BatamNow.com – Empat kepala bidang (Kabid) di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Batam, berganti. Dua di antaranya dipromosikan menjadi kepala kantor imigrasi (Kakanim).
Dalam salinan dokumen yang diperoleh BatamNow.com, mutasi pejabat Kanim Batam itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI Nomor M.IP-135.SA.03.03 Tahun 2025 tertanggal 18 Februari.
Hal tersebut juga dikonfirmasi Kepala Seksi (Kasi) Informasi dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana. “Benar,” katanya singkat kepada BatamNow.com, lewat pesan WhatsApp, Rabu (19/02/2025).

Untuk waktu pelantikan dan penempatan para pejabat baru, lanjutnya, Kanim Batam masih menunggu arahan dari pusat.
Empat pejabat baru yang menjadi Kabid di Kanim Batam berdasarkan SK diteken Menteri Imipas Agus Andrianto, antara lain:
- Jefrico Daud Marturia menjadi Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Batam, sebelumnya Analis Keimigrasian Pertama pada Direktorat Jenderal Imigrasi
- Nanang Saiful Isra Rusli menjadi Kabid Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Kanim Batam, sebelumnya Kabid Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai
- Boby Ibrahim Yudanegara menjadi Kabid Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kanim Batam, sebelumnya Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kanim Kelas I Non TPI Depok
- Martson Hasudungan Sihaloho menjadi Kabid Teknologi Informasi dan Keimigrasian Kanim Batam, sebelumnya Analis Keimigrasian Muda pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sementara dua Kabid Imigrasi Batam yang dipromosi menjadi Kakanim, sebagai berikut:
- Ritus Ramadhana menjadi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, sebelumnya menjabat Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Batam
- Ryang Yang Satiawan menjadi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, sebelumnya menjabat Kabid Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kanim Batam.
Menindaklanjuti SK menteri itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas telah bersurat kepada Plt Direktur Jenderal Imigrasi untuk menginformasikan kepada para Kepala Kantor Wilayah untuk segera melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepada para pejabat yang dimutasi. (D)

