BatamNow.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dicecar oleh anggota Komisi XIII DPR RI terkait kasus Rempang yang masih bergulir hingga kini, dan pentersangkaan seorang wanita lanjut usia (lansia).
Adalah Mafirion anggota Komisi XIII Fraksi PKB, yang mencecar khusus soal kasus Rempang, dalam rapat kerja (Raker) dengan Menteri HAM di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (05/02/2025).
Dalam raker yang disiarkan langsung di kanal Youtube TVR Parlemen, Mafirion mempertanyakan sikap dan tindakan Kementerian HAM yang tak kelihatan di kasus Rempang.
“Kasus Rempang, saya tidak melihat apa yang dilakukan Kementerian HAM terhadap kasus Rempang, berapa yang ditangkap, berapa yang ditersangkakan. Nenek-nenek umur 64 tahun hari ini ditersangkakan,” kata Mafirion, anggota Komisi XIII DPR RI dari Dapil Riau II.

Adapun seorang nenek yang menjadi tersangka di Rempang saat ini adalah Siti Hawa atau akrab dipanggil Nek Awe. Perempuan berusia 67 tahun itulah salah satu warga yang sangat lantang menolak penggusuran/ relokasi serta Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City.
Siti Hawa bersama 2 warga lainnya yakni Sani Rio pria berumur 37 tahun bersama Abu Bakar alias Pak Aceh berumur 53 tahun, ditersangkakan oleh Polresta Barelang dengan tuduhan melanggar Pasal 333 KUHPidana tentang perampasan kemerdekaan.
@batamnow Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dicecar oleh anggota Komisi XIII DPR RI terkait kasus Rempang yang masih bergulir hingga kini, dan pentersangkaan seorang wanita lanjut usia (lansia). Adalah Mafirion anggota Komisi XIII Fraksi PKB, yang mencecar khusus soal kasus Rempang, dalam rapat kerja (Raker) dengan Menteri HAM di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (05/02/2025). Dalam raker yang disiarkan langsung di kanal Youtube TVR Parlemen, Mafirion mempertanyakan sikap dan tindakan Kementerian HAM yang tak kelihatan di kasus Rempang. “Kasus Rempang, saya tidak melihat apa yang dilakukan Kementerian HAM terhadap kasus Rempang, berapa yang ditangkap, berapa yang ditersangkakan. Nenek-nenek umur 64 tahun hari ini ditersangkakan,” kata Mafirion, anggota Komisi XIII DPR RI dari Dapil Riau II. Adapun seorang nenek yang menjadi tersangka di Rempang saat ini adalah Siti Hawa atau akrab dipanggil Nek Awe. Perempuan berusia 67 tahun itulah salah satu warga yang sangat lantang menolak penggusuran/ relokasi serta Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City. Siti Hawa bersama 2 warga lainnya yakni Sani Rio pria berumur 37 tahun bersama Abu Bakar alias Pak Aceh berumur 53 tahun, ditersangkakan oleh Polresta Barelang dengan tuduhan melanggar Pasal 333 KUHPidana tentang perampasan kemerdekaan. Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #fyp #fypシ #dprri #bpbatam #rempang #galang #barelang #sitihawa #rempangecocity ♬ original sound – BatamNow.com
Mafirion pun coba meminta merenungkan bagaimana perasaan warga Rempang yang disuruh meninggalkan kampungnya untuk pembangunan PSN. Ia meminta agar Menteri HAM melindungi masyarakat di pulau itu.
“Kan saya tidak bicara bapak harus menyerang MEG, saya mau bapak melindungi masyarakat yang hari ini dipindahkan. Pernah nggak kita membayangkan kalau kampung kita, kampung di mana kita tinggal bertahun-tahun secara turun-temurun, datang orang hari ini mau suruh kita pindah. Apa itu bisa diterima secara akal sehat?” tanyanya.
Menurutnya, pelanggaran HAM belakangan ini malah melibatkan oknum aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah yang dibiaya negara dengan APBN.
“Rempang dipindahkan, bangun rumahnya APBN. Yang datang di situ aparat pemerintah. Kita tidak suruh pak Menteri bahwa akan ada perusahaan besar menjadi bangkrut, tidak. Kita tidak suruh itu,” jelasnya.
Mafirion merasa bingung dengan PSN Rempang Eco-City yang akan memindahkan warga di satu pulau yang luasnya sekitar 17.000 hektare.
“Kita senang perusahaan besar itu ada. Tapi kalau memindahkan orang satu pulau yang luasnya 17.000 lalu semua orang di suruh pindah, itu pembangunan apa namanya itu, PSN apa namanya,” tegasnya.
Mafirion pun meminta agar Menteri HAM turun langsung menemui warga di Pulau Rempang dan menjadi penengah dalam konflik agraria yang didera warga tempatan di sana.
“Coba pergi ke sana, pergilah ke sana lihat. Dengarkan apa yang mereka katakan. Atau Kementerian HAM ini menjadi penengah antara masyarakat dengan, menjadi penengah, bukan membela. Menjadi penengah, supaya ada solusinya sehingga apa yang pak Menteri inginkan, apa yang diinginkan di dalam RPJM bahwa indeks hak asasi manusia itu dari 275 menjadi 285 dalam 5 tahun itu bisa tercapai,” tuturnya.
Mafirion juga menyoroti data pelanggaran HAM dalam pembangunan lima tahun terakhir.
Ia mencatat ada 101 orang luka, 248 orang ditangkap, dan 64 orang mengalami trauma psikologis akibat PSN.
“Mainstream human rights itu berkaitan dengan pembangunan. Tapi faktanya, pelanggaran HAM dalam pembangunan dibiayai oleh APBN. Ada 36 kasus melibatkan kepolisian, 30 kasus pemerintah daerah, 48 kasus TNI,” ungkapnya.
Dalam raker itu, Menteri HAM Natalius Pigai belum menjawab pertanyaan Mafirion terkait Rempang.
Namun di akhir rapat, Pigai menyampaikan Kementerian HAM akan menyampaikan jawaban tertulis kepada Komisi XIII.
Nenek Siti Hawa Tegaskan Tetap Perjuangkan Rempang
Terpisah, terkait pentersangkaan dirinya, Siti Hawa menegaskan bahwa ia tetap akan berjuang menolak relokasi dan PSN Rempang Eco-City.
“Nenek tetap berjuang, walaupun nenek ditetapkan sebagai tersangka, nenek tetap berjuang, walaupun diintimidasi, nenek tetap pertahankan tanah leluhur nenek moyang kami ini,” ucap wanita yang akrab dipanggil Nenek Awe itu, kepada BatamNow.com di Kampung Sembulang Pasir Merah, Kamis (30/01/2025).
Diberitakan sebelumnya, pentersangkaan 3 warga Rempang ini sebagai buntut peristiwa penyerangan pada 17-18 Desember 2024.
Dari pihak PT MEG, Polresta Barelang menetapkan 2 karyawan sebagai tersangka.
Kejadian kekerasan selama konflik agraria di Rempang, bukan baru kali ini terjadi, pun pentersangkaan warga.
Jauh sebelumnya, buntut bentrok dengan aparat di Jembatan IV Barelang pada 7 September 2023, ada 8 warga jadi tersangka dan kemudian dibebaskan melalui restorative justice pada 9 April 2024.
Sedangkan pasca demo warga ke BP Batam pada 11 September 2023 yang berujung ricuh, ada 35 orang ditersangkakan, termasuk Bang Long. Mereka divonis berbeda, mulai dari 3 bulan sampai 8 bulan penjara, pada persidangan di Maret 2024. (D)

