Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik

by BATAM NOW
24/Jan/2025 12:40
Dewan Pers Mengutuk Tindak Kekerasan yang Menimpa Nurhadi Wartawan Tempo di Surabaya

Dewan Pers. (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Dewan Pers mengumumkan peluncuran pedoman resmi terkait penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam proses produksi karya jurnalistik.

Pedoman ini dirancang untuk memastikan bahwa teknologi AI digunakan secara etis, transparan, dan tidak mengorbankan integritas jurnalistik di tengah kemajuan teknologi yang pesat.

Dalam jumpa pers yang diselenggarakan pada Jumat (24/01/2025), Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menjelaskan proses penyusunan pedoman ini telah dilakukan sejak April 2024.

Dewan Pers membentuk satuan tugas yang terdiri dari perwakilan internal, perwakilan konstituen dan tim perumus.

Dalam prosesnya, penyusunan pedoman tersebut juga mendengarkan masukan beberapa media dan konstituen yang telah menerapkan penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistiknya, serta mempertimbangkan masukan dari pakar di bidang kecerdasan buatan.

Selain itu, pedoman ini juga telah menjalani uji publik yang melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk dari Mahkamah Agung.

“Pedoman ini telah dinantikan oleh seluruh insan pers. Semoga melalui pedoman ini, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di ranah jurnalistik nantinya dapat membantu mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi kerja. Namun, tetap diperlukan kontrol dan prinsip etika yang ketat agar AI tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi,” jelas Ninik.

Pedoman ini terdiri dari 8 Bab dan 10 Pasal. mencakup:

  1. Ketentuan Umum
  2. Prinsip Dasar
  3. Teknologi
  4. Publikasi
  5. Komersialisasi
  6. Perlindungan
  7. Penyelesaian Sengketa, dan
  8. Ketentuan Penutup

Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik dapat diunduh melalui link berikut. (*)

Berita Sebelumnya

Banyak Nakes di RSUD EF Tersangkut Pinjol? Pembayaran Jaspel Tak Cair

Berita Selanjutnya

Ampra Gaji Nakes di RSUD EF Disebut Tak Transparan, Terima Lumsum Saja?

Berita Selanjutnya
Persediaan Obat Nyaris Kosong, Diduga RSUD Kota Batam Cekak Dana, Direktur Membantah

Ampra Gaji Nakes di RSUD EF Disebut Tak Transparan, Terima Lumsum Saja?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com