BatamNow.com – Isu “dagang” lahan negara dengan dugaan jaringan mafia sudah sejak lama mencuat dalam pergunjingan publik dan sudah menjadi rahasia umum nan klasik di balik izin pengalokasian tanah (lahan).
Pengusutan kasus alokasi hutan lindung dan cut and fill oleh penyidik Polresta Barelang yang sampai menggeledah ruang kantor Direktorat Pengelolaan Pertanahan (DPP) BP Batam pada Agustus lalu, mengonfirmasi isu santer selama ini.
Direktur DPP BP Batam, Ilham Eka Hartawan dengan 11 stafnya sudah diperiksa penyidik, meski kasus ini seperti menggantung karena diisukan diintervensi dari “atas“.
@batamnow Polresta Barelang menyita sekotak lebih berkas terkait lahan dari hasil penggeledahan di Kantor BP Batam, Rabu (21/08/2024). Pantauan BatamNow.com di BP Batam, personel Satreskrim Polresta Barelang keluar dari lantai 2 Gedung Bida Utama sekira pukul 18.00 WIB, setelah 3 jam penggeledahan yang dimulai pukul 15.00. Terlihat, mereka membawa sekotak (box container) berisi dokumen dan ada juga personel yang menenteng tumpukan dokumen lainnya. Usai penggeledahan, Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha mengatakan kegiatan sore ini untuk mencari barang bukti demi penyidikan. “Hari ini berdasarkan apa yang tadi dijelaskan bapak kapolres, tadi siang melakukan upaya penggeledahan tentunya untuk mencari barang bukti yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan,” katanya kepada wartawan di depan Gedung Bida BP Batam, Rabu (21/08) sore. “Jadi hari ini apa yang dilakukan adalah semata-mata untuk kepentingan penyidikan. Beberapa berkas telah berhasil kami amankan dan lakukan penyitaan,” lanjutnya. Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #bpbatam #muhammadrudi #fyp #fypシ #fypシ゚viral ♬ Suspenseful and tense orchestra(1318015) – SoLaTiDo
Demikian juga suasana riuh dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan BP Batam pada Rabu (06/11/2024), lalu.
RDP perdana itu masih terkait sengkarut pengelolaan pertanahan di balik moratorium pelayanan permohonan alokasi tanah, yang disebut sampai melibatkan Ketua Dewan Pengawas BP Batam Susiwijono Moegiarso yang sekaligus Sekretaris Menko Perekonomian.
Dugaan keterlibatan Susiwijono diungkap Wakil Ketua Komisi VI, Andre Rosiade pada RDP yang ditunda karena ketidakhadiran Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, kecuali oleh Purwiyanto sebagai Plh dengan timnya.
Andre mencecar Purwiyanto soal penerbitan 14 izin baru alokasi lahan di tengah moratorium, dan dugaan munculnya Susiwijono ngatur-ngatur BP Batam.
@batamnow Rapat dengar pendapat (RDP) perdana Komisi VI DPR RI 2024-2029 dengan BP Batam pada Rabu (06/11/2024), terpaksa ditunda karena ketidakhadiran Kepala BP Batam Muhammad Rudi. Hadir dari BP Batam Plh Kepala BP Batam Purwiyanto bersama jajaran. Muhamamad Rudi berhalangan karena tengah menjalani cuti kampaye sebagai calon Gubernur Kepri pada Pilkada 2024 ini sesuai ketentuan peraturan negara. Surat Muhammad Rudi pun dibacakan Wakil Ketua Komisi VI Eko Hendro Purnomo sebagai pimpinan rapat, yang mejelaskan alasan ketidakhadiran Kepala BP Batam. Meski begitu, suasana RDP itu pun menjadi ajang bagi beberapa anggota untuk ‘menyerang’ atas absennya Rudi. Selain ajang meyerang Rudi, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mencecar Plh Kepala BP Batam Purwiyanto soal kebijakan buka-tutup moratorium layanan pengalokasian tanah (lahan) yang bikin heboh pada September lalu. Anggota Fraksi Gerindra itu mengkritisi keras soal moratorium pelayanan alokasi lahan yang menurutnya menjadi permainan. Sebab katanya, pelaksanaan moratorium itu secara buka-tutup. #batam #batamnow #bpbatam #mafialahan #mafiatanah #andrerosiade #gerindra #dprri #muhammadrudi #semuatentangbatam #batamtiktok #batamhits #batampunyacerita #batamnews #batamviral ♬ original sound – BatamNow.com
Riuh isu ini tak lepas dari dugaan para oknum BP Batam terlibat “dagang” tanah yang diduga memperkaya diri sendiri dengan “memainkan” uang fee sebagai pungutan liar yang jauh lebih besar dari tarif resmi sewa per meter persegi (m²) tanah negara itu.
