Dr Emy Hajar Abra Sayangkan Pembatalan Debat Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam. Ini Alasannya - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Dr Emy Hajar Abra Sayangkan Pembatalan Debat Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam. Ini Alasannya

by BATAM NOW
16/Nov/2024 09:19
Dr Emy Hajar Abra Sayangkan Pembatalan Debat Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam. Ini Alasannya

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) Batam Dr Emy Hajar Abra SH MH. (F: Dok. Pribadi)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Polemik hebat memanas kala KPU Kota Batam membatalkan sesi debat putaran kedua untuk 2 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Batam pada Pilkada 2024 yang seyogianya dihelat pada 15 November, kemarin di Crown Vista Hotel.

Menurut Ketua KPU Batam Mawardi, ada kendala teknis terkait tata tertib yang tidak terakomodir dan situasi tak kondusif yang menjadi musabab acara urung dilanjutkan ke sesi debat.

Pantauan BatamNow.com di ballroom lantai 3 hotel, ruang pelaksanaan debat, acara sempat molor 1,5 jam. Selama itu, Paslon ASLI tidak memasuki ruangan. Keduanya baru masuk setelah acara ditutup, lalu Ketua KPU Batam mengumumkan alasan pembatalan sesi debat.

Pasanga calon wali kota dan wakil wali kota Batam, Amsakar Achmad – Li Claudia Chandra (ASLI) berdiri di depan pintu masuk ruang debat Pilkada Batam di Crown Vista Hotel, ketika acara sudah dibuka dan dimulai, Jumat (15/11/2024). (F: BatamNow)

Sebelum acara dimulai, memang sempat terjadi perdebatan panas antara kedua tim pemenangan Paslon.

Informasinya, karena salah satu pihak meminta agar peserta dilarang menggunakan ponsel pintar saat sesi debat. Menanggapi itu, pihak lainnya pun meminta agar penggunaan buku catatan juga dilarang. Namun hingga acara dimulai, tak ada titik temu.

@batamnow Ketua KPU Kota Batam Mawardi mengumumkan bahwa pelaksanaan debat putaran kedua Pilkada Batam 2024 tidak bisa dilanjutkan ke sesi debat alias batal, karena situasi yang kurang kondusif. Setelah 1,5 jam molor dari jadwal pelaksanaan, acara sempat dimulai. Sudah dilakukan pembukaan, menyanyikan Indonesia Raya, pembacaan doa, sambutan dari Ketua KPU Mawardi. Kedua Paslon, Nuryanto – Hardi Selamat Hood (NADI) nomor urut 1 dan Amsakar Achmad – Li Claudia Chandra (ASLI) nomor urut 2 pun sudah hadir dalam ruangan debat. Begitu kedua Paslon duduk di kursi, Mawardi didampingi para komisioner KPU Batam, akhirnya mengumumkan keputusan bahwa debat tidak dapat dilanjutkan. “Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya bahwa melihat situasi dan kondisi tidak kondusif, maka kegiatan debat kita pada sore hari ini tidak dapat kami lanjutkan,” kata Mawardi dari atas panggung debat. Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #kpubatam #pilkadabatam #pilkadabatam2024 #fyp #fypage ♬ original sound – BatamNow.com

Redaksi BatamNow.com meminta pendapat dan mewawancarai Dr Emy Hajar Abra SH MH, sebagai Dosen Hukum Tata Negara Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) terkait keputusan KPU Batam yang sampai membatalkan sesi debat Pilkada terbuka itu.

Dari perspektif hukum tata negara apa pendapat Ibu Emy terkait penundaan debat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Batam, Amsakar Achmad – Li Claudia Chandra (ASLI) dengan Nuryanto – Hardi Selamat Hood (NADI)?

Terkait problematika debat Pilkada Kota Batam yang terjadi pada 15 November 2024. Maka menurut saya:

Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 yentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa Pasangan Calon tidak mengikuti debat hanya karena dua alasan, yaitu:

a. Melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan debat.

b. Alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebelum pelaksanaan debat.

Kedua Paslon bukan berhalangan karena alasan ibadah ataupun kesehatan. Lalu bagaimana tentang keputusan KPU Batam kemarin?

Selain kedua hal di atas, maka tidak ada pembenar alasan lain bagi pasangan calon untuk tidak hadir dalam debat yang telah ditentukan. Jika salah satu atau semua calon berhalangan karena dua alasan di atas, maka berdasarkan Pasal 19 ayat (5) dikatakan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berwenang menetapkan kebijakan lain untuk memenuhi pelaksanaan debat publik atau debat terbuka.

Alasan ibadah harus disampaikan tiga hari sebelum pelaksanaan. Sedangkan alasan sakit disampaikan sebelum pelaksanaan debat dimulai.

Berdasarkan aturan teknis PKPU, maka jelas selain kesehatan dan ibadah tidak dapat menjadi alasan pembenar atas ketidakhadiran dan penundaan pelaksanaan penyelenggaraan debat Pilkada.

KPU Batam menjelaskan bahwa alasan pembatalan sesi debat, karena sampai hari-H pelaksanaan, masih ada tata tertib debat yang tidak terakomodir, sebab kedua pihak tidak mencapai kesepakatan. Bagaimana pendapat Anda?

