BatamNow.com – Anggota Komisi VI DPR RI menilai keberadaan jabatan ex-officio Kepala BP Batam setelah Peraturan Pemerintah (PP) 41 Tahun 2021, seperti menciptakan ‘raja kecil’ di Kota Batam.
“Semenjak turunnya PP 41 Tahun 2021 ini, ex-officio ini seperti ‘raja kecil’ di Batam ini, seperti raja kecil,” kata Nasril Bahar dalam RDPU bersama PT Synergy Tharada, Selasa (11/02/2025).
Menurut anggota DPR dari Dapil Sumatera Utara III itu, ‘raja kecil’ di Batam itu muncul setelah rangkap jabatan (ex-officio) Kepala BP Batam oleh Wali Kota Batam.
Nasril mempertanyakan, belakangan ini berdasarkan aduan-aduan yang diterima Komisi VI, BP Batam seperti semena-mena terhadap investor lama yang berperan dalam pembangunan dan perekonomian kota tersebut.
“Nah justru karena itu saya melihat, mendengar bahkan, ini ex-officio semena-mena. Bahkan quote and quote, ‘menghabisi investor lama dan menunjuk investor baru itu, Cq itu temannya’. Teman-temannya ditunjuk sebagai investor baru yang menggantikan investor lama tanpa diajak berunding apakah yang lama punya kemampuan untuk berinvestasi kembali atau tidak. Ini yang kami dengar,” kata Nasril dari Fraksi PAN itu.

Nasril menkankan dalam rapat, Komisi VI perlu melakukan pengecekan on the spot dan investigasi terhadap BP Batam.
Dikonfirmasi terkait dugaan ‘raja kecil’ dan tudingan kesewenang-wenangan BP Batam, Kabiro Humas Ariastuty Sirait tidak merespons BatamNow.com.
BP Batam Banyak Diadukan, Komisi VI Akan Bentuk Panitia Kerja
Dalam RDPU itu, beberapa anggota dewan yang hadir, mengajukan kepada pimpinan rapat agar Komisi VI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menyelesaikan permasalahan di BP Batam.
“Jadi nggak salah tadi saudaraku Herman Khaeron menyarankan kepada Komisi VI untuk membentuk Panja, pimpinan. Reasoning-nya sederhana, semenjak PP 41 Tahun 2021 turun, ini terbentuk kerajaan baru di Batam,” kata Nasril Bahar.
Menurutnya, pembentukan Panja penting dilakukan sebagai pertanggungjawaban Komisi VI yang ‘melahirkan’ BP Batam dan kini diduga malah seperti membentuk ‘kerajaan’ dengan ‘raja kecil’-nya.
“Saya menyimpulkan sedikit ya Pak. Semenjak PP 41/2021 ini timbul raja kecil di Batam. Sesuka-suka hatinya saja, mencabut dan mengalihkan tanpa mengajak berunding para investor yang lama. Itu kemarin mau nangis itu PT Dani Tasha lestari itu. Mau nangis itu hotel bintang 5 itu dirubuhkan rata,” terang Nasril.
Sebelum giliran Nasril mendalami isu dalam RDPU itu, anggota Komisi VI Herman Khaeron yang awalnya menyarankan pembentukan Panja. Pimpinan rapat, Adisatrya Suryo Sulisto pun menerima usulan itu.
“Saya kira tadi terkait Panja, kami setuju. Nanti kita akan bahas lebih lanjut dengan bapak-ibu anggota dan juga pimpinan kalau komplit,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI itu.
Menurutnya, Komisi VI akan menindaklanjuti serius laporan terkait BP Batam yang telah banyak diterima.
“Saya kira perlu kita cermati, perhatikan secara serius karena memang laporan-laporan terkait dengan banyaknya permasalahan di sana, akhir-akhir ini, banyak masuk ke kami. Beberapa sudah dipanggil ke forum ini, RDPU dengan Komisi VI, ada juga secara pribadi ke beberapa anggota juga banyak yang masuk laporan-laporan. Jadi itu nanti akan kita tindak lanjuti,” tukasnya.
Diberitakan, pada Rabu (04/02) lalu, Komisi VI juga mengadakan RDPU dengan PT Dani Tasha Lestari terkait pencabutan alokasi lahannya yang berujung perobohan bangunan Hotel dan Resort Purajaya oleh BP Batam, pada 23 Juni 2023. (D)