Di tengah riuhnya dugaan para oknum BP Batam terlibat “dagang” tanah (lahan) negara, tetiba mencuat tersangka pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke luar negeri.
Penyidik Polda Kepri menetapkan pegawai negeri sipil (PNS) di BP Batam berinisial RO menjadi salah satu tersangka TPPO pada Minggu (17/11/2024).
Kapasitasnya atau kewenangannya sebagai pengawas radio pelayaran di Pelabuhan Internasional Batam Center, dimanfaatkan RO, untuk bebas melakukan aksi mengirim PMI nonprosedural ke luar negeri lewat feri penumpang dari pelabuhan itu ke Singapura dan Malaysia.
RO sendiri di bawah pengawasan Kasatker Pelabuhan Batam Center Deni Setiawan yang bertugas di pelabuhan itu.
Namun RO ternyata leluasa ‘nyambi’ terlibat perdagangan (jual) orang yang disebut sebagai PMI ilegal.
Dengan kewenangannya, RO mengawal calon PMI ilegal hingga masuk ke dalam feri.
RO yang berusia 50 tahun itu ditangkap polisi pada Kamis (31/10/2024) di Pelabuhan Internasional Batam Center. Berawal dari laporan masyarakat yang diterima penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri.
Penangkapan RO, bermula dari penggagalan pemberangkatan korban Lalatul Fitriyah (37) dan Tri Hartati (24) ke Singapura sebagai calon PMI nonprosedural pada Kamis itu. Sementara seorang korban lainnya telah lolos ke Singapura.
Selain RO, seorang sindikatnya berinisial MI turut menjadi tersangka. Ia adalah sopir taksi online yang berperan merekrut calon PMI.
@batamnow Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) dan pekerja migran ilegal atau nonprosedural. Hasil pengungkapan teranyar ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di gedung Selayang Pandang, Polda Kepri, Selasa (19/11/2024) Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander, memaparkan hasil operasi yang berlangsung selama ini. “Kami di sini mengamankan dua tersangka atau dua pelaku yang bernaa inisial MI sebagai supir taksi online, dan yang satu berinisial RO (sebelumnya ditulis inisial RS berusia 50 tahun) di mana berstatus pegawai negeri sipil di salah satu lembaga di pemerintah daerah Kota Batam,” ujar Kombes Dony. Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #fyp #fypシ #tppo #bpbatam ♬ original sound – BatamNow.com
Dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut pada Selasa (19/11), Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander, menyebutkan bahwa RO mendapat upah Rp 800 ribu per kepala.
Polda Kepri juga akan mendalami terkait aliran uang sindikat perdagangan orang di Pelabuhan Batam Center itu, termasuk apabila ada unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Inilah nantinya yang akan kami proses lebih lanjut. Kalau memang nanti ada aliran keuntungan ini ke beberapa pihak yang lain selain ke dia, otomatis proses ini akan selalu berkembang dalam dinamika proses hukum yang ada,” ujarnya.
Selain itu diduga juga, aktivitas ilegal tersebut telah dilakukan dalam setahun ini atau mungkin lebih.
Para pelaku dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Informasinya, RO bukan kali pertama ini berurusan dengan polisi terkait TPPO. Ia disebut-sebut pernah diamankan aparat pada Juni 2024.
Terkait informasi tersebut, Ditreskrimum akan melakukan cross-check apakah benar RO pernah diamankan oleh personel Polresta Barelang atau Polda Kepri.
“Kemarin saya baru dapat sih informasi dari BatamNow, makanya kita akan melakukan proses pengembangan. Kalau pun dia sudah dilakukan proses pengungkapan dan proses penyidikan, kita lihat di laporan polisinya, kalau memang ada, tidak proses penanganan, kenapa bisa terjadi tidak dilakukan penahanan, ini dalam tahapan kami dan penyidikan kami,” ucap Kombes Dony. (red)

