BatamNow.com – Kasus “gelapnya” pertanggungjawaban bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 tahun 2020 di Kepri, menggelinding cepat.
Selain tanggapan dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepri juga bergerak cepat.
Selasa (12/01/2021), Banggar DPRD Kepri langsung melakukan rapat konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri di kantor BPK di Jalan Engku Putri di Batam.
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak membenarkan pertemuan rapat konsultasi Banggar DPRD dengan BPK Kepri itu.
“Benar memang hari ini ada rapat konsultasi untuk membahas temuan BPK atas hasil pemeriksaan kepatuhan penanganan pandemi covid-19 di Kepri,” kata Jumaga.
Bocoran yang diperoleh BatamNow.com Selasa (12/01) di lingkungan BPK Kepri menyebut ada konklusi yang disepakati dari hasil rapat konsultasi itu.
Salah satu, yakni jika pembahasan temuan ini nanti di DPRD Kepri agar kasus ini ditindaklanjuti ke pemeriksaan untuk tujuan tertentu (Investigasi Audit), maka BPK siap melaksanakannya.
Mekanisme yang ada di DPRD, kasus seperti bansos sembako Covid-19 memang harus dibahas dulu di DPRD Kepri, bila harus ditindaklanjuti.
Rapat konsultasi Banggar dan BPK Kepri dihadiri seluruh Banggar DPRD Provinsi Kepri, Kepala Perwakilan BPK Kepri Masmudi, Kepala Sub Auditorat Azhar dan beberapa pejabat di lingkungan BPK Perwakilan Kepri.
Media ini Senin (11/01) memberitakan temuan BPK Perwakilan Kepri tahun 2020, atas 329.792 paket sembako atau setara Rp 102 Miliar lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bansos sembako sebanyak 369.792 paket ini senilai Rp 114 Miliar lebih, refocusing berdasarkan SK Gubernur Kepri No 440/632/BPBD-SET/2020, tanggal 22 April 2020.
Namun dalam temuan BPK tersebut, hampir 90 persen tak dapat dipertanggungjawabkan. Bansos itu disalurkan sejak Mei 2020.(JS)


Usut tuntas sehinga dana – dana donasi yg di berikan para penggusaha dapat clir dan dapat di pertangung jawabkan oleh penangung jawab dana sosial kemanusia an .