BatamNow.com – BP Batam adalah mitra kerja Komisi VI DPR RI dalam pengawasan pelaksanaan tugas dan fungsi badan pengusahaan itu di Batam.
Tak dinyana, pada rapat perdana dengan para anggota dewan periode 2024-2029, tetiba saja mereka merasa kecewa atas ketidakhadiran Kepala BP Batam Muhammad Rudi saat rapat dengar pendapat (RDP) yang dihelat pada Rabu (06/11/2024) di komplek parlemen di Senayan itu.
Tampak suasana menegangkan pada sesi pembukaan RDP itu. Beberapa anggota DPR melampiaskan kekecewaannya karena M Rudi tak hadir dalam RDP.
Pimpinan sidang sekaligus wakil ketua Komisi VI, Eko Hendro Purnomo akhirnya menyampaikan RDP harus ditunda sesuai pendapat para anggota.
Di sela keputusan penundaan RDP, muncul nada-nada suara yang mencecar Plh Kepala BP Batam, Purwiyanto yang hadir bersama jajaran.
Selain kekecewaan atas ketidakhadiran M Rudi, wakil ketua Komisi VI, Andre Rosiadi mempertanyakan ada apa di balik moratorium pengalokasian lahan yang buka-tutup.
Dan diam-diam tetiba muncul 14 izin baru alokasi lahan di BP Batam.
Disampaikan Andre, sejak tanggal 25 September itu ada moratorium pelayanan pengalokasian lahan baru dan pengurusan perizinan lahan lainnya.
Namun 4 Oktober atas perintah Ketua Dewan Pengawasan Kawasan Batam, Susiwijono Moegiarso, terbit 14 izin baru alokasi lahan di BP Batam.
Sebelum izin itu keluar, kata Andre, Plh Kepala BP Batam, Purwiyanto menghadap Susiwijono di kantor Kementerian Perekonomian di Jakarta.
Mengapa bisa 14 izin baru alokasi lahan di saat moratorium pelayanan alokasi lahan?
Purwiyanto membantah Andre terjadi moratorium pelayanan perizinan alokasi lahan. Tak banyak waktu diberi buat BP Batam.
Belum banyak Purwiyanto melakukan klarifikasi, Eko sebagai pimpinan rapat meminta tim BP Batam untuk meninggalkan ruang rapat. Mereka terlihat seperti bulan-bulanan karena rapat ditunda apalagi disemprot habis oleh para anggota dewan.
Lalu siapa yang benar? BatamNow.com sedari awal memberitakan pengumuman moratorium ini.
Dalam LMS website pengelolaan pertanahan milik BP Batam, pengumuman itu memang ada meski kemudian berganti teks.
Awalnya tampilan layar website lms.bpbatam.go.id tertulis “Moratorium Pengalokasian Tanah” saat mengakses fitur Pengalokasian Tanah.
Namun berselang kemudian berganti menjadi: “Layanan Pengalokasian Tanah Untuk Sementara Belum Dapat Diakses Dikarenakan Sedang Proses Pemutakhiran dan Penyempurnaan Basis Data”.
Lalu sampai kapan pemutakhiran ini berlangsung? Apakah sejurus dengan masa cuti Muhammad Rudi sampai 23 November ini?
Dan mengapa tetiba bisa terbit 14 izin baru alokasi lahan di saat moratorium atau masa perbaikian pemutakhiran bais data?
Sengkarut pelayanan pengalokasian lahan di BP Batam, sudah sejak lama.
Amburadulnya penataan dan pengalokasian lahan di BP Batam diduga terkait dengan uang “fee siluman” atau dugaan gratifikasi.
Isu mafia lahan telah lama menggelinding, yang diduga melibatkan “orang dalam” di BP Batam, mulai dari bawah hingga ke petinggi.
Kantor Direktorat Pengelolaan Pertanahan (DPP) BP Batam sempat digeledah penyidik Polresta Barelang, Agustus lalu.
Direktur DPP BP Batam, Ilham Eka Hartawan dan 11 stafnya sudah diperiksa dan sempat mau ditersangkakan.
Namun penyidikan kasus ini seperti hilang begitu saja. Disebut Polda Kepri menarik pengusutan dari Polresta Barelang.
Dalam LHP BPK juga jelas berbagai kelemahan pengelolaan lahan di BP Batam dan sudah dilaporkan media ini.
Susiwijono ditegur Andre karena cawe-cawe dalam proses perizinan pengalokasian lahan di BP Batam yang bukan tugasnya. Terbitlah 14 izin baru alokasi lahan saat moratorium.
Susiwijono pun akan dihadirkan pada RDP berikutnya. “Kalau tak mau dipaksa,” tegas Andre.
Kebijakan siapa dan diatur dalam peraturan mana moratorium ini? Tak jelas hingga kini.
Banyak menduga alasan moratorium dan pemutakhiran basa data satu modus oknum tertentu untuk bermain lahan dengan cuan besar.
“Siapa sebenarnya mafia lahan itu?” tanya Panahatan SH, Ketua DPP Kepri LI-Tiopikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara? (red)

