Catatan Rikson Pandapotan Tampubolon
Dosen; Direktur Eksekutif Batam Labor and Public Policies; Konsultan; Pengamat Kebijakan Publik
Sebagai Badan Layanan Umum (BLU), RSBP Batam memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan tanpa memprioritaskan keuntungan.
Namun, upaya privatisasi ini justru menghambat pelayanan publik, bertentangan dengan PMK Nomor 171 Tahun 2023 dan PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Pelayanan hemodialisis di RSBP Batam berada dalam kondisi kritis. Dengan hanya 10 mesin hemodialisa, lonjakan pasien gagal ginjal kronis menyebabkan antrean panjang dan merujuk banyak pasien ke rumah sakit lain.
Situasi ini tidak dapat diterima, terlebih pengadaan 32 mesin tambahan tertunda akibat rencana kerja sama pengembangan operasional (KSPO) RSBP dengan pihak swasta yang belum jelas keputusannya.
Privatisasi BLU tidak boleh mengganggu atau membatasi akses masyarakat terhadap pelayanan publik, apalagi ini hal mendasar esensial terkait tentang kesehatan.
Oleh karena itu, kita meminta pihak BP Batam untuk memprioritaskan pengadaan mesin hemodialisa dan sarana prasarana lainnya, tanpa menunggu selesainya rencana KSPO.
Penting untuk memastikan pelayanan kesehatan tidak terhambat akibat proses privatisasi.
Mempertahankan prinsip BLU, di mana pelayanan publik harus menjadi prioritas utama di atas kepentingan bisnis.
Di samping itu, kita juga mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas kepada publik terkait pengelolaan RSBP Batam.
Agar masyarakat Kepri khususnya Kota Batam merasa aman dan tenang di tengah konsekuensi privatisasi sektor public yang membuat segala sesuatu menjadi mahal dan tidak terjangkau oleh masyarakat kecil.
Pelayanan kesehatan adalah hak mendasar setiap warga negara. BP Batam sebagai bagian dari pemerintah harus bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh masyarakat, khususnya pasien dengan kebutuhan kritis seperti hemodialisis dll, mendapatkan pelayanan yang cepat, layak, dan manusiawi tanpa terganggu oleh agenda privatisasi. (*)

