Curi Uang Rp 8,9 M dan Sempat DPO, Ahmad Rustam Ritonga Divonis 2 Tahun Penjara - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Curi Uang Rp 8,9 M dan Sempat DPO, Ahmad Rustam Ritonga Divonis 2 Tahun Penjara

by BATAM NOW
13/Des/2024 08:44
Breaking News: Ahmad Rustam Ritonga SH MH Divonis 2 Tahun Penjara di Perkara Pencurian Miliaran Rupiah

Terdakwa Ahmad Rustam Ritonga SH MH (kemeja putih) menghadiri sidang agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (12/12/2024). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Lazimnya, kehadiran seorang advokat dalam persidangan di pengadilan adalah membela hal-hak kliennya dalam mencari keadilan.

Namun tidak dengan Admad Rustam Ritonga SH MH, oknum pengacara ini justru menjadi pesakitan di kursi Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Rustam yang sudah sejak lama berprofesi sebagai advokat di Batam dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian uang senilai Rp 8,9 miliar, milik PT Active Marine Industries (AMI) dari rekening MayBank atas nama Lim Siew Lan.

Rustam Ritonga didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana (dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum).

Hakim memvonisnya bersalah pada sidang putusan sidang majelis hakim PN Batam, Kamis (12/12/2024).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun,” begitu putusan sidang yang dipimpin Tiwik sebagai Ketua majelis hakim, Monalisa Anita Therisia Siagian dan Welly Irdianto masing-masing anggota majelis.

“Jadi begitu ya terdakwa, atas putusannya silakan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya,” ucap Tiwik, usai mengetuk tiga kali palu mahoni hakim itu.

Sesaat kemudian Rustam pun berdiri dari kursi, ia langsung mengucapkan keberatannya atas putusan tersebut.

Lalu Rustam mendekati pengacaranya dan berkonsultasi.

“Izin yang mulia, setelah kami berkonsultasi, kami penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir, kami merasa kecewa, menurut kami pembuktian tidak sesuai dengan fakta-fakta yang diungkap dalam putusan yang mulia,” ucap Dr Saiful Anam, pengacara yang mendampingi Rustam di persidangan.

Setelah protes Saiful, lalu Tiwik bertanya kepada Martin Luther sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pikir-pikir juga yang mulia,” jawab Marthin.

Sebelumnya JPU dari Kejaksaan Tinggi Kepri, menuntut Rustam 5 tahun penjara pada persidangan, Kamis (28/11/2024).

Usai persidangan putusan itu, terlihat Rustam menyampari sang istri serta keluarganya yang berada di kursi pengunjung sidang.

Ia pun menyalami satu per satu serta berpelukan dengan mimik muka yang datar.

Adapun kasus yang menggiring Rustam ke kursi pesakitan, bermula dari laporan Komisaris PT Active Marine Industries (AMI), Liem Siew Lan (kakak mendiang Lim Siang Huat/Direktur PT AMI) selaku korban atas dugaan tindak pidana pencurian tersebut.

Liem Siew Lan melaporkan dua orang yang diduga terlibat, yakni Roliati dan Rustam.

Roliati sendiri diketahui adalah Staff/Direktur PT AMI yang juga sebagai pemegang saham di perusahaan dan Kuasa Hukum PT AMI/Liem Siang Huat.

Roliati terlebih dulu divonis hukuman 1 tahun kurungan pidana penjara tidak harus dijalani dengan masa percobaan 2 tahun pada persidangan di PN Batam, Rabu (10/06/2024).

Sempat Jadi DPO Polda Kepri

Pada 31 Juli 2024, penyidik Polda Kepri menetapkan Ahmad Rustam Ritonga SH MH masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

DPO terhadapp Ahmad Rustam Ritonga SH MH. (F: Tribratanews Polda Kepri)

Pelarian Rustam, setelah kasus Roliati, rekannya satu perkara sudah P21.

Kemudian, Rustam ditangkap di Jakarta pada Selasa (20/08/2024) dan digiring ke Batam, hingga diadili. (A)

Berita Sebelumnya

Breaking News: Ahmad Rustam Ritonga SH MH Divonis 2 Tahun Penjara di Perkara Pencurian Miliaran Rupiah

Berita Selanjutnya

Pengprov PBSI Dukung Usep RS Kembali Pimpin KONI Kepri Periode 2024-2028

Berita Selanjutnya
Pengprov PBSI Dukung Usep RS Kembali Pimpin KONI Kepri Periode 2024-2028

Pengprov PBSI Dukung Usep RS Kembali Pimpin KONI Kepri Periode 2024-2028

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com