BatamNow.com – Dua kapal asing yang diduga mencuri pasir dasar laut Indonesia dengan teknik sedot yang ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 9 Oktober lalu, kini dikabarkan sudah dilepaskan.
Kedua kapal berbendera Malaysia itu: MV Zhou Shun 9 dan MV Yang Cheng 6, kini sudah melakukan aktivitasnya di perairan Malaysia.
Tak seperti koar-koar saat penangkapan dengan konferensi pers, tak ada penjelasan formal dari pihak KKP atas dilepasnya kedua kapal itu.
Terkait lepasnya kedua kapal itu dibenarkan oleh Adipradana, Katimja Data, Informasi dan Humas Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
“Benar (sudah dilepaskan) dan kapal itu kita perintah ke Malaysia dan kita tegaskan untuk tidak melintas lagi di perairan kita (Indonesia),” kata Adi kepada BatamNow.com melalui sambungan telepon, Jumat (08/11/2024).
Adi, mengatakan MV YC 6 dan MV ZS 9 itu dilepaskan usai penyelidikan KKP bersama ahli bidang hidro oseanografi, digital forensik, pelayaran internasional, dan geologi serta TNI AL.
Hasilnya, KKP ternyata salah tangkap, dimana kedua kapal itu tak melakukan aktivitas ilegal pencurian pasir laut di perairan Indonesia.
“Jadinya, kita kan, pada saat 09 Oktober itu kan, kita mendapati kapal asing, pengeruk pasir, kita nggak mau kecolongan nih, akhirnya kita coba melakukan penelitian dan pemeriksaan, setelah itu kita dalami, kita lakukan penyelidikan, waktu penyelidikan kita melibatkan ahli yang independen bang, ahli bidang hidro oseanografi, digital forensik, pelayaran internasional, dan geologi serta TNI AL,” ujar Adi.
Dalam rilisnya waktu itu, penangkapan dinyatakan bahwa kapal penyedot pasir tersebut dalam sebulan bisa 10 kali melakukan aktivitas pertambangan pasir laut secara ilegal di perairan Kepri.
Dalam sehari beraktivitas, bisa 3 trip, selama 9 jam kapal itu bisa mengeruk pasir laut sebanyak 10.000 ton kubik.
Menurut perhitungan petugas, dalam sebulan bisa mencapai 100.000 ton kubik pasir dan dalam setahun mencapai 1,2 juta ton kubik.
Aksi penyedotan pasir laut yang tadinya diduga ilegal dan dalam taksasi KKP dapat membuat merugikan negara mencapai Rp 223 miliar.
Adi, menyebut pihaknya menyelidiki kapal Zhou Shun 9 dan Yang Cheng 6, mengutamakan asas praduga tak bersalah.
“Hasil dari penyelidikan itu, karena kita mengutamakan azas praduga tak bersalah, kita minta dia untuk kembali ke Malaysia, karena kita tidak bisa meningkatkan status ke penyidikan,” jelas Adi.
Kemudian, menurut sumber terpercaya BatamNow.com, kapal itu meninggalkan perairan Indonesia pada waktu tengah malam.
Namun Adi membantah bahwa kapal itu meninggalkan perairan Indonesia pada tengah malam.
“Kedua kapal itu, meninggalkan perairan Indonesia pada (30/10/2024) sekira pukul 18.30,” kata Adi.
Kapal itu ditangkap petugas, lantaran dalam pemeriksan tidak memiliki dokumen resmi. Kapal itu juga diduga ilegal melakukan aktivitas penambangan pasir laut di wilayah Kepri.
“Kapal itu pada saat kita periksa diawal, Dia bukan tidak ada dokumen awal, dia tidak bisa memberikan atau menyampaikan dokumen perizinannya, mungkin kali dia panik, setelah kita lakukan pendalaman ternyata ada, ada dokumen dan izinnya tapi dari negara Malaysia yaa,” ujar Adi.
Adi mengatakan bahwa kedua kapal pada saat penangkapan belum memasuki perairan Indonesia melainkan hanya melewati alur perdamaian.
“Dia cuman melintas ke alur damai, masuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) itu,” jelas Adi.
Pada saat penangkapan, diperiksa karena melintasi perairan Pulau Nipah, Kota Batam, saat membawa puluhan ribu kubik pasir.
BatamNow.com mencoba memeriksa keberadaan kapal melalui situs pelayaran Veseel Finder.
Terpantau kapal MV Yang Cheng 6, kini sedang berada di perairan Muar Malaysia dan berputar-putar hingga ke Changi Bay Singapura, dengan kordinat latitude: 1°46.403N dan longitude:102°40, 75E. (A)

