Pemprov Kepri Berhasil Pulangkan Nelayan Karimun yang Ditahan APMM Malaysia - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pemprov Kepri Berhasil Pulangkan Nelayan Karimun yang Ditahan APMM Malaysia

13/Mar/2025 20:50
Pemprov Kepri Berhasil Pulangkan Nelayan Karimun yang Ditahan APMM Malaysia

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad. (F: Diskominfo Kepri)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) melalui Badan Pengelola Perbatasan Daerah dan Dinas Kelautan dan Perikanan berhasil memulangkan salah satu nelayan Karimun yang sebelumnya ditahan oleh pihak Malaysia.

Nelayan Karimun yang bernama A HUAT (54) sempat ditahan dan dilakukan proses pemeriksaan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) sejak Selasa (04/03/2025) lalu. Penahanan tersebut dilakukan karena nelayan tersebut dianggap memasuki wilayah perairan Malaysia saat menjaring ikan di kawasan Tokong Hiu Karimun.

A HUAT yang beralamat di Sungai Pasir Meral merupakan pemilik kapal KM EXTRA dengan tanda selar B-21.02.04.1007/711/KP-GND. Kapal berukuran 2 GT yang menggunakan alat tangkap jaring nylon (tenggiri) tersebut juga disita oleh pihak otoritas Malaysia.

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. “Kita harus selalu berhati-hati dalam melakukan aktivitas di wilayah perbatasan,” tegas Gubernur Ansar.

Lebih lanjut, Gubernur Ansar mengimbau kepada seluruh wali kota dan bupati di wilayah Kepulauan Riau untuk melakukan sosialisasi secara intensif kepada para nelayan tentang batas-batas wilayah perairan.

Baca Juga:  Kepri Jadi Salah Satu Fokus Penerima Hibah Investasi Program Compact-2 MCC

“Sosialisasi ini sangat penting agar para nelayan kita memahami batas wilayah perairan dan tidak memasuki wilayah negara tetangga yang dapat berakibat pada penahanan,” tambahnya.

Pemprov Kepri melalui Badan Pengelola Perbatasan Daerah dan Dinas Kelautan dan Perikanan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengupayakan pemulangan nelayan-nelayan yang masih ditahan dan pengembalian kapal yang disita oleh otoritas negara tetangga.

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kepri Doli Boniara menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendampingi para nelayan yang menghadapi permasalahan serupa dan melakukan berbagai upaya diplomasi demi keselamatan dan keamanan nelayan Kepri yang beroperasi di wilayah perairan perbatasan. (*)

Berita Sebelumnya

Pipa Air Minum Jebol Lagi Akibat Kelalaian Kontraktor dan Pengawasan BU SPAM Batam

Berita Selanjutnya

Wagub Nyanyang Paparkan Pembenahan Ekonomi Saat Berbuka di Masjid Al Ishlaah Bengkong Sadai

Berita Selanjutnya
Wagub Nyanyang Paparkan Pembenahan Ekonomi Saat Berbuka di Masjid Al Ishlaah Bengkong Sadai

Wagub Nyanyang Paparkan Pembenahan Ekonomi Saat Berbuka di Masjid Al Ishlaah Bengkong Sadai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com