BatamNow.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-undang (UU).
Keputusan ini diambil dalam sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (20/03/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada peserta sidang.
“Setuju,” jawab peserta rapat secara serempak.
Lantas, apa saja perubahan yang terdapat dalam revisi UU TNI ini?
TNI Menjabat di Instansi Sipil
Salah satu perubahan paling mencolok dalam revisi UU TNI adalah ketentuan mengenai jabatan bagi prajurit aktif di kementerian atau lembaga sipil.
Sebelumnya, dalam Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, prajurit TNI hanya dapat mengisi jabatan di instansi sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Namun, dalam revisi terbaru, aturan ini mengalami perubahan. Kini, prajurit aktif TNI diperbolehkan menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga tertentu yang berkaitan dengan bidang politik, keamanan, dan pertahanan negara. Beberapa di antaranya meliputi:
- Kementerian yang membidangi koordinasi politik dan keamanan negara
- Kementerian Pertahanan
- Kesekretariatan Negara yang menangani urusan presiden dan militer
- Intelijen negara
- Siber dan sandi negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan Penanggulangan Bencana
- Badan Penanggulangan Terorisme
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Mahkamah Agung.
Di luar dari 14 kementerian/lembaga tersebut, prajurit TNI aktif tetap diwajibkan untuk mengundurkan diri atau pensiun sebelum mengisi jabatan sipil.
Batas Usia Pensiun Prajurit TNI
Revisi UU TNI juga mengatur perubahan batas usia pensiun bagi prajurit, sebagaimana diatur dalam Pasal 53. Sebelumnya, batas usia pensiun ditetapkan sebagai berikut:
- Perwira: 58 tahun
- Bintara dan tamtama: 53 tahun.
Dalam UU yang telah direvisi, usia pensiun kini diperpanjang berdasarkan pangkat prajurit:
- Bintara dan tamtama: 55 tahun
- Perwira hingga pangkat kolonel: 58 tahun
- Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun
- Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun
- Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun.
Sementara itu, perwira tinggi bintang 4 memiliki batas usia pensiun 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali sesuai kebutuhan dengan Keputusan Presiden.
Tugas Pokok TNI
Sementara itu, ada penambahan poin dalam UU TNI baru di Pasal 7 Ayat (15) dan (16) terkait tugas pokok TNI.
Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
Ayat selanjutnya, terkait tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri. (*)

