BatamNow.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Batam, kini, dijabat Ashraf Ali SE, sebagai pelaksana tugas (Plt).
Ashraf Ali SE sebelumnya sebagai sekretaris Kadisdukcapil. Ia ditunjuk menggantikan Heryanto SE yang memasuki masa pensiun pada 30 November, lalu.
Kadiskominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan dengan diplomatis mengisyaratkan penunjukan Plt Kadisdukcapil itu sesuai Surat Perintah Tugas (SPT) tertanggal 29 November 2024.
“Surat perintah tugas kepada Sekretaris Disdukcapil sebagai Plt. Ka disdukcapil sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku,” kata ‘diplomat’ Pemko Batam itu, Selasa (10/12/2024) menjawab BatamNow.com, lewat komunikasi WhatsApp.
Hal ihwal sebagai jawaban atas beberapa pertanyaan wartawan BatamNow.com, misalnya, benarkah Plt Kadisdukcapil sudah ditunjuk dan kapan?
Minggu lalu berembus kabar bahwa pengganti Kadisdukcapil Kota Batam akan dijabat M Fairus R BatuBara.
M Fairus, jauh sebelumnya, disebut, satu satunya yang lolos asesmen yang menenuhi syarat untuk menjadi Kadisdukcapil.
M Fairus yang dikonfirmasi wartawan BatamNow.com ke WhatsApp-nya di nomor+62811-700** pada Kamis (05/12), tak merespons.
Dia ditanya seputar informasi yang santer tentang rencana pelantikannya.
Informasi yang beredar, Wali Kota Batam Muhammad Rudi sudah menyetujui pelantikan M Fairus.
Namun akhirnya kondisi terkini menyisaratkan pertanyaan soal penunjukan Ashraf Ali SE, sebagai Plt, dan mengapa bukan M Fairus?
Kadiskominfo Kota Batam dikonfirmasi BatamNow.com pada Kamis (05/12/2024) terkait isu beredar terkait pelantikan M Fairus.
Rudi Panjaitan tak menjawab to the point, tapi hanya mengatakan bahwa mekanisme pengembangan karier ASN sudah pasti merujuk kepada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Lebih lanjut Rudi katakan, setelah melalui proses asesmen dan merit system dengan open bidding (seleksi terbuka) bagi ASN yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis dan semua persyaratan sudah terpenuhi dan khusus Dinas Kependudukan juga merupakan salah satu perangkat daerah yang membutuhkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri mengingat peran strategis urusan kependudukan yang perlu diantisipasi untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
“Sehingga, pelantikan pimpinan Perangkat Daerah yang sudah melalui mekanisme sesuai aturan sudah tepat untuk sesegera mungkin dilakukan pelantikannya,” tulis Rudi Panjaitan di jawaban WhatsApp-nya.
M Fairus kini menjabat sebagai Camat Bengkong. Ia baru-baru ini diperiksa penyidik Polda Kepri dalam dugaan kasus korupsi proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (PSPK) tahun 2023.
Selain M Fairus, beberapa camat lain se-Kota Batam ikut diperiksa penyidik kepolisian.
Dugaan kasus korupsi yang tengah diusut Polda Kepri itu dengan anggaran sekira Rp 204 miliar.
Diduga terjadi pengeluaran anggaran fiktif tenaga teknis (TT) di proyek di setiap kelompok masyarakat (Pokmas).
Disebutkan juga diduga puluhan miliar dana PSPK diselewengkan para oknum.
Meski deretan camat, lurah, Pokmas dan lainnya telah diperiksa penyidik, namun hingga 2,5 bulan pengusutan kasus ini belum ditetapkan tersangkanya dan bahkan kasus ini masih berputar pada pendalaman.
“Masih Proses itu, masih pendalaman,” kata Dirreskrimsus Polda Kepri, KBP Putu Yudha Prawira, menjawab BatamNow.com, kala dikonfirmasi beberapa kali. (A/red)

