BatamNow.com – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam Tri Wahyu Rubianto mengajak semua pihak menaati larangan siswa SD-SMP membawa kendaraan bermotor (ranmor).
“Dan himbauan ini akan berhasil jika kita sama2 melaksanakannya,” kata Tri Wahyu, lewat pesan WhatsApp kepada BatamNow.com, Rabu (26/02/2025).
Larangan peserta didik membawa ranmor ini, katanya, juga untuk meminimalisir kecelakaan melibatkan anak sekolah.
“Kami sifatnya menghimbau mengingat banyaknya angka kecelakaan yg melibatkan anak2 usia sekolah,” jelasnya.
Terkait sanksi larangan membawa ranmor ini, Kadisdik mengatakan, “Penegakan hukum ada di kepolisian“.
Adapun larangan siswa membawa ranmir itu dimuat dalam Surat Edaran Nomor 3/100.3.4.3/II/2025 yang diteken Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam Tri Wahyu Rubianto pada 25 Februari.
SE itu memuat 4 poin ditujukan kepada kepala satuan pendidikan SD dan SMP negeri maupun swasta, antara lain:
- Melarang peserta didik untuk membawa kendaraan roda dua dan roda empat ke Satuan Pendidikan bagi yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM);
- Kepala Satuan Pendidikan dan Dewan Guru untuk melakukan pengawasan selama proses pembelajaran;
- Kepala Satuan Pendidikan dan Dewan Guru dapat bekerja sama dengan pihak Kepolisian setempat;
- Pelanggaran ketidakpatuhan terhadap edaran ini akan mendapatkan sanksi sesuai Peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (D)

