Anggota DPRD Kota Batam Komisi II Yel-Yel "Moya" Usai RDP - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Anggota DPRD Kota Batam Komisi II Yel-Yel “Moya” Usai RDP

UU Sumber Daya Air Diatur UU 17 Tahun 2019

by BATAM NOW
11/Jan/2021 18:54
Anggota DPRD Kota Batam Komisi II Yel-Yel “Moya” Usai RDP

Rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Kota Batam Komisi II dengan BP Batam-PT Moya Indonesia, Senin (11/01/2021). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kamis (07/01/2021) lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam Komisi I gagal menghadirkan BP Batam dan PT Moya Indonesia di Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait keluhan konsumen atas meroketnya tagihan air minum.

Komisi I pun menjadwalkan ulang RDP dengan BP Batam-PT Moya Indonesia, Rabu (13/01) lusa.

Namun sebelum hari-H, Komisi II DPRD Batam menyalip para sejawatnya melakukan RDP dengan BP Batam-PT Moya, Senin (11/01) untuk membahas masalah yang sama.

Mengapa dua Komisi ini saling berkejaran menghelat RDP. Ada apa?

Belum terkonfirmasi mengapa pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) BP Batam-PT Moya seakan membedakan dua komisi DPRD Batam ini.

RDP, Senin (11/01) dipimpin Ketua Komisi II, Edward Brando dan dihadiri beberapa anggota. RDP digelar di gedung dewan di Engku Putri itu.

Hasil RDP Komisi II dengan BP Batam dan PT Moya belum mampu menjawab beberapa pertanyaan anggota Komisi II tentang keresahan warga Batam atas meroketnya tagihan air minum ini.

Dalam RDP itu, Anggota DPRD Batam Sahat Tambunan mempertanyakan jalan keluar atas keluhan konsumen air minum itu ke pihak pengelola SPAM.

“Apakah konsumen dipaksakan membayar tagihan yang membengkak itu, atau pelanggan harus mencicil. Atau meteran air pelanggan harus diputus?”

Namun General Manager Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan BP Batam Ibrahim Koto menjawab, akan membawa materi pertanyaan legislatif itu dulu ke rapat internal BP Batam. “Minggu depan hasil pertemuan internal itu akan kami laporkan ke Komisi II,” ujar Ibrahim.

Hal yang menarik dalam RDP itu seorang anggota dewan masih membahas masalah air minum ini berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) .

Padahal UU tersebut sudah tidak berlaku lagi. UU itu telah digantikan dengan UU Nomor 17 tahun 2019, tentang SDA.

UU itu telah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), 15 Oktober 2019 dan diundangkan pada Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 190.

Memang Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana dari UU terbaru ini, belum diterbitkan. Namun di UU tersebut menyebut, (b) semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai SDA dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.

Adapun PP dimaksud adalah PP Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (SDA) dan PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Sementara Peraturan Pemerintah (pelaksanaan) dari UU 17 tahun 2019 ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak 15 Oktober 2019.

Di dalam BAB XVI, Ketentuan Penutup, pasal 76 UU 17 tahun 2019 menyebut (a) pada saat UU 17 tahun 2019 berlaku UU 11 tahun 1974, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Mengapa ketentuan yang mengatur SDA dikembalikan ke UU 11 tahun 1974? Oleh karena UU No 7 tahun 2004 di-judicial review tahun 2014 dan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Namun pemerintah menganggap UU 11 tahun 1974 tidak relevan lagi maka diterbitkan UU 17 tahun 2019, tentang SDA. Namun banyak pihak belum “melek” dengan UU ini.

Kembali ke RDP air minum, saat sesi foto bersama setelah RDP selesai, ada suara dari anggota dewan yang mengundang perhatian.

Seorang perempuan anggota dewan dari Komisi II menyanyikan yel-yel “moya….moya….moya” terkesan men-support PT Moya Indonesia.

Tak jelas siapa yang membalas yel-yel tersebut dengan menyebut “ada sponsor PT Moya di sini“.

Padahal banyak masyarakat Batam yang diwakili para anggota dewan ini, tengah resah dan mengeluh karena billing info tagihan air minumnya, tetiba meroket.

Adapun misi Komisi II menggelar RDP dengan BP Batam dan pihak PT Moya dalam rangka membahas potensi pendapatan dari pengelolaan SPAM di Batam.

Namun yang menjadi pertanyaan, mengapa antara Komisi II dengan Komisi I harus beda ruang membahas materi yang sama.

Apakah tidak lebih efisien dan efektif bila dua Komisi DPRD Batam ini menyatu melakukan RDP dengan BP Batam-PT Moya?

Sementara Komisi I baru akan menjadwal ulang RDP dengan pengelola SPAM, Rabu (13/01).

“Kita tidak main-main dengan keluhan masyarakat atas tagihan air yang meroket itu. Di RDP akan kita eksplor,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto.

Apakah pada RDP, Rabu besok BP Batam dan PT Moya tak mangkir lagi?(Panahatan)

Berita Sebelumnya

Rp 102 Miliar Bansos Covid-19 Tahun 2020 Tak Bisa Dipertanggungjawabkan

Berita Selanjutnya

RUPSLB PT Sat Nusapersada Tbk Setujui Direksi Memperoleh Fasilitas Kredit Rp 577 Miliar

Berita Selanjutnya
RUPSLB PT Sat Nusapersada Tbk Setujui Direksi Memperoleh Fasilitas Kredit Rp 577 Miliar

RUPSLB PT Sat Nusapersada Tbk Setujui Direksi Memperoleh Fasilitas Kredit Rp 577 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com