LI-Tipikor Kepri Minta Pemerintah Pusat Evaluasi Konkret Anggaran Pemko Batam Tahun 2025: Dinilai Efisiensi Belum Signifikan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

LI-Tipikor Kepri Minta Pemerintah Pusat Evaluasi Konkret Anggaran Pemko Batam Tahun 2025: Dinilai Efisiensi Belum Signifikan

26/Feb/2025 15:58
Jika Pengusutan PSPK Kota Batam Tak Tuntas, akan Dilapor ke Presiden Prabowo dan Kapolri

Kantor Wali Kota/ Pemerintah Kota Batam di Batam Center. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Anggaran belanja Pemko Batam untuk tahun 2025, yang semula mencapai Rp 4 triliun lebih sebelum kebijakan pemangkasan oleh Pemerintah Pusat, diminta untuk dievaluasi ulang secara konkret dan komprehenshif karena dinilai tingkat efisiensi belum signifikan.

Hal ihwal disampaikan Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH kepada BatamNow.com, setelah mengamati perkembangan di Pemko Batam akhir-akhir ini.

“Perlu ada evaluasi ulang secara konkret karena sebagaimana disorot media beberapa mata anggaran belanja yang tak masuk akal masih bercokol,” ujar Panahatan.

Sebagaimana disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam lewat media bahwa tidak banyak pemangkasan anggaran Pemko Batam untuk tahun 2025, kecuali hanya biaya perjalanan dinas Rp 60 miliar.

Sementara diungkap media untuk anggaran belanja tahun 2025, terlihat masih belum efisien karena masih ada, misalnya, anggaran belanja kuota pulsa sebesar Rp 1,9 miliar lebih.

Kemudian juga terdapat rencana anggaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam yang menuai kritik,yakni pengadaan kursi kerja pejabat senilai Rp 90,35 juta, meja kerja pejabat seharga Rp 56,67 juta, serta anggaran sewa hotel sebesar Rp 94,15 juta.

Anggaran belanja sewa hotel ini dinilai satu pemborosan dan tidak sesuai dengan harapan pemerintah pusat, yang meminta kegiatan di hotel dikurangi demi menghemat pengeluaran negara.

“Jadi jika dipelototin mata anggaran belanja itu masih banyak yang tak masuk akal apalagi jika mengacu pada kebijakan Presiden Prabowo,” ujar Panahatan.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengatur tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Adapun asumsi pangkasan anggaran belanja APBD dan APBN mencapai 30-an persen.

Anggaran belanja BP Batam sendiri kena pangkas Rp 744 miliar atau hampir sama dengan 18 persen dari total anggaran Rp 1,97 triliun, tahun 2025. (A/Red)

Berita Sebelumnya

Kadisdik Batam Ajak Semua Pihak Taati Larangan Siswa SD-SMP Bawa Kendaraan Bermotor

Berita Selanjutnya

Li Claudia Chandra Silaturahmi dengan Camat se-Kota Batam, Singgung PSPK. Apa Kabar Camat Terperiksa?

Berita Selanjutnya
Li Claudia Chandra Silaturahmi dengan Camat se-Kota Batam, Singgung PSPK. Apa Kabar Camat Terperiksa?

Li Claudia Chandra Silaturahmi dengan Camat se-Kota Batam, Singgung PSPK. Apa Kabar Camat Terperiksa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com