Prof Dr Nurdin Halid Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Dekopin 2024-2029, Ketum Appeknas Ucapkan Selamat - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Prof Dr Nurdin Halid Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Dekopin 2024-2029, Ketum Appeknas Ucapkan Selamat

by BATAM NOW
21/Des/2024 21:13
Prof Dr Nurdin Halid Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Dekopin 2024-2029, Ketum Appeknas Ucapkan Selamat

Umum Asosiasi Pengusaha Pelaksana Kontraktor dan Konstruksi Nasional (Appeknas) Ir Fandy Iood (kiri) dan Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Prof Dr Nurdin Halid (kanan). (F: Dok. Fandy Iood)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pelaksana Kontraktor dan Konstruksi Nasional (Appeknas) Ir Fandy Iood ST M PWK IPM menyampaikan selamat kepada Prof Dr Nurdin Halid yang terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) periode 2024-2029.

Pemilihan itu lewat Musyawarah Nasional (Munas Dekopin) yang dihadiri oleh 33 Dekopin wilayah Provinsi dan 500 Dekopinda se-Indonesia, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, pada 18-21 Desember 2024.

Menurut Fandy, Appeknas mendukung terpilihnya Nurdin Halid menjadi Ketum Dekopin sebab ia adalah sosok pemimpin ekonomi kerakyatan sejati yang mendukung program pemerintah Presiden Prabowo Subianto.

Fandy mengatakan bahwa anggota Appeknas sebagai badan usaha bukan hanya terdiri dari badan usaha berbentuk PT atau CV, namun ada juga dari koperasi yang bergerak pada bidang jasa konstruksi.

“Saat ini koperasi juga banyak bergerak dalam bidang konstruksi dan jasa kontraktor maupun developer perumahan,” jelasnya.

Fandy menyampaikan, Asta Cita butir 2, 3, 5 & 6 dapat dimaknai bahwa koperasi adalah pilar bangsa dengan semangat gotong royong amanat UUD 1945 Pasal 33.

“Maka seyogianya pemerintah memberi peran lebih dalam kewirausahaan berbagai sektor untuk koperasi-koperasi seluruh Indonesia,” ucapnya.

Fandy Iood juga mengajak koperasi-koperasi seluruh Indonesia dapat bergabung menjadi badan usaha jasa konstruksi.

“Dan kami Appeknas siap memberikan bantuan pelatihan jasa konstruksi kepada para pengurus koperasi yang akan menggeluti bidang usaha jasa konstruksi dikarenakan program-program pemberdayaan anggota Appeknas akan dilakukan secara menyeluruh kepada anggota kontraktor, toko bangunan, developer maupun usaha pendukung jasa konstruksi,” terang Fandy.

Appeknas adalah asosiasi yang terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJK) pada tahun 2023.

“Kami senantiasa membuka diri untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh anggota Appeknas seluruh Indonesia,” tutur Fandy.

Adapun Asta Cita butir 2, 3, 5 dan 6, dimaksud Fandy adalah sebagai berikut:

2. Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru;
3. Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur;
5. Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri;
6. Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. (*)

Berita Sebelumnya

Ballpress Seludupan Bertabur di Batam BC Tak Berkutik, Tapi Wanita PMI Resmi Ini Harus Terisak-isak: Apa Ihwal?

Berita Selanjutnya

Hadir di Rempang, Abraham Samad dan Said Didu Dukung Perjuangan Hak Warga

Berita Selanjutnya
Hadir di Rempang, Abraham Samad dan Said Didu Dukung Perjuangan Hak Warga

Hadir di Rempang, Abraham Samad dan Said Didu Dukung Perjuangan Hak Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com