Satgas 53 Kejagung Copy Berita Bansos Covid-19 Kepri yang Masih Gelap Pertanggungjawabannya - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Satgas 53 Kejagung Copy Berita Bansos Covid-19 Kepri yang Masih Gelap Pertanggungjawabannya

by m
12/Jan/2021 16:08
Rp 102 Miliar Bansos Covid-19 Tahun 2020 Tak Bisa Dipertanggungjawabkan

Ilustrasi bansos. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri tentang bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kepri pada tahun 2020 belum bisa dipertanggungjawabkan para OPD se-Kepri.

Satuan tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) pun sudah meng-copy kasus ini.

“Terima kasih kami sudah copy info beritanya, agar lebih detail disampaikan alat bukti penyimpangan untuk kami tindak lanjut. Nanti dikomunikasikan lagi,” ujar sumber di Satgas itu ke BatamNow.com, Selasa (12/01/2021).

Menurut sumber lain di Kejagung, tupoksi Satgas 53 ini sebenarnya dikhususkan menerima pengaduan jaksa-jaksa nakal atau bermasalah.

Namun, menurut sumber itu, Satgas 53 juga dapat menangani laporan masalah yang terindikasi dengan korupsi apalagi yang terkait dengan penananganan Covid-19.

Sementara Jaksa Agung ST Burhanuddin saat pelantikan sejumlah pejabat di Kejagung pada Desember lalu memerintahkan jajarannya agar berkerja keras menangani kasus korupsi.

Burhanuddin menegaskan ke para Kajati, Kajari yang tak mau menindak kasus korupsi akan dicopot.

Sedangkan Kasi Penkum Kejati Kepri Jendra Firdaus menjawab BatamNow.com, Selasa (12/01) mengatakan pihaknya siap menindak kalau laporan sudah masuk.

Dia katakan pihaknya juga terus memonitor perkembangan kasus bansos sembako Covid-19 yang harus disalurkan sejak April sampai November 2020.

Berita media ini, Senin (11/01) membeber temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri tahun 2020, atas 329.792 paket sembako atau setara Rp 102 Miliar lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:  Rp 102 Miliar Bansos Covid-19 Tahun 2020 Tak Bisa Dipertanggungjawabkan

Bansos paket sembako Covid-19 ini dianggarkan dari APBD Kepri sebesar Rp 114 M lebih atau sama dengan 369.806 sembako.

Refocusing dana bansos sembako ini berdasarkan SK Gubernur Kepri No 440/632/BPBD-SET/2020, tanggal 22 April 2020.

Sedangkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kepri ditunjuk Gubernur Kepri sebagai pelaksana kegiatan pengadaan paket sembako tersebut.

Untuk penyaluran paket sembako ini, sejak 11 Mei 2020, Disperindag Kepri membuat perjanjian kerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten/Kota lewat surat perjanjian No 03/PKS-DIPERINDAG/KEPRI/V/2020.

Di dalam perjanjian kerja sama itu Disperindag Kepri menyediakan anggaran dan pengadaan paket sembako.

Selanjutnya menyerahkan paket sembako tersebut ke masing-masing Kabupaten/Kota.

Perjanjian kerja sama itu juga mengatur kewajiban dari OPD Kab/Kota sebagai penerima bantuan paket sembako: menyediakan terlebih dahulu data nama dan alamat para penerima.

Lalu nama-nama calon penerima itu disetorkan dulu ke Disperindag Kepri. Dan dari data-data jumlah calon penerima itulah ditentukan jumlah paket yang akan disalurkan ke masyarakat.

Untuk selanjutnya baru OPD membagikan sembako kepada penerima.

Nah setelah paket itu selesai diserahkan ke masyarakat penerima, para OPD di daerah menyetorkan atau melaporkan lagi deretan nama-nama dan bukti-bukti sebanyak 329.792 penerima. Data itu persis seperti yang diajukan pertama kali oleh para OPD.

Data-data penerima itu sebagai bukti bahwa masyarakat sudah menerima paket sembako tersebut.

Dan, data-data itu harus dilengkapi dengan dokumen amprah serah terima yang ditandatangani masyarakat penerima.

Nah, dokumen amprah inilah yang tak ada sama sekali. Bansos sembako dibagi-bagi, tapi tak ada bukti si penerima. Hajablah!

Kasus ini lengkapnya ada dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas penanganan pandemi Covid-19 Tahun 2020. Dan kasus ini menjadi TEMUAN BPK Perwakilan Kepulauan Riau.

Adapun kabupaten/kota penerima bansos sembako 369.806 sesuai daftar yang diajukan antara lain;

  1. Kota Tanjungpinang sebanyak 34.090 paket sembako senilai Rp. 10.152.137.000,-
  2. Kota Batam sebanyak 284.223 paket senilai Rp. 85.266.900.000,-
  3. Kabupaten Karimun sebanyak 35.000 paket senilai Rp 11.414.375.000,-
  4. Kabupaten Lingga sebanyak 15.000 paket senilai Rp 2.211.296.150,-
  5. Kabupaten Kepulauan Anambas sebanyak 6.881 paket dengan nilai Rp. 3.769.411.800,-
  6. Kabupaten Natuna sebanyak 3.275 paket sembako dengan nilai Rp 1.684.414.375,-

Sementara yang tak punya daftar nama penerima sembako atau yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sekitar 86 persen.

Antara lain:

  1. Kota Tanjungpinang sebanyak 958 paket sembako dengan nilai Rp. 285.296.194,-
  2. Kota Batam sebanyak 279.988 paket sembako dengan nilai Rp. 83.996.400.000,- Ini paling banyak.
  3. Kabupaten Karimun sebanyak 35.000 paket sembako dengan nilai Rp 11.414.375.000,-
  4. Kabupaten Lingga sebanyak 15.000 paket sembako dengan nilai Rp. 2.211.296.150,-
  5. Kabupaten Kep. Anambas sebanyak 6.881 paket sembako dengan nilai Rp. 3.769.411.800,-
  6. Kabupaten Natuna sebanyak 628 paket sembako dengan nilai Rp. 322.996.100,-

Dari seluruh kabupaten/kota, pembagian paket lebih banyak di Kota Batam: senilai Rp 85 Miliar lebih atau 74.5 persen.

Jumlah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan juga terbanyak di Kota Batam hampir Rp 84 Miliar lebih atau 73 persen dari total dana refocusing itu.(JS)

Berita Sebelumnya

Daftar Efikasi Vaksin Covid-19, Sinovac Ungguli AstraZeneca Dosis Normal

Berita Selanjutnya

BPK akan Lakukan Investigasi Audit dalam Kasus Bansos Sembako Covid-19 di Kepri?

Berita Selanjutnya
BPK akan Lakukan Investigasi Audit dalam Kasus Bansos Sembako Covid-19 di Kepri?

BPK akan Lakukan Investigasi Audit dalam Kasus Bansos Sembako Covid-19 di Kepri?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com