BatamNow.com – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Sat Nusapersada (SN) Tbk menyetujui memberi wewenang kepada direksi untuk melakukan pinjaman uang dari bank dengan plafon Rp 577 Miliar.
“RUPS diadakan di VIP Meeting Room 1 Kantor Pusat Perseroan Jalan Pelita No 99, Batam, Kamis (07/01/2021), kata Atan (panggilan akrab) ke BatamNow.com.
Atan salah satu pemegang saham di perusahaan terbuka itu. Dia ikut hadir dalam RUPSLB itu setelah semua wajib melakukan rapid test antigen.
Menurutnya ada belasan orang yang hadir dalam RUPSLB. Semua negatif hasil rapid test antigen.
Dia jelaskan, rapat dipimpin oleh Komisaris Utama Megawati. Hadir para komisaris dan direksi, notaris dan stakeholder lainnya. Dan yang pasti para pemegang saham PTSN.
Kata dia, dalam RUPSLB mengagendakan tiga agenda utama.
Pertama, mengusulkan kepada pemegang saham untuk memberi persetujuan kepada direksi perseroan. Persetujuan melakukan pinjaman uang atau memperoleh fasilitas kredit dari bank atau dari lembaga pembiayaan lainnya.
Jumlah rencana pinjaman itu melebihi 50 persen dari kekayaan bersih perseroan. Tujuan rencana pinjaman dalam rangka mendukung pengembangan usaha perseroan.
Kedua, mengusulkan kepada pemegang saham untuk memberikan persetujuan kepada direksi terhadap seluruh ketentuan dan persyaratan kredit sebagaimana telah dan yang akan ditetapkan dalam perjanjian kredit/ pengakuan hutang. Berikut segenap perpanjangan, penambahan, penggantian, pembaruan, perubahan dan adendum-adendumnya.
Ketiga, mengusulkan kepada pemegang saham untuk memberikan persetujuan kepada direksi untuk menjaminkan harta kekayaan (Asset) perseroan untuk jumlah melebihi 50 persen kekayaan bersih perseroan.
Persetujuan ini diperlukan seiring dengan meningkatnya permintaan produk andalan yang dihasilkan oleh perseroan. Adanya permintaan dari pelanggan perseroan untuk dilakukan perakitan berbasis Completely Knock Down (CKD) terhadap PT Sat Nusapersada Tbk, serta adanya prospek bisnis yang berpotensi di tahun 2021.
Oleh sebab itu perseroan berencana melakukan pengembangan usaha dengan melakukan investasi pengadaan fasilitas produksi termasuk/ namun tidak terbatas pembelian mesin dan perangkat pendukung lainnya.
Sesuai dengan batasan wewenang yang tertulis pada anggaran dasar perseroan nomor 103 tanggal 23 Juni 2015 pasal 16, maka direksi ingin memperoleh persetujuan dari para pemegang saham.
Dari ketiga usulan Dewan Komisaris, tak mendapat penolakan dari pemegang saham yang hadir dalam RUPSLB itu.
Sehingga pimpinan rapat menyimpulkan: berdasarkan ketentuan pasal 14 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 87 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (PT) bahwa seluruh pemegang saham menyetujui direksi untuk melakukan pinjaman uang atau fasilitas kredit dari bank atau lembaga pembiayaan lainnya.
Dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 16 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tertanggung dalam akta nomor 19 tanggal 23 Juni 2015 pasal 16 di hadapan notaris Soehendro Gautama, rapat menyetujui direksi melakukan pinjaman uang dari Bank untuk jumlah melebihi 50 persen dari harta kekayaan bersih perseroan untuk pengembangan perseroan.
Dan akhirnya rapat diakhiri ketok palu dengan persetujuan aklamasi.
Jumlah pinjaman ini diperkirakan sebesar US$ 41 Jutaan atau setara Rp 577 Miliar lebih dengan kurs per US$ 1= Rp 14.000.- Angka ini dapat dilihat dari laporan keuangan perseroan per 30 September 2020 yang dilaporkan ke Bursa Efek Indonesia (BEI).(*)

