BatamNow.com – Begitu tegas dan sangat lafal para petugas BC Batam ini tentang pasal dan urutan peraturan dalam menjalankan pengawasan kepabeanan kepada Surtini (bukan nama sebenarnya) yang kembali dari tempatnya bekerja di Singapura.
Sehingga wanita PMI resmi ini pun harus terisak-isak di hadapan petugas BC di Kantor Batu Ampar, Batam pada Jumat (20/12/2024).
Pemicu air matanya berurai disebab ditahannya dua koper miliknya berisi pakaian dan beberapa pasang sepatu pemberian majikannya serta mukenanya, oleh petugas BC Batam di Pelabuhan Harbour Bay, Batam.
Suhartini berkulit hitam berusia 41 tahun bekerja kepada majikannya yang keluarga Melayu di Singapura.
Dia pulang ke Batam lewat Pelabuhan Harbour Bay pada 13 Desembar 2024 dalam masa cutinya beberapa hari karena kondisinya yang sakit.
Dia harus berobat ke Batam karena lengan kirinya keseleo. Itu disebab upayanya membantu menahan posisi majikannya saat tetiba terjatuh di rumahnya di Singapura.
Namun di pelabuhan kedatangan pada hari Jumat itu, petugas BC menahan 2 koper berukuran biasa yang berisi barang-barang sehari-hari pribadinya.
Suhartini sudah menjelaskan terbuka ke petugas BC yang mungkin sangat jujur dan tak pernah neko-neko dalam bertugas, tentang keberadaan isi kedua koper itu.
Suhartini sudah menunjukkan paspor dan permit kerja PMI-nya di Singapura.
Itu menandakan dia bukan pedagang barang bekas Singapura-Batam yang sehari-hari diduga bebas-sebebasnya dari pengawasan petugas BC di pelabuhan kedatangan internasional.
“Barang dalam koper saya, mukena, pakaian saya sehari-hari dan ada hanya beberapa pasang sepatu bekas hadiah dari majikan aku untuk suami dan adik aku, terus koper yang satu berisi gorden bekas yang dikasih majikan untuk saya pakai di rumah aku karena tak pernah memiliki gorden,” katanya lirih ke BatamNow.com.
Meski Suhartini yang lugu itu sudah meminta sangat kebijakan petugas BC, namun kopernya tetap ditahan di pelabuhan kedatangan.
“Koper ibu dan isinya tak bisa keluar pelabuhan karena melanggar peraturan, nanti bawa balik saja kalau kembali ke Singapura,” begitu para petugas yang ‘jujur dan tegas’ itu ditirukan Suhartini yang dirundung ketakutan itu.
Akhirnya Suhartini, dalam kecewanya terpaksa dengan hampa kembali ke rumahnya.
Dia harus rela meninggalkan kopernya di tangan petugas BC yang “sangat disiplin dan terukur tegas” dalam menjalankan tugasnya dengan segala peraturan itu.
Beda Janji, Akhirnya Barang Bawaan Termasuk Mukena Disita
Singkat cerita pada hari setelah masa cutinya berakhir, Suhartini pun mendatangi petugas BC di Harbour Bay untuk mengambil kopernya karena hari itu juga dia harus kembali bekerja ke Singapura.
Satu dari dua koper itu harus dibawa balik karena milik majikannya yang harus dikembalikan. Kalau tidak, bisa saja Suhartini, dipecat majikannya dari pekerjaannya di rantau negeri asing.
Suhartini pun terpaksa bekerja ke seberang karena negara kelahirannya tak dapat menyediakan pekerjaan yang layak baginya. Kondisi yang sama dengan jutaan PMI legal dan ilegal.
Apa yang terjadi di pelabuhan keberangkatannya pada saat hendak mengambil koper yang dijanjikan petuas BC yang ‘taat aturan itu’?
Suhartini yang ditemani seorang ketua lembaga swasta Tipikor itu, di-pingpong dan dibohongi petugas BC pelabuhan di Harbour Bay berinisial CE.
Petugas diduga pembohong itu mengatakan bahwa kedua koper itu telah dilimpahkan ke kantor BC di Batu Ampar.
Tapi manakala ditanya di kantor Batu Ampar, Kasi P2 Crisye Pangaribuan mengatakan kedua koper itu masih di Pelabuhan Harbour Bay.
Saat masih di kantor BC Batu Ampar, Suhartini harus terisak tersedu-sedu di hadapan petugas di sana.
Lalu Ceisye Pangaribuan mengarahkan wanita ini menghadap balik petugas BC Harbour Bay karena sudah dikomunikasikan dan akan dibantu.
Namun apa yang terjadi di pelabuhan keberangkatan?
Suhartini harus rela seluruh isi kopernya ditinggalkan di penahanan barang di pos BC di sana.
Suhartini pun pasrah dengan barang bawaan dan mukenanya diserahkan kepada petugas BC.

Banyak Barang Bekas Singapura Dijual Bebas di Batam
Bukan rahasia umum lagi, banyak barang bekas hasil bongkar ballpress diduga seludupan dari negeri seberang, yang bertabur dan diperjualbelikan di Batam.
“Para petugas BC lafal semua peraturan ketika menjegal para PMI dengan barang bawaannya, tapi berton-ton barang bekas impor berupa pakaian, tas, sepatu dan lainnya bebas diperjualbelikan di pasar barang bekas di Batam, namun para petugas BC diam dan pura-pura buta, ada apa?” kata Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH.

Bukan hanya barang bekas, katanya, berbagai kasus dugaan pemasukan barang impor nonprosedural berbagai jenis marak di Batam.
“Saya sudah bermohon ada kebijaksanaan dan saya menunjukkan bukti bahwa barang PMI ini bukan untuk dijual tapi justru mereka berkhotbah dengan regulasi-regulasi yang Suhartini tak tahu apa-apa, petugas tidak punya hati nurani, pisau petugas tajam ke bawah, tapi ke atas tumpul,” ujar Panahatan.
Beberapa “menpor” di pelabuhan ikut prihatin dengan tindakan adil para petugas BC di pelabuhan itu.
Mereka menyayangkan sikap para petugas yang tak bijak dan tak punya empati itu.
Mereka sebenarnya mendukung petugas yang tegas, jika benar-benar tidak terkontaminasi dengan berbagai “permainan” dan culas dalam bertugas.
“Banyak omon-omon semua itu, kami tahu kelakuan mereka, kami tanda sebagian dari mereka, kerap cari hiburan malam di kelab malam sembari cari yang kinclong, nanti kita bagi foto-foto mereka, beritakan aja,” katanya.
Lain lagi menurut Abidin SH, pemerhati sosial ini, mengajak para ibu-ibu istri petugas menyimak dan mencoba merasakan apa yang dialami Suhartini dan Suhartini lainnya. “Begitu kejamnya para petugas jujur itu, mudah-mudahan keadilan dari Tuhan yang akan mengadilinya,” ujarnya kesal. (Red)


Memang begitu adanya
Sok-sok an bersih petugas Bea Cukai nya
Bea Cukai seolah 2 Bersih
Berkontainer 2 Barang selundupan masuk ke Batam,
Tetapi kepada Masyarakat yg bawa 1 koper ditahan
Seolah-olah Bea Cukai nya sudah bekerja, menggelikan dan menjijikan