BatmaNow.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid, mengungkapkan rencana pemerintah Indonesia untuk menetapkan aturan terkait usia minimum anak dalam menggunakan media sosial.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengendalikan akses anak-anak terhadap platform digital sekaligus memberikan perlindungan dari dampak negatif yang mungkin timbul dari konten di media sosial dan internet.
Rencana tersebut menjadi salah satu topik yang dibahas Meutya Hafid bersama Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 13 Januari 2025.
Menurut Meutya, regulasi ini dapat berbentuk Undang-undang (UU). Namun, mengingat proses pembentukan UU membutuhkan waktu yang cukup lama, pemerintah berencana mengawalinya dengan merilis Peraturan Pemerintah (PP) sebagai langkah awal.
“Sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah terlebih dahulu, sambil melakukan kajian yang terkait dengan perlindungan anak yang lebih kuat lagi, yang memang tidak bisa di ranah kementerian karena harus bicara melibatkan DPR mengenai aturan atau Undang-undang seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita. Itu juga akan kita siapkan,” kata Meutya dalam jumpa pers.
Sebagai perbandingan, Australia telah menjadi pelopor dalam menerapkan kebijakan serupa dengan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial.
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjauhkan anak-anak dari ketergantungan pada perangkat elektronik serta mendorong mereka untuk lebih aktif dalam kegiatan nyata.
Kebijakan tersebut bertujuan melindungi kesehatan mental dan kesejahteraan anak-anak muda dari dampak buruk penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.
Beberapa negara telah membatasi penggunaan medsos di kalangan anak-anak, antara lain:
- Australia
- Selandia Baru
- Malaysia
- India
- Korea Selatan
- Jepang
- Singapura
- Bangladesh
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), lebih dari 10 persen remaja di seluruh dunia terkena dampak negatif dari penggunaan media sosial. (*)

