BatamNow.com – Akhirnya tanah buffer zone yang dipagari PT Momentum Inti Properti sepanjang ±100 meter di depan Komplek Tanah Mas, Sei Panas, Batam, dibongkar pada Jumat (28/02/2025).
Pembongkaran disebut, dilakukan oleh pihak PT Momentum Inti Properti di bawah pengawasan Satpol PP Kota Batam.
Belum didapat penjelasan mengapa pagar itu kini bisa dibongkar dan apa masalahnya.
Apakah penguasaan lahan dan pemagaran itu ilegal? Dikonfirmasi ke Kasatpol PP Kota Batam Imam Tohari, belum ada respons. Sementara anggota Satpol PP di lapangan pun bungkam.
Padahal menurut Kabag Humas BP Batam, Sazani ke media baru-baru ini, bahwa lahan yang dipagar itu dialokasikan BP Batam ke PT Momentum Inti Properti dan bukan buffer zone, berbeda dengan informasi yang diketahui pemilik ruko di sekitar lokasi pemagaran.
Para pemilik ruko yang merasa terganggu dengan pemagaran dengan seng berbahan pelat spandek dengan tiang baja ringan itu, lalu melaporkannya ke Kepala BP Batam pada 21 Januari 2025 dan ditembuskan ke beberapa instansi.
Tindak lanjut atas keberatan warga itu, baru terjadi, di periode wali kota Batam ex-officio kepala BP Batam yang baru.

Lalu pada Jumat (28/02/2025), Tim Satpol PP melakukan pembongkaran tanpa perlawanan dari pihak PT Momentum Inti Properti.
Pertanyaannya, apakah PT Momentum Inti Properti belum memiliki legalitas atas alokasi lahan itu atau dengan kata lain pemagaran dapat dikategorikan ilegal?
Warga pemilik ruko di sana mengatakan bahwa lahan di depan ruko mereka adakah buffer zone yang seharusnya tak dibolehkan ada bangunan apapun.

Namun oleh Kabag Humas BP Batam Sazani, seperti membenarkan pengalokasian lahan itu ke PT PT Momentum Inti Properti oleh BP Batam karena peruntukan lahan itu bukan buffer zone ataupun right of way (ROW) jalan.
Kemudian Sazani dikonfirmasi BatamNow.com setelah kejadian pembongkaran pagar itu, tak kunjung merespons.
Demikian juga dari pihak PT Momentum Inti Properti tak ada penjelasan atas status lahan yang mereka pagari dan tak ada protes di lapangan. (A)

