BatamNow.com – Setelah 61 hari jadi tersangka, perkara menjerat tiga warga Rempang yakni Siti Hawa alias Nenek Awe, Abu Bakar alias Pak Aceh dan Sani Rio, akhirnya dihentikan begitu Polresta Barelang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Hal terebut dibenarkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Batam, bagian Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, yang mengadvokasi ketiga warga Rempang itu.
“Tadi kita barusan menerima surat SP3 terhadap tiga dari klien kita. Artinya mereka tidak lagi sebagai tersangka,” kata Direktur LBH Mawar Saron Batam Supriardoyo Simanjuntak SH kepada BatamNow.com, Selasa (18/02/2025).

SP3 itu lewat surat nomor B/300/II/RES.1.24/2025/Reskrim Perihal Pemberitahuan Penghentian Penyidikan dan Pencabutan Status Tersangka di Polresta Barelang, tertanggal 17 Februari 2025.
Sedangkan Polresta Barelang menetapkan mereka sebagai tersangka atas Pasal 333 KUHPidana tentang perampasan kemerdekaan, pada 18 Desember 2024, atau 61 hari yang lalu.
Supriardoyo menilai, berdasarkan keterangan yang diterima dari saksi maupun ketiga warga Rempang ditersangkakan, memang kurang alat bukti.
“Kalau menurut kita, berdasarkan para saksi yang juga kita hadirkan, baik itu keterangan tersangka, unsur minimal dua alat bukti itu tidak terpenuhi,” katanya.

Dijelaskan juga, ketiga warga Rempang itu baru tiba di lokasi kejadian, setelah karyawan PT MEG yang diduga merusak spanduk “Tolak Relokasi” telah diamankan di posko.
“Tiga orang tersangka ini baru ada di situ sekitar jam 10-an malam. Mereka tidak tahu siapa yang membawa dari PT MEG ini ke posko. Itu yang pertama. Yang kedua mereka pun tidak ada melakukan, contoh, pemukulan atau hal lain terhadap dia,” jelas Supriardoyo.
@batamnow Namanya Siti Hawa. Sehari-hari dipanggil dengan Nek Awe. Lahir di Pulau Rempang. Usianya jalan 68 tahun. Ia salah satu wanita ikon pejuang Pulau Rempang yang kini kondisi dan suasana di pulau itu bak api dalam sekam. Ia yang sedari awal ikut getol bersuara vokal bersama tokoh dan warga Rempang lainnya yang menolak Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek yang tetiba akan berimbas pada penggusuran 16 kampung warga tempatan. Pulau Rempang masuk wilayah Kota Batam ditetapkan sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional yang dinamai PSN Rempang Eco-City. Nek Awe, wanita berhijab dengan kerutan yang mulai terlihat di wajahnya, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang, terkait peristiwa penyerangan pada 17 Desember 2024 itu di Sembulang. Selain Nek Awe, turut menjadi tersangka Sani Rio, pria berumur 37 tahun bersama Abu Bakar alias Pak Aceh berumur 53 tahun. Mereka dituduh melanggar Pasal 333 KUHP “tentang merampas kemerdekaan seseorang”. Nek Awe sehari-harinya bekerja sebagai pedagang nasi, di pelataran Pelabuhan Rakyat Sembulang. Kedai nasi Nek Awe berdiri di atas tepi laut berukuran lebar 5 meter dan panjang 10 meter dan terbuat dari papan kayu. Nek Awe mengelolanya bersama sang suami Johari yang kini sudah berumur 70 tahun serta dibantu anak, menantu dan cucunya. Dari perkawinannya dengan suami dikarunia 7 anak dengan 5 perempuan serta 2 laki-laki dan kesemuanya sudah menikah. Dari ke-7 anaknya itu, Nek Awe kini sudah mempunyai 22 cucu serta 1 cicit. “Nenek tetap berjuang, walaupun nenek ditetapkan sebagai tersangka, nenek tetap berjuang, walaupun diintimidasi, nenek tetap pertahankan tanah leluhur nenek moyang kami ini,” ucap Nek Awe, kepada BatamNow.com di Kampung Sembulang Pasir Merah, Kamis (30/01/2025). Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #fyp #fypシ #dprri #bpbatam #rempang #galang #barelang ♬ original sound – BatamNow.com
Polisi Diminta Hati-hati Menetapkan Tersangka
Berkaca dari kasus terhadap Siti Hawa alias Nenek Awe berusia 67 tahun dan 2 warga Rempang ini, LBH Mawar Saron Batam Supriardoyo meminta agar polisi berhati-hati dalam mengusut suatu kasus apalagi sampai menetapkan tersangkanya.
“Kalau memang mau menetapkan tersangka, haarus betul-betul dua alat bukti itu sudah jelas. Karena kasihan orang yang sudah tua terus dijadikan sebagai tersangka. Artinya kan ada hak-hak individualis, yang dia merasa dia sudah diperlakukan tidak baik,” pintanya.
Tak hanya perlu hati-hati, polisi juga diminta berimbang dalam memproses laporan yang dibuat warga.
“Berimbang dalam artian, dari pihak warga kemarin ditetapkan sebagai tersangka, ya begitu juga dong terkait penyerangan terhadap masyarakat, siapa yang terlibat dalam penyerangan itu tetapkan dong sebagai tersangka,” tuturnya.
Ia menegaskan, dari sisi warga tidak ada mencabut dua laporan polisi yang dibuat terkait penyerangan posko dan kampung di Rempang pada 17-18 Desember 2024.
“Tidak ada yang dicabut. Karena memperjuangkan hak-hak mereka menuntut keadilan terhadap perlakuan orang-orang yan gmelakukan penyerangan dan pengerusakan terhadap harta milik mereka,” tandasnya.
Di sisi lain, polisi menetapkan dua tersangka atas laporan warga Rempang, meski disebutkan ada puluhan orang yang menyerang posko dan kampung pada persitiwa tersebut.
“Itu kita tidak tahu sebenarnya, apakah cuma dua ini yang melakukan pebyerangan itu atau tidak. Artinya itu kan penyerangan itu ramai, ada sekitar 30 orang berdasarkan saksi-saksi yang kita hadirkan. Makanya kita butuh transparansi dalam penegakan hukum. Siapa-siapa pelakunya itu harus segera diamankan dan diproses secara hukum,” tukasnya.
Diberitakan, sedari awal Nenek Awe memang berkeyakinan tidak melakukan tindakan sebagaimana disangkakan kepadanya. Pentersangkaan pun tak menyurutkan semangatnya untuk tetap memperjuangkan Rempang dari ancaman relokasi dan PSN Rempang Eco-City. (D)

