Areal di Depan Ruko Komplek Tanah Mas Dialokasikan dan Dipagari, Pemilik Ruko Keberatan: Setahu Kami Itu Buffer Zone - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Areal di Depan Ruko Komplek Tanah Mas Dialokasikan dan Dipagari, Pemilik Ruko Keberatan: Setahu Kami Itu Buffer Zone

21/Jan/2025 10:26
Areal di Depan Ruko Komplek Tanah Mas Dialokasikan dan Dipagari, Pemilik Ruko Keberatan: Setahu Kami Itu Buffer Zone

Ruko Komplek Tanah Mas di Sungai Panas (kiri) yang areal lahan di depannya dipasangi struktur pagar, di sisi kiri Jalan Laksamana Bintan dari arah Underpass Pelita menuju Simpang Gelael. Dipotret pada Senin (20/01/2025). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Sejumlah pemilik unit rumah toko (Ruko) di Komplek Tanah Mas, Sungai Panas, mengeluhkan pemasangan pagar persis di depan ruko tempat usaha mereka.

Pantauan BatamNow.com di lokasi, struktur rangka pagar terbuat dari baja ringan berjejer di sisi kiri Jalan Laksamana Bintan, arah Underpass Pelita menuju Simpang Gelael. Diperkirakan panjangnya sekitar 100 meter dengan lebar 6 meter atau setara 24 unit ruko.

Ruko Komplek Tanah Mas di Sungai Panas (kiri) yang areal lahan di depannya dipasangi struktur pagar. Dipotret pada Senin (20/01/2025). (F: BatamNow)

Pemasangan pagar itu, disebut, setelah adanya Penetapan Lokasi (PL) lahan dari BP Batam ke PT M.

Namun menurut para pemilik ruko, areal di depan ruko mereka itu merupakan buffer zone Jalan Laksamana Bintan, Kecamatan Batam Kota.

“Kami semua pemilik ruko di Komplek Tanah Mas, keberatan, karena di depan kami akan dibangun ruko juga, hingga ruko kami yang menjadi tempat usaha kami, akan tertutup bila dilihat dari jalan,” ucap Erwin salah satu perwakilan pemilik ruko, kepada BatamNow.com, di Sungai Panas, Senin (20/01/2024).

Menurut Erwin sendiri, sewaktu dulu membeli unit ke developer PT Repindo Trisakti Mas (RTM), ruko yang kini mereka tempati itu merupakan ring satu, atau paling depan.

Ring satu sendiri terdiri dari 24 unit ruko dan di dalam satu komplek itu terdapat 50 RW.

“Setahu kami, waktu kami beli ruko di PT Repindo, ini ring satu tepatnya RW 100 (Komplek Tanah Mas) 50 di sana (seberang jalan depan ruko),” kata Erwin.

Kata Erwin lagi, sepengetahuan mereka, di areal buffer zone tidak boleh dialokasikan.

“Di depan ruko kami ini merupakan buffer zone, dan itu tidak boleh dialokasikan kepada siapa pun,” ucapnya.

“Buffer zone, ialah apabila nanti suatu saat di jalan ini ada kemacetan, di posisi sekarang kan masih dua jalur, nanti kan bakal ada pelebaran jalan, 4 atau 5 jalur,” jelas Erwin.

Ia tekankan, areal buffer zone seharusnya digunakan untuk pelebaran jalan bukan dialokasikan.

“Seharusnya pemerintah itu melalukan pelebaran jalan, bukan memanfaatkan alokasi ke orang,” ujarnya.

Minta Hentikan dan Cabut Pagar Segera

Para pemilik ruko itu pun meminta agar pemasangan pagar tidak dilanjutkan dan segera mencabut pagar yang sudah terlanjur dipasang.

“Kami memohon untuk sementara, pemasangan pagar mohon dicopot, mohon jangan diteruskan, karena ini sangat menganggu kelancaran usaha kami,” ujarnya.

Atas pemasangan pagar ini para pemilik ruko akan menyurati, Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan; serta Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Siadari.

“Dari informasi yang kami terima dari BP Batam, setelah kami tanyakan apakah lahan itu sudah didialokasikan ke PT M, jawabnya iya sudah dialokasikan,” kata Erwin.

“Kami juga nantinya, akan memasang spanduk sebagai bentuk penolakan dari kami para pemilik ruko atas akan dibangunnya bangunan berbentuk ruko di depan ruko kami,” ujarnya.

Selain bertanya kepada BP Batam, para pemilik ruko di Komplek Tanah Mas juga menyampaikan keluh kesah mereka itu kepada pihak PT RTM selaku pengembang (developer).

“Kami juga sudah menyampaikan pemasangan pagar itu ke pihak PT Repindo (RTM) dan pihak PT Repindo juga kaget dengan pemasangan pagar ini, karna itukan ROW jalan,” jelas Erwin.

Masih menurut Erwin, pekerja pemasangan pagar itu sendiri, merupakan pekerja dari PT M sebagai penerima alokasi lahan.

Dikonfirmasi ke Direktur Pengelolaan Pertanahan, Ilham Eka Hartawan, begitu juga Kabiro Humas BP Batam, Ariastuty Sirait, sama-sama tak merespons konfirmasi media ini.

Diketahui juga bahwa di depan Komplek Ruko Tanah Mas itu biasanya ada pedagang kaki lima yang berjualan mulai sore hingga malam hari. Namun mereka kini telah diminta untuk pindah dari lokasi tersebut.

“Kemarin ada tim dari BP Batam, mengukur setelah itu membawa anggota Ditpam serta Satpol PP, instruksinya ke security kompleks. Mereka mengatakan yang jualan di situ suruh pindah, namun dengan tiba-tiba besok harinya tiang penyangga pagar sudah dipasang, jadi kami kaget semua yang punya ruko di Komplek ini,” ujar Erwin. (A)

Berita Sebelumnya

Disebut KSPO dengan RSBP Batam Tak Capai Kesepakatan, Mayapada Fokus Rumah Sakit Internasional?

Berita Selanjutnya

Kemendikdasmen: Ujian Nasional SMA Dilaksanakan November 2025

Berita Selanjutnya
Kemendikdasmen: Ujian Nasional SMA Dilaksanakan November 2025

Kemendikdasmen: Ujian Nasional SMA Dilaksanakan November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com