Pemusnahan BMN Obat RSUD Batam Rp 1,6 M Dipertanyakan, Dewas Yusfa Hendri pun Bungkam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pemusnahan BMN Obat RSUD Batam Rp 1,6 M Dipertanyakan, Dewas Yusfa Hendri pun Bungkam

01/Des/2024 14:56
Rumah Sakit Embung Fatimah “Pasien” Kejari Batam Lagi, Ini Temuan BPK Tahun 2016

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, di Batu Aji, Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemko Batam dr Didi Kusmarjadi SpOG MM tidak tahu-menahu ada pemusnahan barang milik negara (BMN) berupa obat kedaluwarsa senilai Rp 1,6 miliar di RSUD Embung Fatimah.

Informasi proses pemusnahan BMN itu pun, hingga kini, masih belum terang benderang kapan dan di mana, termasuk berita acara pemusnahannya.

Sebab Direktur RSUD EF, dr Raden Roro Sri Widjayanti Suryandari dan Humas-nya, Elin Sumarni belum mau terbuka, tatkala dikonfirmasi BatamNow.com, pada Sabtu (30/11/2024).

Kecuali itu, Elin ke wartawan BatamNow.com hanya menyebut rekomendasi BPK tentang pemusnahan itu sudah ditindaklanjuti.

Saat pemusnahan, katanya, hadir dari Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam.

“Sdh ditindak lanjuti…dimusnahkan resmi dihadiri Pejabat Aset BPKAD, Dinkes, Dewas RSUD, Dir dan bagian Aset RSUD,” tulis Elin Sumarni lewat WhatsApp-nya.

Tapi, Didi membantah klaim Elin. “Mengenai pemusnahan kami tidak ada info, kalau pemusnahan dilakukan biasanya ada berita acara,” jawab Didi, lewat WhatsApp pada Sabtu (30/11/2024).

Pantauan wartawan media ini, masalah ini pun kini memantik pertanyaan yang spekulatif di tengah publik Batam.

Sedangkan menurut Ketua DPP LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, proses pemusnahan obat kedaluwarsa sebagai barang milik negara (BMN) dari fasilitas kesehatan umum harus diketahui para stakeholder, terlebih dinas kesehatan setempat.

Hal itu, katanya, diatur dalam ketentuan peraturan pemerintah semisal Keputusan Menteri Kesehatan dan Keputusan Direktur Pelayanan Kefarmasian Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan.

Proses pemusnahan BMN, katanya, juga harus diinformasikan secara transparan ke publik sesuai pedoman pemusnahan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku dan harus diinformasikan ke publik.

“Masyarakat wajib tahu dan tak boleh ditutupi apa lagi di era keterbukaan informasi publik sekarang, kalau tak transparan bisa isunya menjadi spekulatif,” imbaunya.

Mengapa manajemen RSUD EF, tidak mau transparan termasuk tentang berita acaranya?

“Mungkin saja mereka menutupi, mungkin ya …cb minta Saja berita acara pemusnahan nya,” tulis sumber lewat WhatsApp.

Sedangkan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD EF, Yusfa Hendri masih bungkam, atau belum merespons konfirmasi wartawan media ini yang dkirim melalui komunikasi WhatsApp.

Begitu juga dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, Abdul Malik.

Diberitakan media ini secara bersambung, hasil audit dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemko Batam tahun 2023, BPK menemukan stok obat kedaluwarsa sejak tahun 2017 s.d 2022, senilai Rp 1,6 miliar lebih.

BPK merekomendasikan pihak RSUD Kota Batam untuk memusnahkan seluruh obat kedaluwarsa itu.

Benarkan dimusnahkan sesuai dengan pedoman yang sudah ada? Kini dipertanyakan karena direktur RSUD EF, belum transparan menginformasikan ke publik. (A/D/Red)

Berita Sebelumnya

Perhitungan Iuran Jaminan Kesehatan ASN RSUD Embung Fatimah Bermasalah, Direktur Tak Transparan

Berita Selanjutnya

BRK Syariah Gandeng Unilak Untuk Edukasi Pelajar Tentang Pemilahan Sampah

Berita Selanjutnya
BRK Syariah Gandeng Unilak Untuk Edukasi Pelajar Tentang Pemilahan Sampah

BRK Syariah Gandeng Unilak Untuk Edukasi Pelajar Tentang Pemilahan Sampah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com