BatamNow.com – Peredaran masif rokok impor ilegal dengan harga murah jauh di bawah harga rokok pelentingan di dalam negeri, kini, tengah gencar disorot dan Indonesia disebut dalam darurat.
Bahkan akibat peredaran rokok impor tanpa pita cukai itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 97,81 triliun selama tahun 2024, sebagaimana disampaikan Direktur Eksekutif Indodata, Danis Wahidin, di Jakarta.
Pulau Batam pernah dinyatakan oleh Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sebagai titik awal (starting point) penyeludupan. Berbagai kasus tindak pidana ekonomi itu diungkap aparat Bea dan Cukai (BC) Batam, sepanjang masa.
Meski sederet penangkapan sepanjang masa, namun diyakini barang haram itu masih jauh lebih banyak yang lolos dari pengawasan petugas.
Salah satu indikator penyebabnya dimana sekeliling pantai Pulau Batam, banyak pelabuhan resmi dan tak resmi atau pelabuhan tikus. Belum lagi soal sepak terjang para mafia smokel.
“Ratusan kontainer tiap bulan yang diseberangkan lewat kapal RoRo dari Pelabuhan Telaga Punggur menuju Sumatera apa semua isinya dijamin legal?” tanya Nurdin Mholil SSos, pemerhati perekonomian ini.
Berita beredar, barang yang lewat RoRo itu banyak ditangkap di luar Batam. Itu, katanya, baru dugaan dari Telaga Punggur saja, belum dari pelabuhan lain.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyatakan penyeludupan adalah satu kegiatan bawah tanah atau underground economy dan illegal activity yang merugikan negara dari sektor pajak dan meminta aparat BC di Indonesia dapat memberantasnya.
Data yang dirilis Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau Kementerian Perindustrian Merrijantij Punguan bahwa jumlah rokok ilegal yang beredar di Indonesia sepanjang 2023 mencapai 22 miliar batang.
Jika dikalikan dengan tarif cukai sebesar Rp 750 per batang, maka potensi kehilangan penerimaan cukai akibat peredaran rokok ilegal mencapai Rp 28,6 triliun.
Penelusuran BatamNow.com termasuk sorotan berbagai media, penyeludupan rokok impor tanpa pita cukai dengan harga murah masih merajalela transit dari Batam ke daerah pabean dan diperkirakan semakin marak.
Terkait hal di atas Kepala Bidang Bimbingan dan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam Evi Octavia, belum pernah merespons konfirmasi BatamNow.com.
Sorotan atas maraknya penyeludupan rokok ilegal, kini, tengah ramai diungkap lewat satu penelitian, misalnya, oleh Global Adult Tobacco Survey (GATS).
Dipaparkan, jumlah perokok di Indonesia cenderung TIDAK mengalami penurunan.
Menurut GATS tahun 2021 yang dirilis Kemenkes, pada 2021 jumlah perokok di Indonesia sebanyak 69,1 juta perokok. Padahal, dari 2020 hingga 2024, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah beberapa kali menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT).
Pada 2020, tarif CHT mengalami kenaikan secara rata-rata sebesar 23%. Setahun berikutnya, tarif CHT kembali naik sebesar 12,5%, dan kembali naik sebesar 12% pada 2022. Kemenkeu kembali mengerek tarif cukai sebesar 10% pada 2023 dan 2024.
Tembakau Penyumbang Terbesar Penerimaan Cukai Negara
Cukai hasil tembakau juga menjadi penyumbang terbesar penerimaan cukai negara selama satu dekade terakhir.
Data dari Kemenkeu mencatat rata-rata setiap tahun CHT menyumbang lebih dari 95% penerimaan cukai negara. Pada 2023, realisasi penerimaan CHT sebesar Rp 213,5 triliun atau 96,4% dari seluruh penerimaan cukai sebesar Rp 221,8 triliun. Dengan demikian, penerimaan CHT pada 2023 mencapai 7,6% dari realisasi pendapatan negara sebesar Rp 2.774,3 triliun seperti yang dikutip dari realisasi APBN 2023.
Saat pemerintah tengah menggenjot penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT), justru berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal di Indonesia dengan harga yang retata jauh lebih murah dibanding dari pelentingan di Indonesia.
