BatamNow.com – Setelah 61 hari tak goyah meski menyandang status tersangka, kini Siti Hawa alias Nenek Awe merasa lega. Polresta Barelang telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkaranya pada 17 Februari 2025.
“Saya merasa lega dan senang, mendengar kabar itu, karena saya merasa tidak melakukan hal tersebut,” kata Nek Awe warga Pulau Rempang itu, kepada BatamNow.com, melalui sambungan telepon, Selasa (18/02/2025).
Pentersangkaan yang akhirnya batal itu, tak menyurutkan sikap tegas nenek berusia 67 tahun itu untuk terus memperjuangkan Rempang, tanah leluhurnya, dari ancaman relokasi dan PSN Rempang Eco-City.
“Saya masih tetap semangat memperjuangkan tanah leluhur saya, tempat saya, anak serta cucu saya dilahirkan,” ucap Nek Awe.
Sedari awal, Nenek Awe memang yakin tak melakukan perbuatan yang disangkakan dengan Pasal 333 KUHPidana tentang perampasan kemerdekaan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Batam menjelaskan, SP3 kasus menjerat tiga warga Rempang kliennya yakni Siti Hawa, Abu Bakar dan Sani Rio, telah diterima pada hari ini, Selasa (18/02).
Direktur LBH Mawar Saron Batam, Supriardoyo Simanjuntak SH mengatakan, meski perkara kliennya telah SP3, polisi masih harus menangani laporan warga terkait penyerangan posko dan kampung di Rempang pada 17-18 Desember tahun lalu.
“Laporan dari kita itu kan terkait penyerangan terhadap warga. Siapapun yang terlibat dalam penyerangan itu, karena kan ada sekitar 30 lebih ya, yang turut serta haruslah diamankan sesuai prosedur hukum kan,” pintanya.
Terpisah, Rio Ferdinand Turnip dari LBH Mawar Saron Batam menilai bahwa sudah sepatutnya kasus terhadap 3 warga Rempang itu di-SP3 apalagi karena tidak cukup bukti.
Senada seperti Supriardoyo, dia juga meminta agar Polresta Barelang mengusut tuntas dua laporan polisi (LP) yang dibuat warga terkait penyerangan oleh puluhan orang menyasar posko dan kampung di Rempang.
“Kita penginnya perkara yang LP yang lainnya itu diproses juga,” pungkasnya. (A)