Ketika yang menjadi alasan penundaan debat adalah ketidaksepakatan dalam hal tata tertib proses debat Pilkada, maka hal tersebut jelas tidak dapat dibenarkan.

Pasangan calon tidak dapat menentukan tata tertib dalam proses penyelenggaran debat pilkada. Karena ruang tata tertib tersebut menjadi kewenangan KPU sebagai pihak regulator atau dapat dilakukan dengan pemberitahuhan dan persetujuan sebelum waktu proses debat berlangsung.

Dan jika ketidaksetujuan tata tertib adalah benar menjadi alasan ketidakhadiran salah satu pasangan calon, maka hal ini adalah bentuk secara sah menolak mengikuti debat dengan sebab tidak setuju aturan tata tertib debat.

Pasal 19 ayat (6) PKPU No 13/ 2024 menyatakan bahwa, “Dalam hal Pasangan Calon secara sah menolak mengikuti debat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan bahwa Pasangan Calon dimaksud menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota”.

Dan hal tersebut sangat disayangkan ketika tata tertib yang menjadi persoalan sebenarnya telah disampaikan kepada masing-masing pasangan calon pada waktu berbeda sebelum adanya proses pelaksanaan debat. Artinya para pihak telah lebih dulu diberitahukan dan menyetujui. Hal itu tentu mudah ditelusuri secara fakta hukum terkait “pengetahuan” dan “persetujuan” tata tertib yang dipersoalkan tersebut.

Lalu seyogianya apa yang menjadi keputusan KPU Batam, alih-alih membatalkan sesi debat?

Masih berdasarkan Pasal 19 ayat 6 PKPU No 13/ 2024 bahwa jika salah satu pasangan calon tidak dapat mengikuti proses penyelenggaraan debat maka yindakan yang seharusnya di ambil oleh Kpu Kota Batam adalah mengumumkan bahwa Pasangan Calon dimaksud menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, bukan justru membatalkan proses debat tanpa alas hukum yang benar.

Dan jika merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, pada angka 11 tentang Tata Tertib, bahwa selama pelaksanaan debat publik maka pasangan calon dan pihak yang diundang dilarang: membawa atribut Kampanye Pasangan Calon, meneriakkan yel-yel/slogan pada saat debat berlangsung; membuat kegaduhan, dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat Pasangan Calon lain.

Petunjuk teknis tata tertib ini kemudian menjadi kewenangan KPU dalam menentukan hal-hal yang dianggap perlu dalam jalannya proses debat pasangan calon. Dan ketika aturan teknis tata tertib telah dibuat maka kewajiban KPU untuk memberitahukan kepada masing-masing pasangan calon sebelum terselenggaranya debat Pilkada.

Ketua KPU Batam mengatakan bahwa alasan pembatalan sesi debat adalah kendala teknis terkait tata tertib. Apakah debat memang sampai harus dibatalkan?

Menurut saya, jika yang terjadi adalah hal teknis tata tertib, maka searif mungkin KPU harus mengambil Keputusan pada saat itu juga, jika persoalan teknis yang dimaksud telah diatur maka seluruh penyelenggara dan atas pengetahuan para peserta, maka seluruh penyelenggara dan peserta tunduk pada aturan teknis dalam keadaan apapun.

Namun jika belum diatur dalam tata tertib, maka KPU seyogianya dapat mengambil keputusan kemanfaatan bersama tanpa harus melakukan penundaan pelaksanaan debat Pilkada Batam.

Bagaimana pendapat Anda tentang keputusan KPU Batam yang membatalkan sesi debat putatan kedua Pilkada ini, dari sisi kepastian hukum dan profesionalitas?

Prinsip penyelenggaraan Pilkada mengacu pada Undang-Undang Pilkada dan PKPU itu sendiri, bahwa penyelenggaraan Pilkada berprinsip pada kepastian hukum dan profesionalitas, hal tersebut seharusnya menjadi dasar tidak hanya pada peserta saja namun juga pada penyelenggara Pilkada.

Penundaan jalannya debat Pilkada Kota Batam jika karena alasan teknis tentu sangat disayangkan. Karena sebuah aturan teknis sekalipun dihidupkan, sangat kecil kemungkinan tanpa pengetahuan banyak pihak apalagi peserta debat itu sendiri.

Di sini yang justru menjadi perhatian adalah pihak regulator penyelenggara Pemilu. Sejauh mana aturan teknis tersebut diketahui dan disepakati, maka sejauh itu pula tujuan kepastian hukum dalam penegakan hukum Pilkada dapat dirasakan. (red)

Berita Sebelumnya

Reses DPD RI ke Riau, Harapkan BRK Syariah Terus Berkontribusi Bagi Masyarakat

Berita Selanjutnya

PC IMM Kota Batam Dukung Polda Kepri Usut Tuntas Kasus PSPK, Jika Mandek akan Surati Presiden Prabowo dan Kapolri

Berita Selanjutnya
Ketum PC IMM Kota Batam Desak Kejaksaan Turun Tangan Usut Parkir Mandiri Bermasalah Temuan BPK

PC IMM Kota Batam Dukung Polda Kepri Usut Tuntas Kasus PSPK, Jika Mandek akan Surati Presiden Prabowo dan Kapolri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com