BatamNow.com – Penataan deret papan reklame di Batam bermasalah dan ruwet.
Saking ruwetnya, seribuan lebih papan reklame sampai menimbulkan piutang BP Batam sebesar Rp 2,9 miliar lebih.
Penelusuran BatamNow.com, ada mafia di pusaran penyelenggara papan reklame. Bukan saja dari eksternal, tapi diduga keras berkonspirasi dari oknum internal.
Mereka banyak yang membandel. Dan BP Batam seolah tak punya “kuku”.
Padahal Perka BP Batam Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 29 ayat (1) mengamanatkan bahwa penertiban reklame dilakukan terhadap setiap penyelenggaraan reklame dalam kondisi tidak memiliki izin penyelenggaraan harus dicabut.
Dan yang membuat tambah ruwet bahwa antara BP Batam dan Pemko sudah hampir 12 tahun belum menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas temuan tahun 2023 yang dirilis tahun 2024.
Rekomendasi BPK itu: agar BP Batam dan Pemko Batam melaksanakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor Kpts. 9/SKB/HK/IX/2013 dan Nomor 222 Tahun 2013 tentang Penataan Reklame di Kota Batam.

Bukan saja hanya pelaksanaan SKB yang tak dilaksanakan.
Pembentukan Tim Terpadu yang akan melaporkan pelaksanaan penertiban reklame secara berkala dan menyusun mekanisme tim terpadu, tak dilaksanakan bidang pengelolaan kawasan dan investasi serta direktur infrastruktur kawasan BP Batam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, pun sampai turun tangan baru-baru ini setelah inisiatif BP Batam menyampaikan permasalahan itu.
Munculnya rekomendasi BPK karena di satu sisi perizinan ada di Pemko dan di sisi lain izin lokasinya ada di BP Batam.
“Ini kan ibaratnya satu kegiatan dua yang berwenang, ini harus sinkron,” kata Kasna Dedi, kepada BatamNow.com di ruangan tamu Kajari Batam, Selasa (11/02/2025).

Kasna mengatakan pihaknya sudah mempetakan potensi manajemen risikonya, namun belum mengambil tindakan.
Karena kalau langsung ditindaklanjuti di lapangan, ia menghawatirkan orang bakal takut untuk berinvestasi di Batam.
Dilanjutkan Kasna lagi, ia sudah memerintahkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) untuk mengundang para pengusaha reklame melalui ketua asosiasi.
Keruwetan muncul, kata Kasna, karena papan reklame yang sudah habis masa berlaku izinnya tidak diperpanjang tapi masih bertengger tayang. Ada lagi penyelenggara reklame tidak punya izin sama sekali.
Mengapa bagi yang masa berlaku izinnya sudah habis tapi tak diperpanjang? “Ngapain saya perpanjang izin sedangkan yang tidak berizin banyak yang dibiarkan saja bebas tayang,” jelas Kasna Dedi, seperti menirukan pola pikir penyelenggara papan reklame.
“Makanya kita kasih sosialisasi, bahwa ada peraturan kepala BP Batam yang mengatur sedemikian rupa. Di Pemko Batam sendiri, juga ada regulasi, ini harus sinkron jangan pengusaha dirugikan, ini regulasi nya harus jelas,” katanya.
Sewa Space Lahan Harus Dibayar ke BP Batam
Kemudian Kasna juga menegaskan bila masih terdapat papan reklame yang tidak sesuai dengan masterplan setelah sosialisasi dilakukan akan segera segera dibongkar lalu dipindahkan di titik di mana boleh didirikan.
“Ini bagian dari sosialisasi yang kita lakukan, tapi kalau sudah disosialisasikan mereka tidak menanggapi baru kita lakukan tindakan. Tidak serta merta kita langsung ambil tindakan, takutnya nanti bakal ada kegaduhan di Batam,” ujar Kasna Dedi.
Pada poin kesepakatan itu telah diatur bahwa setiap penempatan reklame di atas tanah penguasaan pemerintah pada ROW dan buffer zone berpedoman kepada masterplan dengan melengkapi persyaratan.
Antara lain memiliki Izin Penempatan Reklame dari BP Batam.
Membayar kontribusi sewa lahan kepada BP Batam sesuai tarif yang berlaku.
Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Tata Kota Pemko Batam.
Memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame dari Dinas Pendapatan Pemko Batam.
Membayar Pajak Reklame ke Kas Daerah Pemko Batam sesuai ketentuan yang berlaku.
Setiap penempatan reklame wajib melengkapi persyaratan dan mengikuti alur proses perizinan sesuai Standar Pelayanan Penyelenggaraan Reklame sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Melakukan pengawasan dan pengendalian penempatan reklame dengan membentuk Tim Terpadu yang terdiri dari unsur Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, apabila dipandang perlu dapat meminta bantuan dari aparat penegak hukum setempat.
Setiap pelanggaran atas penataan reklame akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (A)

