BatamNow.com – Perwakilan para pemilik rumah toko (Ruko) Komplek Tanah Mas, Sei Panas, mengapresiasi wali kota dan wakil wali kota Batam periode ini yang menanggapi keberatan mereka sebab Satpol PP akhirnya membongkar pagar seng yang dinilai menghalangi kelancaran usaha mereka.
Hal ihwal itu disampaikan oleh kuasa hukum para pemilik ruko, Rudianto.
Pagar seng berwarna biru itu dibongkar pada hari ini, Jumat (28/02/2025), tujuh hari setelah dilantiknya Wali Kota Batam ex-officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam ex-officio Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra.
“Setelah kami melakukan beberapa upaya, hari ini, wali kota Batam ex-officio kepala BP Batam dan wakil wali kota Batam, telah memberi jawaban terhadap permasalahan ini dengan dibongkar pagar yang berada di depan ruko para klien kami ini,” ucap Rudi di Komplek Tanah Mas, Jumat (28/02).

Hal senada juga disampaikan oleh Erwin, salah satu pemilik ruko di sana.
“Kami apresiasi wali kota pak Amsakar dan wakil wali kota Batam, bu Li Claudia. Beliau baru satu minggu dilantik sudah bekerja, bekerja untuk warga Batam,” ucap Erwin.
Lalu, Erwin berharap agar pemerintah dapat memperlebar Jalan Laksamana Bintan yang berada di depan ruko mereka itu.
Mereka juga berharap agar dibuatkan taman kota di depan ruko mereka tersebut.
“Kita mohon agar jalan di sungai panas ini dilebarkan supaya ke depan lebih baik dan kami meminta dibuatkan taman kota,” ujar Erwin.
Sebelumnya, sejak pemasangan pagar itu pada Senin (20/01/2025), warga memprotes keras pemagaran areal lahan sepanjang 100 meter di sisi kiri Jalan Laksamana Bintan itu.

Sepengatahuan warga, lokasi itu merupakan buffer zone. Itu diketahui mereka dari siteplan yang dilihat konsumen sebelum membeli unit ruko di Komplek Tanah Mas.

Keberatan itu pun disampaikan warga dengan menyurati BP Batam pada 21 Januari 2025. Surat mereka ditembuskan ke beberapa instansi dan telah diterima oleh Wali Kota Batam, Ombudsman Kepri, Kapolresta Barelang, Kejari Batam, DPRD Batam dan BPN Kota Batam.

Tapi BP Batam, sebelumnya, lewat Kepala Bagian (Kabag) Humas BP Batam, Sazani mengatakan bahwa lokasi dimaksud bukan buffer zone.
Dan disebutkan, alokasi lahan tersebut diberikan kepada PT Momentum Inti Properti. (A)

