BatamNow.com – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Batam menyatakan dukungannya kepada pihak penyidik Polda Kepulauan Riau (Kepri) dalam mengusut tuntas dugaan kasus yang melibatkan Program Strategis Pemerintah Kota (PSPK) Batam.
Sikap IMM ini menyusul gerakan moral “Ayo Kawal PSPK Kota Batam” yang diprakarsai Rhendy Gustian dan Ali Moktar, warga Batu Aji dan Bengkong.
Gerakan ini juga mendukung penyidik Polda Kepri menuntaskan kasus PSPK Batam secara transparan. Namun jika tak kunjung tuntas alias mandek, maka akan dilapor ke Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Ketua Umum PC IMM Kota Batam, Rudi Susanto menegaskan, penting adanya transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini.
“Kami mendukung penuh penyidik Polda Kepri untuk mengusut PSPK Kota Batam. Kasus ini harus diselesaikan dengan tuntas dan adil demi menjaga integritas pemerintahan di Batam,” ujar Rudi Susanto, kepada BatamNow.com, Sabtu (16/11/2024).
Rudi menegaskan selaku Ketum PC IMM Kota Batam menyatakan akan mengambil langkah lebih lanjut jika penyelesaian kasus ini tidak berjalan dengan semestinya.
PC IMM akan mengirim surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Kapolri jika tidak ada perkembangan signifikan dalam penyidikan.
“Apabila kasus ini tak tuntas, kami akan segera bersurat ke Presiden Prabowo dan Kapolri. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada yang berada di atas hukum, dan semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus PSPK Kota Batam telah menjadi perhatian publik karena diduga adanya ketidaktransparanan dan potensi penyalahgunaan wewenang.
Dukungan dari PC IMM Kota Batam ini menunjukkan keseriusan mahasiswa dalam mengawal isu-isu publik yang berkaitan dengan keadilan dan kepentingan masyarakat.
Polda Kepri sendiri masih terus melakukan proses penyelidikan dan berjanji akan memberikan perkembangan terbaru terkait kasus ini kepada publik dalam waktu dekat.
Dugaan korupsi dalam kasus ini terdapat pengeluaran anggaran fiktif puluhan miliar untuk tenaga teknis (TT) fiktif pendamping kelompok masyarakat (Pokmas).
Selain itu, dugaan mark-up harga dan volume material menjadi bagian item kasus yang diusut yang melibatkan banyak pihak termasuk penyedia material seperti ready mix di Bengkong.
Sedangkan anggaran PSPK sekitar Rp 3,2 miliar per kelurahan atau sama dengan total sekitar Rp 204 miliar untuk 12 kecamatan dan 64 kelurahan yang ada di Batam.
Tidak hanya camat dan lurah yang diperiksa, tapi juga oknum fasilitator kecamatan, staf KPA hingga PPTK pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Dirreskrimsus Polda Kepri AKBP Putu Yudha Prawira yang beberapa kali dikonfirmasi BatamNow.com membenarkan pengusutan kasus ini dan masih dalam pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) meski pemeriksaan sudah berjalan hampir 2 bulan, sejak 23 September 2024.
Pihak Pemko Batam yang berkali dikonfirmasi tentang kasus yang tengah diusut penyidik kepolisian ini, tak merespons. (A)