BatamNow.com – Hampir semua pelaku usaha kepariwisataan/ hiburan tidak mengindahkan atau melanggar Surat Edaran (SE) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam, terkait ketentuan atau pembatasan waktu penyelenggaraan usaha jasa hiburan pada bulan suci Ramadan 1446 H.
Penelusuran BatamNow.com pada Selasa (04/03/2025), sejumlah arena permainan mekanik/ manual/ elektronik, tebak nomor bola pingpong, diskotek, karaoke, pub, bar, musik hidup, klab malam, panti pijat/ massage dan spa termasuk fasilitas hotel masih banyak beroperasi dengan melanggar waktu penyelenggaran yang dipatok dalam SE.
Kecuali pada hari pertama dan kedua Ramadan, usaha jasa hiburan tersebut tutup total dan setelah itu nyaris semua beroperasi seperti sediakala.
Padahal SE Forkopimda Kota Batam tertanggal 17 Februari 2025, memerintahkan untuk setiap harinya selama Ramadan, seluruh arena tempat hiburan itu hanya dapat dibuka mulai pukul 22.00 hingga 24.00, atau hanya 2 jam.

Selain SE Forkopimda, Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol Asep Safrudin sudah mengimbau masyarakat di jajaran hukumnya untuk sama-sama menjaga kondusivitas daerah ini, khususnya selama bulan suci Ramadan 1446 H.
Adapun arena usaha hiburan yang membuka usaha jasa hiburan tersebut tersebar di kawasan Nagoya, Sei Jodoh, kawasan Botania, Batam Center, kawasan Golden City di Bengkong hingga Batu Aji serta lokasi lainnya. Demikian juga beberapa arena jasa hiburan gelap di kawasan Batu Aji, bebas beroperasi.
@batamnow Namun penelusuran BatamNow.com pada Senin hingga Selasa (03-04/03/2025) atau tepatnya hari ketiga dan keempat Ramadhan 1446 H, semua jenis usaha hiburan yang resmi dan tak resmi beroperasi sediakala di Batam Apalagi arena gelper atau arena ketangkasan, arena bola pingpong yang diduga judi terselubung buka seperti biasa. Adapun arena usaha hiburan yang dimaksud tersebut tersebar di kawasan Nagoya, Sei Jodoh, kawasan Botania, Batam Center hingga Batu Aji serta lokasi lainnya. Padahal perintah penutupan kegiatan tempat hiburan itu berdasarkan SE Wali Kota Batam yang saat itu masih dijabat Muhammad Rudi, lalu Ketua DPRD Kota Batam H Muhammad Kamaluddin, Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, dan Dandim 0316/Kota Batam Letkol Inf Roy Chandra Sihombing. Baca selengkapnya melalui link di Bio. #batam #rempang #galang #barelang #batamnow #batamdaily #batamhits #batampunyacerita #semuatentangbatam #batamsirkel #batamnews #batamhariini #bpbatam ♬ Suspense, horror, piano and music box – takaya
Padahal perintah penutupan kegiatan tempat hiburan itu berdasarkan SE Wali Kota Batam, Ketua DPRD Kota Batam H Muhammad Kamaluddin, Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, dan Dandim 0316/Kota Batam Letkol Inf Roy Chandra Sihombing.
Mengapa para pelaku usaha jasa hiburan tidak mengindahkan SE yang diteken para “penguasa” Batam itu?
Hingga berita ini dipublikasi, para pihak belum terkonfirmasi.
Sementara Kadisbudpar Kota Batam, Ardiwinata kepada media mengatakan akan menindak para pelaku usaha hiburan yang melanggar SE Ramadan 1446 H.
Hal itu diutarakannya menyikapi kasus pengeroyokan yang membuat gaduh pada saat malam pertama Ramadan di pujasera A2 Foodcourt di kawasan Penuin, Batam.
Namun fakta di lapangan tak seindah narasi yang disampaikan Ardiwinata.
Para “tauke” usaha arena ketangkasan mekanik/ elektronik alias gelper, bola pingpong tak dapat ditemui di arena saat hendak dikonfirmasi. “Bos tak pernah di arena,” ujar beberapa pekerja menjawab BatamNow.com.
Ditanya terkait SE, selain tiga hari pertama dan pada Nuzulqur’an serta tiga hari di akhir (H-1 sampai H+1 Idulfitri) tutup total kemudian setiap hari hanya dapat beroperasi mulai pukul 22.00 sampai pukul 24.00, para petugas di beberapa arena mengaku tak mengetahuinya.
“Kami mulai buka hari Senin kemarin, memang 1 sampai 2 Ramadan itu disuruh tutup sama bos, karena tahun lalu kena razia katanya, namun setelah itu buka seperti biasa,” ujar beberapa koordinator wasit arena ketangkasan gelper di kawasan Dutamana, Belian, Batam Kota, Selasa (04/03/2025).
Masih menurut beberapa pengawas di beberapa arena ketangkasan mekanik elektronik, usaha yang diduga keras judi terselubung itu sudah buka setiap hari mulai pukul 10.00 (pagi hari).
“Kami disuruh buka mulai hari Senin kemarin, kalau satu sampai 2 Ramadan itu memang disuruh tutup sama si bos, katanya perintah dari pemerintah,” ucap beberapa petugas wasit di arena lain.
Demikian juga usaha jasa hiburan seperti diskotek dan hiburan malam lainnya nyaris semuanya melanggar waktu penyelenggaraan karena beroperasi hingga jelang sahur di Ramadan.
Baik Wali Kota Batam, Ketua DPRD, Kapolresta Barelang dan Dandim 0316/Batam sebagai Forkopimda juga belum terkonfirmasi. (A)

