Pelayanan Kesehatan adalah Hak Mendasar Setiap Warga Negara - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pelayanan Kesehatan adalah Hak Mendasar Setiap Warga Negara

by BATAM NOW
22/Jan/2025 21:25
Pelayanan Kesehatan adalah Hak Mendasar Setiap Warga Negara

Rikson Pandapotan Tampubolon, Dosen; Direktur Eksekutif Batam Labor and Public Policies; Konsultan; Pengamat Kebijakan Publik. (F: Dok. Pribadi)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Catatan Rikson Pandapotan Tampubolon
Dosen; Direktur Eksekutif Batam Labor and Public Policies; Konsultan; Pengamat Kebijakan Publik

Sebagai Badan Layanan Umum (BLU), RSBP Batam memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan tanpa memprioritaskan keuntungan.

Namun, upaya privatisasi ini justru menghambat pelayanan publik, bertentangan dengan PMK Nomor 171 Tahun 2023 dan PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Pelayanan hemodialisis di RSBP Batam berada dalam kondisi kritis. Dengan hanya 10 mesin hemodialisa, lonjakan pasien gagal ginjal kronis menyebabkan antrean panjang dan merujuk banyak pasien ke rumah sakit lain.

Situasi ini tidak dapat diterima, terlebih pengadaan 32 mesin tambahan tertunda akibat rencana kerja sama pengembangan operasional (KSPO) RSBP dengan pihak swasta yang belum jelas keputusannya.

Privatisasi BLU tidak boleh mengganggu atau membatasi akses masyarakat terhadap pelayanan publik, apalagi ini hal mendasar esensial terkait tentang kesehatan.

Oleh karena itu, kita meminta pihak BP Batam untuk memprioritaskan pengadaan mesin hemodialisa dan sarana prasarana lainnya, tanpa menunggu selesainya rencana KSPO.

Penting untuk memastikan pelayanan kesehatan tidak terhambat akibat proses privatisasi.

Mempertahankan prinsip BLU, di mana pelayanan publik harus menjadi prioritas utama di atas kepentingan bisnis.

Di samping itu, kita juga mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas kepada publik terkait pengelolaan RSBP Batam.

Agar masyarakat Kepri khususnya Kota Batam merasa aman dan tenang di tengah konsekuensi privatisasi sektor public yang membuat segala sesuatu menjadi mahal dan tidak terjangkau oleh masyarakat kecil.

Pelayanan kesehatan adalah hak mendasar setiap warga negara. BP Batam sebagai bagian dari pemerintah harus bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh masyarakat, khususnya pasien dengan kebutuhan kritis seperti hemodialisis dll, mendapatkan pelayanan yang cepat, layak, dan manusiawi tanpa terganggu oleh agenda privatisasi. (*)

Berita Sebelumnya

Rakyat Kuat Negara Berdaulat, ‘Say No to Mayapada’

Berita Selanjutnya

Presiden Prabowo: Tindak Tegas Pelanggar Aturan Tanah dan Hutan Lindung, Kasus Cut and Fill BP Batam Diamankan?

Berita Selanjutnya
Polresta Barelang Sita Sekotak Lebih Berkas dari Ruang Arsip Lahan BP Batam

Presiden Prabowo: Tindak Tegas Pelanggar Aturan Tanah dan Hutan Lindung, Kasus Cut and Fill BP Batam Diamankan?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com