Perhitungan Iuran Jaminan Kesehatan ASN RSUD Embung Fatimah Bermasalah, Direktur Tak Transparan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Perhitungan Iuran Jaminan Kesehatan ASN RSUD Embung Fatimah Bermasalah, Direktur Tak Transparan

01/Des/2024 10:53
Persediaan Obat Nyaris Kosong, Diduga RSUD Kota Batam Cekak Dana, Direktur Membantah

RSUD Embung Fatimah, Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Persediaan obat di Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUD EF), disebut menipis bahkan dibilang sempat nyaris kosong dalam dua bulan terakhir.

Selain itu, disebut juga, para tenaga medis di sana belum menerima haknya atas uang remunerasi dan jasa kesehatan untuk September dan Oktober.

Informasi yang bersumber dari dua tenaga medis di RSUD itu sebagaimana diberitakan BatamNow.com, ditepis Direktur drg Raden Roro Sri Widjayanti Suryandari manakala diklarifikasi wartawan BatamNow.com di ruang kerjanya pada Kamis (28/11/2024).

Meski ditepis, namun temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa penatausahaan pengelolaan persediaan obat-obatan di RSUD EF tidak sesuai ketentuan alias bermasalah.

Penyebabnya karena direktur RSUD EF belum memedomani ketentuan pengelolaan persediaan obat di rumah sakit itu, sebagaimana temuan BPK atas LHP tahun 2023 yang dirilis tahun 2024.

Bahkan temuan BPK atas obat-obatan kedaluwarsa seperti mengonfirmasi kelangkaan persediaan obat yang kini disebut menipis di RSUD EF.

Temuan obat kedaluwarsa itu sisa stok pada tahun 2017 sd 2021, dan hasil pemeriksaan BPK tahun 2023.

Tapi aneh, obat kedaluwarsa menumpuk saat terjadi kekosongan persediaan obat pada tahun 2018.

Lalu dalam LHP tahun 2023, BPK meminta agar obat kedaluwarsa itu dimusnahkan.

Humas RSUD Embung Fatimah Elin Sumarni mengakui pihaknya sudah memusnahkan sejumlah obat kedaluwarsa sebagaimana rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada pada LHP tahun 2023.

Ditanya kapan dan di mana dilaksanakan pemusnahan itu, baik Elin maupun Roro (panggilan bagi direktur) tak merespons wartawan BatamNow.com, lagi.

Demikian juga salinan berita acara pemusnahan yang diminta wartawan media ini tak ditanggapi.

Benarkah dilakukan pemusnahan obat kedaluwarsa senilai Rp 1,6 miliar itu?

Menjadi pertanyaan besar karena, menurut sumber, mungkin saja masalah ini ditutupi.

“Mungkin saja mereka menutupi, Mungkin ya …Cb minta Saja berita acara pemusnahan nya,” tulis sumber terpercaya, lewat pesan kepada BatamNow.com.

Di tengah buruknya penatausahaan pengelolaan obat di RSUD EF, muncul lagi temuan lainnya dari BPK dalam LHP tahun 2023.

BPK menyebut Kadis Kesehatan dan Direktur RSUD Embung Fatimah belum melakukan perhitungan iuran jaminan kesehatan sesuai ketentuan dan belum merekonsiliasi hasil perhitungan dengan BPJS Kesehatan.

Perhitungan iuran jaminan kesehatan yang dipotong dan dibayarkan atas tambahan penghasilan belum termasuk jasa pelayanan medis.

Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tahun 2023, baik tarif 4% dari pemberi kerja maupun 1% oleh peserta belum diperhitungkan karena tidak mengetahui jasa pelayanan medis merupakan tambahan penghasilan.

Diurai BPK sesuai Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran luran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah, gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran jaminan kesehatan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tambahan penghasilan bagi ASN daerah.

Tambahan penghasilan yang dimaksud termasuk tambahan penghasilan pegawai (TPP), tunjangan Profesi Guru (TPG), Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru, dan jasa pelayanan medis.

Besaran iuran jaminan kesehatan yaitu sebesar 5% (lima persen) dari gaji atau upah per bulan, yang terdiri dari 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.

Bendahara OPD Kurang Teliti

Hasil uji petik BPK atas dokumen pembayaran gaji, TPP, dan jasa pelayanan medis pada RSUD EF diketahui bahwa perhitungan iuran jaminan kesehatan yang dipotong dan dibayarkan atas tambahan penghasilan belum termasuk jasa pelayanan medis.

Pun hasil konfirmasi lebih lanjut dengan Bendahara Pengeluaran RSUD Embung Fatimah diketahui bahwa tahun 2023 iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, belum diperhitungkan, baik tarif 4% dari pemberi kerja maupun 1% karena tidak mengetahui jasa pelayanan media merupakan tambahan penghasilan.

Terhadap permasalahan tersebut Bendahara Pengeluaran OPD menyatakan bahwa bendahara kurang teliti dan kurang berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), BPKAD, dan Bagian Umum dan Kepegawaian di lingkungan OPD-nya dalam memutakhirkan data pegawai yang pensiun, cuti besar, tugas belajar, pegawai yang bercerai, dan tunjangan anak sebelum melakukan pembayaran gaji dan tunjangan.

Kondisi tersebut menurut BPK tidak sesuai dengan: PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019, pada Pasal 16.

Pun mengakibatkan: (a)Risiko realisasi Belanja Pegawai tidak sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya.

Dan, (b) Kesalahan perhitungan iuran jaminan kesehatan dari jasa pelayanan medis.

Dan, Bendahara Pengeluaran masing-masing OPD belum melakukan pemutakhiran data pegawai di lingkungan OPD-nya.

Apakah rekomendasi BPK sudah dilaksanakan?

Direktur RSUD EF, tidak transparan dan tak menjawab konfirmasi BatamNow.com.

Tapi Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam dr Didi Kusmarjadi SpOG MM mengatakan sudah ada instruksi wali kota tertanggal 7 Mei 2024, kepada Direktur RSUD EF dan sudah ditindaklanjuti tim RSUD EF.

Soal rekonsiliasi antara RSUD EF & BPJS, menurut Didi, sudah dilakukan. Tapi untuk mendapatkan penjelasan detailnya, ia sarankan media ini mengonfirmasi pihak RSUD EF.

“Kami akan kros cek kembali hari Selasa besok, Dinkes jadwalnya siang ada TL BPK dengan inspektorat,” kata Didi lewat pesan WhatsApp kepada BatamNow.com, Sabtu (30/11/2024). (A/D/Red)

Berita Sebelumnya

BRK Syariah Sabet Penghargaan sebagai Pionir Digitalisasi Pemerintah Daerah

Berita Selanjutnya

Pemusnahan BMN Obat RSUD Batam Rp 1,6 M Dipertanyakan, Dewas Yusfa Hendri pun Bungkam

Berita Selanjutnya
Rumah Sakit Embung Fatimah “Pasien” Kejari Batam Lagi, Ini Temuan BPK Tahun 2016

Pemusnahan BMN Obat RSUD Batam Rp 1,6 M Dipertanyakan, Dewas Yusfa Hendri pun Bungkam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com