BPK Rekomendasikan Sanksi kepada Disperindag
Apa Kabar Kejati Kepri?
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Tak tangani kasus korupsi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksan Negeri (Kejari) dan jajarannya akan dicopot.
“Koruptor dapat dihukum mati jika perbuatannya dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya nasional dan bencana nasional.”

Sebesar Rp 102 Miliar bantuan sosial (bansos) paket sembako Covid-19 untuk tahun 2020, masih belum jelas pertanggungjawabannya.
Jumlah paket sembako yang harus dipertanggungjawabkan itu sebanyak 329.792 paket.
Begini ceritanya;
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri pada tahun 2020, menyediakan bansos berupa paket sembako di 6 Kabupaten/Kota. Jumlahnya sebesar Rp 114.498.534.325.
Bansos itu terdiri dari 369.806 paket sembako, antara lain untuk:
- Kota Tanjung Pinang sebanyak 34.090 paket sembako senilai Rp 10.152.137.000,-
- Kota Batam sebanyak 284.223 paket senilai Rp 85.266.900.000,-
- Kabupaten Karimun sebanyak 35.000 paket senilai Rp 11.414.375.000,-
- Kabupaten Lingga sebanyak 15.000 paket senilai Rp 2.211.296.150,-
- Kabupaten Kepulauan Anambas sebanyak 6.881 paket dengan nilai Rp 3.769.411.800,-
- Kabupaten Natuna sebanyak 3.275 paket sembako dengan nilai Rp 1.684.414.375,-
Paling Besar di Batam yang Tak Dapat Ditunjukkan Buktinya
Berdasarkan SK Gubernur Kepri No 440/632/BPBD-SET/2020, tanggal 22 April 2020, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kepri ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan pengadaan paket sembako tersebut.
Untuk penyaluran paket sembako ini, pada tanggal 11 Mei 2020, Disperindag Kepri membuat perjanjian kerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten/Kota lewat surat perjanjian No 03/PKS-DIPERINDAG/KEPRI/V/2020.
Di dalam perjanjian kerja sama itu menyebut Disperindag Kepri menyediakan anggaran dan pengadaan paket sembako.
Selanjutnya menyerahkan pengadaan paket sembako tersebut ke masing-masing Kabupaten/Kota.
Perjanjian kerja sama itu juga mengatur kewajiban dari OPD Kabupaten/Kota sebagai penerima bantuan paket sembako, menyediakan data nama dan alamat para penerima.
Untuk selanjutnya baru OPD membagikan sembako kepada penerima.
Dari seluruh Kota/Kabupaten, pembagiannya lebih banyak di Kota Batam: senilai Rp 85 Miliar lebih. Pun yang tidak dapat dipertanggungjawabkan hampir Rp 84 Miliar lebih, terbanyak ada di Kota Batam.
Sebagai bukti bahwa masyarakat sudah menerima paket sembako tersebut, harus dilengkapi dengan dokumen amprah serah terima yang ditandatangani masyarakat penerima.
Nah, dokumen amprah inilah yang sebagian besar tak dapat ditunjukkan. Bansos sembako dibagi-bagi, tapi bukti penerima tidak ada.
Kasus ini ada dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas penanganan pandemi Covid-19 Tahun 2020. Ini menjadi Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Perwakilan Kepulauan Riau.
Dapat dibayangkan, dari 369.806 paket sembako yang diserahterimakan ke Kabupaten/Kota, hanya 40.014 paket yang jelas buktinya atau setara Rp 12.398.759.081.
Sementara sebanyak 329.792 paket sembako dengan nilai Rp 101.999.775.244 “gelap” pertanggungjawabannya.
Adapun uraian paket sembako yang tidak punya pertanggungjawaban adalah:
- Kota Tanjung Pinang sebanyak 958 paket sembako dengan nilai Rp 285.296.194,-
- Kota Batam sebanyak 279.988 paket sembako dengan nilai Rp 83.996.400.000,- Ini paling banyak.
- Kabupaten Karimun sebanyak 35.000 paket sembako dengan nilai Rp 11.414.375.000,-
- Kabupaten Lingga sebanyak 15.000 paket sembako dengan nilai Rp 2.211.296.150,-
- Kabupaten Kep. Anambas sebanyak 6.881 paket sembako dengan nilai Rp 3.769.411.800,-
- Kabupaten Natuna sebanyak 628 paket sembako dengan nilai Rp 322.996.100,-
Kebenarannya Tak Diyakini BPK
Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK itu tercatat bahwa penyaluran 329.792 paket sembako atau Rp 101.999.775.243, tidak diyakini kebenarannya. Tidak didukung dengan dokumen pertanggungjawaban yang memadai. Dan jauh lebih besar yang tak dapat dipertanggungjawabkan Disperindag Provinsi Kepri.
Selanjutnya BPK memberikan rekomendasi, yaitu memberikan sanksi kepada Kepala Disperindag Kepri.
Rekomendasi berikutnya dari BPK, memerintahkan Kepala Disperindag menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan paket sembako supaya melengkapi serta melakukan verifikasi dan validasi dokumen amprah penerima sembako dari Kabupaten/Kota.
Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat 2, koruptor dapat DIHUKUM MATI jika perbuatannya dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya nasional dan bencana nasional.
“Dalam hal korupsi dana bansos bencana seperti penyaluran sembako bansos Covid-19, bisa saja, koruptor dijatuhi vonis mati oleh hakim.”
Catatan BatamNow.com, sesuai janji Kajagung ST Burhanuddin belum lama ini, jajarannya diminta untuk melibas dan membongkar setiap kasus korupsi.
Apakah atas temuan dan rekomendasi BPK dalam kasus Bansos sembako ini ada indikasi korupsinya? Apa kabar Kejati Kepri?(JS)
Comments 2