BatamNow.com – Kantor Bea dan Cukai (BC) Batam melakukan 364 penindakan kepabeanan di wilayah kerjanya di darat maupun di laut dalam rentang 37 hari sejak 4 November sampai dengan 10 Desember 2024.
Namun dari sejumlah penindakan itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, baru menerima hanya 3 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga hari ini, Selasa (07/01/2024).
Hal ihwal diketahui dari Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Tiyan Andesta saat dikonfirmasi BatamNow.com.
“SPDP dari Bea Cukai sejak tanggal 04 November 2024 baru tiga,” kata Tiyan Andesta melalui pesan WhatsApp.
Adapun tiga SPDP yang diterima Kejari Batam, antara lain perkara balperss dengan tersangka HN yang diterima pada 12 Desember 2024. Lalu perkara penyelundupan handphone dengan tersangka YT diterima pada 6 Januari 2025. Serta perkara rokok dengan tersangka ASP, diterima 3 Januari 2024.
SPDP dalam kasus ini menjadi mekanisme koordinasi pengawasan dalam penuntutan perkara dengan penuntut umum atas dilakukannya penyidikan penindakan kepabeanan.
Dalam rilis yang diterima BatamNow.com pada Kamis (19/12/2024), Kantor BC memaparkan sejumlah penindakan kepabeanan dalam satu konferensi pers di Batam.
Konferensi pers kali ini terlihat spesial karena dihadiri langsung Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai (BC) Kementerian Keuangan, Askolani.

Dari sejumlah penindakan itu, BC Batam juga menggagalkan 9 upaya penyelundupan narkoba dengan berbagai modus.
Antara lain, kasus narkoba dengan menempelkan pada bagian tubuh (body strapping), ditelan (swallowing), dan dimasukkan ke dalam dubur (inserter) dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 2.491,1 gram metamphetamine/sabu dan 124 butir obat-obatan terlarang serta mengamankan 10 tersangka.
Namun Kasi Intel Kejari Batam, Tyan Adesta mengatakan belum ada menerim SPDP perkara narkotika. “Tidak ada perkara narkoba,” tegas Tiyan.
Diklarifikasi ke Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Evi Octavia, belum merespons.
Pada saat konferensi pers itu, BC juga memaparkan penindakan 72 kepabeanan di laut.
Namun dalam rilis itu tak dijelaskan dengan alat angkut apa para penyeludup melakukan aksinya dan ditahan di mana sejumlah alat angkut itu.
Evi Octavia juga tak menjawab klarifikasi wartawan media ini.
Sementara selama tahun 2024 hingga tanggal 10 Oktober, BC Batam melakukan 857 penindakan dengan total nilai barang Rp 387 M, namun estimasi kerugian negara hanya Rp 77 M.
Media ini masih menunggu jawaban dari Kejari Batam, rincian perkara yang masuk penyidikan dan dilimpahkan dari penindakan kepabeanan BC Batam. (A)

