BatamNow.com – Ahmad Rustam Ritonga SH MH, oknum advokat (pengacara) senior di Batam divonis 2 tahun penjara dalam perkara pencurian yang merugikan korban hingga miliaran rupiah.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, menyatakan Rustam terbukti dan bersalah di kasus pencurian uang milik PT Active Marine Industries (PT AMI) dengan nilai kerugian sekitar Rp 8,975 miliar, lewat persidangan pada Kamis (12/12/2024).
“Menyatakan Ahmad Rustam Ritonga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” kata Tiwik yang bertugas sebagai ketua majelis hakim.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjut Tiwik.
Setelah selesai membaca amar putusan itu, Tiwik menyuruh terdakwa Rustam untuk berdiskusi dengan penasihat hukum (PH)-nya.
“Begitu ya saudara, putusan sudah dibacakan, silahkan berkonsultasi dengan penasihat hukummu,” ucap Tiwik.
Setelah selesai berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Rustam terlihat kembali duduk di kursi pesakitan.

“Atas putusan ini, kami pikir-pikir dulu, yang mulia,” ucap PH Rustam Ritonga.
Rustam yang merupakan Wakil Ketua Peradi Batam itu, menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Tiwik serta Monalisa Anita Therisia Siagian dan Welly Irdianto masing-masing sebagai anggota majelis.
Pengacara yang sudah sejak lama berprofesi di Batam (Kepri) itu terlihat tersenyum getir sejak majelis membacakan amar putusan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martin Lutther, menuntut terdakwa Rustam dengan pidana penjara selama 5 tahun, dalam persidangan pada Kamis (28/11/2024).
Kronologi Pencurian
Adapun kasus ini bermula dari laporan Komisaris PT Active Marine Industries (AMI), Liem Siew Lan (kakak mendiang Lim Siang Huat/Direktur PT AMI) selaku korban atas dugaan tindak pidana pencurian tersebut.
Liem Siew Lan melaporkan dua orang yang diduga terlibat, Roliati diketahui Staff/Direktur PT AMI yang juga sebagai pemegang saham di perusahaan dan Kuasa Hukum PT AMI/Liem Siang Huat, Ahmad Rustam Ritonga.
Dugaan tindak pidana pencurian ini terjadi usai Lim Siang Huat meninggal diduga akibat Covid-19 pada 5 Februari 2021. Roliati yang posisinya sebagai admin perusahaan mentransfer sejumlah dana atau uang pembayaran fee Kuasa Hukum kepada Ahmad Rustam Ritonga atas voucher payment PT AMI sebesar Rp 8,975 miliar dari rekening Maybank (Lim Siew Lan) menggunakan aplikasi M2U.
Terhadap tersangka Roliati, kasusnya telah usai diputus sebagai terdakwa di meja hijau Pengadilan Negeri Batam pada Rabu 10 Juni 2024 dengan hukuman 1 tahun kurungan pidana penjara tidak harus dijalani dengan masa percobaan 2 tahun. (A)


