BatamNow.com – Pemerintah dan DPR telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 1446 H atau 2025 M.
Dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (06/01/2025), Panitia Kerja (Panja) Haji DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui bahwa Bipih yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp 55.431.750,78.
“Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, atau yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah Rp 55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari BPIH tahun 1446 H atau 2025 Masehi,” jelas Ketua Panja Haji DPR, Abdul Wachid.
Menurut Abdul, total BPIH 1446 H ditetapkan sebesar Rp 89,4 juta. Para jemaah nantinya dapat melunasi Bipih melalui sistem virtual account yang telah disiapkan.
“Berdasarkan besaran BPIH pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp 89.410.258,79,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, menyampaikan bahwa pemerintah sempat mengusulkan Bipih untuk jemaah sebesar Rp 55,5 juta. Usulan ini lebih rendah dari proposal awal sebesar Rp 65 juta yang sempat disampaikan ke DPR.
“Hadirin yang terhormat, komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji, dengan menggunakan asumsi dasar di atas, pemerintah mengusulkan bahwa biaya untuk besaran Bipih 1446 Hijriah atau 2025 sebesar Rp 55.593.201,57,” ujar Hilman dalam rapat bersama Komisi VIII DPR.
Dengan keputusan ini, diharapkan persiapan ibadah haji tahun 2025 dapat berjalan lancar, memberikan kemudahan bagi para jemaah dalam memenuhi kewajibannya. (*)

