BatamNow.com – Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT Synergy Tharada terkait permasalahan lelang Pelabuhan Penumpang Internasional Batam Center pada Selasa (11/02/2025).
“Insyaallah, nanti di info yaa,” kata Chief Executive Officer (CEO) PT Synergy Tharada (ST) Reza Riadi, kala dihubungi BatamNow.com melalui pesan di WhatsApp, Selasa (11/02).
RDPU itu masih berlangsung hingga berita ini diterbitkan. Pelaksanaannya disiarkan secara langsung di kanal Youtube TVR PARLEMEN.
PT Synergy Tharada (ST) adalah pengelola pelabuhan feri penumpang Internasional Batam Center sejak tahun 2002 hingga 1 Agustus 2024.
Kemudian sejak 2 Agustus 2024 PT Metro Nusantara Bahari (MNB) resmi mengelola Pelabuhan Internasional Batam Center, menggantikan PT ST yang disebut tak lolos prakualifikasi.
Sebelumnya, pada April-Mei 2024 BP Batam melaksanakan prakualifikasi pemilihan mitra kerja sama pembangunan pengembangan operasional dan pemeliharaan dan pengelolaan Pelabuhan Internasional Batam Center.
Pada pelelangan itu, BP Batam menyatakan PT MNB sebagai pemrakarsa yang diberi kompensasi berupa right to match.
Proses prakualifikasi itu sempat diulang, sebab kurang dari dua peserta yang dinyatakan memenuhi syarat.
Prakualifikasi yang telah diulang itu, disebut banyak kejanggalan sebelumnya. Syarat mutlak bagi peserta yang ditentukan panitia pun diprotes keras.
Salah satu dari calon peserta menilai persyaratan prakualifikasi itu seperti mengada-ada.
Hasil dari proses prakualifikasi itu, PT Harapan Mitra Properti, yang lolos.
Namun pada pengumuman panitia lelang BP Batam pada 17 Juli 2024, telah pula menetapkan PT Metro Nusantara Bahari (MNB) sebagai pemenang.
PT Synergy Tharada Menang Gugat BP Batam di PN Batam
Pada Selasa (07/01/2025) BP Batam ‘Keok’ dalam gugatan yang di layangkan PT ST di pengadilan Negeri (PN) Batam.
Hal ihwal ini diketahui setelah putusan PN Batam yang menyatakan menolak eksepsi tergugat (BP Batam) konvensi untuk seluruhnya dengan nomor perkara 287/Pdt.G/2024/ PN Btm.
Dalam putusan itu juga Majelis Hakim PN Batam menyatakan BP Batam perbuatan cedera janji (wanprestasi).
Putusan itu juga dapat dijalankan dengan serta merta (Uit Voebar Bijvoraraad) meskipun terdapat perlawanan, verstek, banding maupun kasasi.
Namun, nyatanya pelabuhan itu masih dikelola oleh PT MNB hingga kini. (A)