BatamNow.com – Komisi VI DPR RI meminta BP Batam agar segera menyerahkan kembali pengelolaan Pelabuhan Internasional Batam Center kepada PT Synergy Tharada, sesuai keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Hal itu menjadi salah satu poin catatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR dengan perwakilan PT Synergy Tharada, Selasa (11/02/2025).
“Komisi VI DPR RI meminta Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) agar segera melaksanakan isi putusan Pengadilan Negeri Batam, dalam Perkara Nomor 287/Pdt.G/2024/PN Btm tanggal 7 Januari 2025 untuk menjamin terciptanya kepastian hukum dan melanjutkan Kerjasama Pengelolaan Pelabuhan Batam Centre dengan PT. Synergy Tharada. serta membatalkan Lelang pemilihan mitra Kerjasama Pengelolaan Pelabuhan Batam Centre,” kata pimpinan rapat membacakan catatan RDPU.
“Setuju?” katanya, lalu mengetok palu setelah anggota rapat menyetujuinya.
Salah satu poin putusan PN Batam adalah, menghukum tergugat konvensi (BP Batam) untuk mengganti kerugian konvensi dengan memberikan perpanjangan kerja sama operasi pengelolaan Terminal ferry International Batam Center kepada penggugat dengan jangka waktu 3 tahun.
Kembali ke RDPU, Komisi VI mempertimbangkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BP Batam.
“Komisi VI DPR RI menerima penjelasan dari PT Synergy Tharada terkait permasalahan hukum dengan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam). Selanjutnya masukan-masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Komisi VI DPR RI untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan BP Batam,” bunyi poin kesatu catatam RDPU.
Poin terakhir catatan RDPU adalah, Komisi VI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait permasalahan.
Wakil Ketua Komisi VI Andre Rosiade mengatakan, Panja ini akan menampung semua aduan permasalahan terkait BP Batam
“Komisi VI DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait permasalahan di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam),” poin ketiga catatan RDPU.
Diberitakan, PT Synergy Tharada (ST) adalah pengelola pelabuhan feri penumpang Internasional Batam Center sejak tahun 2002 hingga 1 Agustus 2024.
Kemudian sejak 2 Agustus 2024 PT Metro Nusantara Bahari (MNB) resmi mengelola Pelabuhan Internasional Batam Center, menggantikan PT ST.
Namun kini PN Batam mengabulkan gugatan PT Synergy Tharada untuk mengelola kembali Pelabuhan Internasional Batam Center.
Dikonfirmasi BatamNow.com terkait progres pelaksanaan putusan itu, Kabiro Humas BP Batam Ariastuty Sirait tak merespons. (D)