BP Batam Tak Kunjung Laksanakan Putusan PN Batam dan Komisi VI DPR RI - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

BP Batam Tak Kunjung Laksanakan Putusan PN Batam dan Komisi VI DPR RI

19/Feb/2025 18:43
1 Jalur Ponton Pelabuhan Batam Center Masih Disegel,  Extra Trip Feri Akan Dialihkan ke Sekupang

Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Hingga kini belum ada tindak lanjut eksekusi putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang memenangkan gugatan PT Synergy Tharada (ST) terhadap BP Batam, dan hasil rapat yang diputuskan Komisi VI DPR RI terkait pengelolaan Pelabuhan Penumpang Internasional Batam Center.

Lewat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Selasa (11/02), Komisi VI sudah meminta agar BP Batam segera melaksanakan isi putusan Pengadilan Negeri Batam, dalam Perkara Nomor 287/Pdt.G/2024/PN Btm tanggal 7 Januari 2025 untuk menjamin terciptanya kepastian hukum dan melanjutkan kerja sama pengelolaan Pelabuhan Batam Center dengan PT Synergy Tharada, serta membatalkan lelang pemilihan mitra kerja sama pengelolaan Pelabuhan Batam Center.

Poin lainnya, Komisi VI juga memutuskan membuat Panitia Kerja (Panja) untuk menyeleasaikan permasalahan tersebut.

Hari ini, Panja Pengawasan Tata Kelola Kawasan Batam resmi dibentuk dan mulai bekerja, dipimpin Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.

Adapun sebelumnya, PT ST menggugat BP Batam karena melakukan perbuatan cedera janji (wanprestasi).

Amar putusan perkara itu dikeluarkan secara online pada 7 Januari 2025, atau 43 hari yang lalu.

Salah satu putusan itu berbunyi, “Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uit Voebar Bijvoraraad) meskipun terdapat perlawanan, verstek, banding maupun kasasi“.

Poin lainnya memutuskan, menghukum tergugat konvensi (BP Batam) untuk mengganti kerugian konvensi dengan memberikan perpanjangan kerja sama operasi pengelolaan Terminal ferry International Batam Center kepada penggugat dengan jangka waktu 3 tahun.

Baca Juga:  DPR RI Minta BP Batam Segera Serahkan Kembali Pengelolaan Pelabuhan Batam Center ke PT Synergy Tharada

Namun hingga kini, putusan itu masih belum dilaksanakan BP Batam.

BP Batam Diminta Tak Buat Drama Mengulur Waktu

Menanggapi hal tersebut, Chief Operating Officer (COO) atau Direktur Operasional PT Synergy Tharada (ST), Hidayat Suryo Prabowo, meminta agar BP Batam tidak membuat “dramatisasi” untuk kepentingan tertentu.

“Untuk BP Batam kami rasa sudahlah tidak usah membuat drama yang hanya mengulur-ulur waktu demi kepentingan pihak tertentu,” kata Suryo, Rabu (19/02/2025).

“BP Batam adalah representatif Pemerintah, harus bersikap sebagai Pemerintah bukan membawa misi pengusaha tertentu, atau misi pribadi jabatan dan atau kekuasaan yg mereka jalankan saat ini,” jelasnya.

Suryo juga menegaskan agar para pejabat-pejabat BP Batam untuk dapat memahami perjalanan pengusaha/ investor yang sudah lama, membuat usaha dan berkontribusi dalam pembangunan di Kota Batam.

“Para Pejabat di BP Batam rata-rata baru menjabat 1-5 tahun, untuk itu dapat lebih memahami histori pengusaha lama yang dari awal mereka membangun dan berinvestasi di Batam berlandaskan rasa kebangsaan Merah Putih yang dijunjung mengingat Batam salah satu gerbang Indonesia di wilayah barat,” ujar Suryo.

Menurutnya, para pengusaha dulu lah yang memulai membangun Batam dari rawa dan hutan hingga kini menjadi perkotaan yang maju.

“Pengusaha lama dahulu diminta untuk membangun Batam dari masih rawa dan hutan hingga menjadi Kota Batam yang saat ini begitu indah dan menarik,” ujarnya.

Ia juga mengatakan agar BP Batam jangan melupakan bahkan menyingkirkan para pengusaha yang sudah berjasa sejak lama berkecimpung di Kota Batam dalam pembangunan, hingga menyingkirkan para pengusaha lama.

“Janganlah kemudian jasa pengusaha lama ini dianggap tidak ada dengan mempermainkan segala aturan guna menyingkirkan kami,” ujar Suryo. (A)

Berita Sebelumnya

Komisi VI Membentuk Panja, Dipimpin Andre Rosiade untuk Selesaikan Permasalahan Terkait BP Batam

Berita Selanjutnya

Hari Ini Amsakar Achmad dan Li Claudia Dilantik Sebagai Kepala BP Batam dan Waka BP Batam

Berita Selanjutnya
Bertambah Partai Mendukung, Kini PKB Rekomendasikan Amsakar Achmad dengan Li Claudia Chandra di Pilkada Batam

Hari Ini Amsakar Achmad dan Li Claudia Dilantik Sebagai Kepala BP Batam dan Waka BP Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com