Kadisdik Batam Ajak Semua Pihak Taati Larangan Siswa SD-SMP Bawa Kendaraan Bermotor - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kadisdik Batam Ajak Semua Pihak Taati Larangan Siswa SD-SMP Bawa Kendaraan Bermotor

26/Feb/2025 15:05
Sudah Berlaku, Disdik Batam Larang Siswa SD-SMP Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah

Ilustrasi siswa mengendarai sepeda motor. (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam Tri Wahyu Rubianto mengajak semua pihak menaati larangan siswa SD-SMP membawa kendaraan bermotor (ranmor).

“Dan himbauan ini akan berhasil jika kita sama2 melaksanakannya,” kata Tri Wahyu, lewat pesan WhatsApp kepada BatamNow.com, Rabu (26/02/2025).

Larangan peserta didik membawa ranmor ini, katanya, juga untuk meminimalisir kecelakaan melibatkan anak sekolah.

“Kami sifatnya menghimbau mengingat banyaknya angka kecelakaan yg melibatkan anak2 usia sekolah,” jelasnya.

Terkait sanksi larangan membawa ranmor ini, Kadisdik mengatakan, “Penegakan hukum ada di kepolisian“.

Adapun larangan siswa membawa ranmir itu dimuat dalam Surat Edaran Nomor 3/100.3.4.3/II/2025 yang diteken Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam Tri Wahyu Rubianto pada 25 Februari.

SE itu memuat 4 poin ditujukan kepada kepala satuan pendidikan SD dan SMP negeri maupun swasta, antara lain:

  1. Melarang peserta didik untuk membawa kendaraan roda dua dan roda empat ke Satuan Pendidikan bagi yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM);
  2. Kepala Satuan Pendidikan dan Dewan Guru untuk melakukan pengawasan selama proses pembelajaran;
  3. Kepala Satuan Pendidikan dan Dewan Guru dapat bekerja sama dengan pihak Kepolisian setempat;
  4. Pelanggaran ketidakpatuhan terhadap edaran ini akan mendapatkan sanksi sesuai Peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (D)
Berita Sebelumnya

Ikut Sukseskan Pilkada 2024, SMSI Kepri Dapat Penghargaan dari KPU Kepri

Berita Selanjutnya

LI-Tipikor Kepri Minta Pemerintah Pusat Evaluasi Konkret Anggaran Pemko Batam Tahun 2025: Dinilai Efisiensi Belum Signifikan

Berita Selanjutnya
Jika Pengusutan PSPK Kota Batam Tak Tuntas, akan Dilapor ke Presiden Prabowo dan Kapolri

LI-Tipikor Kepri Minta Pemerintah Pusat Evaluasi Konkret Anggaran Pemko Batam Tahun 2025: Dinilai Efisiensi Belum Signifikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com