memproses Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Rempang

04/Okt/2024 18:35
8 Lagi Terdakwa Kasus Rempang Dituntut 7 Bulan Hingga 1 Tahun Penjara

Sidang agenda pembacaan tuntutan untuk 8 terdakwa kasus demo 'Bela Rempang', di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (06/03/2024). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Komisi Yudisial menindaklanjuti laporan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Negeri Batam pada nomor perkara 935/PID.B/2023/PN.Btm dan perkara nomor 937/Pid.B/2023/PN.Btm.

Sebelumnya Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini ke Komisi Yudisial (KY) Wilayah Penghubung Riau pada 22 Agustus 2024.

Pelaporan ini didasari karena adanya perilaku hakim David Sitorus yang bertentangan dengan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial No.047/KMA/SKB/IV/2009 dan No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Nofita Putri Manik SH, menangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi) untuk kliennya beberapa terdakwa kasus demo ‘Bela Rempang’, di PN Batam, Rabu (06/03/2024). (F: BatamNow)

Ada 10 prinsip yang mengatur Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada keputusan bersama ini. Antara lain berperilaku adil; jujur; arif dan bijaksana; mandiri; berintegritas tinggi; bertanggung jawab; menjunjung tinggi harga diri; berdisiplin tinggi; berperilaku rendah hati; dan bersikap profesional.

Nofita Putri Manik, pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional Untuk Rempang, mengatakan KY telah datang untuk melakukan verifikasi laporan dan pendalaman bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang. Pihaknya memberikan keterangan dan menyerahkan bukti-bukti kepada tim KY.

Baca Juga:  Hari Ini Sidang Pembuktian Praperadilan Sah Tidaknya Pentersangkaan Pendemo Tolak Relokasi Rempang

“Kami telah memberikan keterangan dan bukti-bukti berupa video dan rekaman persidangan. Dari bukti-bukti itu, jelas terlihat bahwa David P Siturus melakukan pelanggaran atas prinsip KEPPH. Berupa tidak berprilaku adil; tidak berprilaku arif dan bijaksana; tidak bersikap mandiri; tidak berdisiplin tinggi; dan tidak profesional,” kata Nofita.

Senada dengan Nofita, pengacara dari PBH Peradi Batam, Sopandi, yang juga tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, mendesak KY sebagai pengawas hakim, untuk segera memperoses laporan ini. Pihaknya juga mendesak KY segera memanggil dan memeriksa hakim yang bersangkutan.

“Kami sudah sampaikan bukti-bukti yang menguatkan dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh hakim yang memimpin sidang di dua perkara ini,” katanya.

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang meminta KY untuk serius menindaklanjuti laporan ini. Agar menjadi pembelajaran dan peringatan bagi seluruh hakim di Indonesia. Mereka juga berharap Mahkamah Agung (MA) berbenah diri agar marwah peradilan dapat dijaga dengan melakukan evaluasi besar-besaran di tubuh peradilan. Agar pengadilan benar-benar diisi oleh orang-orang yang pantas dan layak menyandang gelar kehormatan sebagai wakil Tuhan. (*)

Berita Sebelumnya

Para Penunggak Pajak Hotel di Batam Bulan-bulanan, LI-Tipikor: Jangan Jadi Ajang Pansos Bapenda Batam

Berita Selanjutnya

Tegur Keras Penunggak Pajak, Sebaliknya BPK Sebut Bapenda Batam Tak ‘Becus’ Kelola Pajak Daerah

Berita Selanjutnya

Tegur Keras Penunggak Pajak, Sebaliknya BPK Sebut Bapenda Batam Tak ‘Becus’ Kelola Pajak Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com