Berdasarkan riset dari Indodata, pada 2021 sekitar 28% perokok di Indonesia mengaku mengonsumsi rokok yang didistribusikan secara ilegal. Angka itu meningkat menjadi 46,95% pada 2024.
Tarif cukai rokok hasil pelentingan naik di Indonesia, sementara di saat daya beli masyarakat turun, mereka ramai-ramai beralih ke rokok yang beredar secara ilegal tanpa pita cukai.
Peredaran rokok ilegal dengan harga murah ini sudah sampai ke berbagai daerah dan desa di Indonesia.
“Ketika tarif cukai naik, masyarakat beralih ke rokok ilegal karena daya beli mereka menurun,” ujar Direktur Eksekutif Indodata, Danis Wahidin, dalam diskusi bertajuk ‘Peredaran Rokok Ilegal dan Tantangan Industri Rokok Indonesia’ yang digelar di kantor B-Universe, Kamis (12/12/2024). (dikutip dari B-Universe)
Ia menyebut potensi kerugian negara akibat rokok ilegal pada 2024 yang diperkirakan mencapai Rp 97,81 triliun, angka itu meningkat jauh dari estimasi kerugian negara pada 2021 sebesar Rp 53,2 triliun.
“Perokok banyak yang tidak lagi mengonsumsi rokok mahal, melainkan berubah ke rokok yang murah. Ini artinya, peningkatan cukai tidak efektif mengurangi jumlah perokok di Indonesia,” kata Danis.
Jumlah perokok di Indonesia tidak menurun, karena beralih secara masif ke rokok ilegal impor tanpa pita cukai dengan harga jauh lebih murah.
Batam diduga keras menjadi salah satu pintu transit rokok impor ilegal tanpa pita cukai itu ke luar melenggang berkontainer-kontainer ke daerah pabean.
Dalam diskusi yang diselenggarakan B-Universe, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan, menyebut peredaran rokok ilegal menyebabkan kontraksi pada produksi rokok legal. Pada 2023, jumlah produksi rokok mencapai 318 miliar batang, turun 11,4% dari produksi pada 2019 sebesar 359 miliar.
Roko Ilegal Rugikan Negara dan Industri Resmi
Sementara itu, Gaprindo mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Menurutnya, rokok ilegal harus dianggap sebagai bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya yang merugikan negara dan industri resmi.
“Oleh karena itu, penindakannya juga harus dilakukan secara luar biasa, bukan dengan langkah biasa-biasa saja,” tegas Benny.
Ia berharap pemerintah, bersama aparat penegak hukum, dapat memberikan perhatian khusus pada isu ini agar industri rokok legal tetap dapat berkontribusi maksimal terhadap penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari akses mudah terhadap rokok ilegal.
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan mengatakan konsumen akhirnya beralih ke rokok ilegal yang harganya lebih murah.
“Ketatnya regulasi justru mengganggu stabilitas industri. Pemerintah seharusnya fokus pada edukasi, bukan mem-framing narasi menakutkan untuk mengendalikan konsumsi rokok,” kata Henry.
Kepala Pusat Industri Perdagangan dan Investasi Indef, Andry Satrio Nugroho, mengungkapkan peredaran rokok ilegal telah menyebabkan kebocoran penerimaan negara. Hal ini terjadi tidak hanya karena rokok ilegal tidak dikenai cukai, tetapi juga lolos dari pajak pertambahan nilai (PPN). Kondisi ini memberikan dampak negatif bagi penerimaan negara, mengingat cukai rokok merupakan salah satu penyumbang utama bersama dengan PPN dan pajak penghasilan (PPh).
“Oleh karena itu, pemerintah harus segera mengambil langkah luar biasa. Jika tidak, kebocoran penerimaan negara ini akan sulit diatasi,” kata Andry.
Andry menjelaskan ekosistem industri rokok memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Sektor ini menyumbang sekitar 7% dari produk domestik bruto (PDB), mencakup berbagai aspek seperti produksi, distribusi, ritel, hingga penyuplai bahan baku tembakau dari perkebunan.
“Batam juga disebut-sebut sudah darurat transit peredaran rokok non-cukai, sehingga salah satu lokus yang harus mendapat atensi Satgas Asta Cita Presiden Prabowo – Wapres Gibran, kita tunggu gebrakannya,” kata Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH. (A)

