BatamNow.com – Siti Hawa alias Nenek Awe memenuhi panggilan penyidik dan mendatangi Polresta Barelang di Kecamatan Batam Kota, Kamis (06/02/2024).
Nek Awe tiba di Mapolresta Barelang, dengan menggunakan mobil berjenis minibus, sekira pukul 11.30 WIB.
Nenek Awe, warga Kampung Sembulang Pasir Merah itu, harus menempuh perjalanan dengan jarak sektiar 60 Km ke Polresta Barelang, diantarkan puluhan warga Rempang didominasi emak-emak yang datang dengan menggunakan sekitar 8 unit mobil minibus.
Siti Hawa menegaskan ia masih tetap akan berjuang mempertahankan kampungnya dari penggusuran oleh PSN Rempang Eco-City. “Kita bukan orang jahat, kita kan jaga kampung. Masih semangat,” kataya kepada BatamNow.com.
@batamnow Siti Hawa alias Nenek Awe memenuhi panggilan penyidik dan mendatangi Polresta Barelang di Kecamatan Batam Kota, Kamis (06/02/2024). Nek Awe tiba di Mapolresta Barelang, dengan menggunakan mobil berjenis minibus, sekira pukul 11.30 WIB. Nenek Awe, warga Kampung Sembulang Pasir Merah itu, harus menempuh perjalanan dengan jarak sektiar 60 Km ke Polresta Barelang, diantarkan puluhan warga Rempang didominasi emak-emak yang datang dengan menggunakan sekitar 8 unit mobil minibus. Siti Hawa menegaskan ia masih tetap akan berjuang mempertahankan kampungnya dari penggusuran oleh PSN Rempang Eco-City. “Kita bukan orang jahat, kita kan jaga kampung. Masih semangat,” kataya kepada BatamNow.com. Selain Nek Awe, Sani Rio (37) dan Abu Bakar alias pak Aceh (54) warga Rempang yang kini menjadi tersangka, ikut juga dalam pemanggilan itu. Baca beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #fyp #fypage #batam ♬ original sound – BatamNow.com
Selain Nek Awe, Sani Rio (37) dan Abu Bakar alias pak Aceh (54) warga Rempang yang kini menjadi tersangka, ikut juga dalam pemanggilan itu.
Ketiganya didampingi Lembaga Studi Bantuan Hukum dan Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan (LSBH MK) Ahmad Fauzi.
Pantauan BatamNow.com di lokasi, puluhan personel disiagakan di depan pintu utama Mapolresta Barelang.
Puluhan masyarakat yang mendampingi tiga rekan mereka yang dijadikan tersangka itu, tidak diperkenankan masuk oleh petugas jaga.
Menurut perwakilan warga yang ikut mengantar Nenek Awe, kehadiran mereka di Polresta Barelang, tidak lain hanya untuk memberikan semangat juang kepada ketiga warga Rempang yang menjadi tersangka.
“Kami ikut mengantar Nek Awe serta dua lainnya, hanya untuk memberikan support, semangat,” kata Ishak kepada BatamNow.com di depan Mapolresta Barelang.
Nenek Awe yang kini berusia 67 tahun, merupakan salah satu ikon perjuangan Rempang yang sedari awal paling getol bersuara vokal menolak Proyek Starategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City, yang akan menggusur 17 titik kampung tempatan.
Nenek Awe, Sani Rio, dan Abu Bakar ditersangkakan oleh penyidik Polresta Barelang pada 18 Januari 2025.
Ketiganya dituduh melanggar Pasal 333 KUHPidana tentang perampasan kemerdekaan. (A)


