BatamNow.com – Penggeledahan di kantor BP Batam pada Kamis (20/03/2025) oleh penyidik Polda Kepri kembali menghebohkan, setelah penggeledahan pada Agustus 2024 oleh Polresta Barelang dalam kasus lain.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri mengatakan telah menerima SPDP dari penyidik atas kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi di Pelabuhan Batu Ampar pada Kamis (20/03/2025) yang terkait penggeledahan tersebut.
@batamnow Tim Ditreskrimsus Polda Kepri mengakankan berkas sebanyak tiga kardus besar, hasil penggeledaan gedung BIFZA Annex 1 Kantor BP Batam, hari ini, Rabu (19/03/2025). Amatan BatamNow.com di lokasi, penggeledahan usai sekira pukul 17.00 WIB. Personel Polda Kepri memasukkan tiga karton besar berisi berkas itu ke mobil yang terparkir tak jauh dari ruangan kantor Unit Kerja Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam yang digeledah. Informasi diperoleh media ini, ada tujuh oknum pejabat di BP Batam yang disebut-sebut tengah ‘dibidik’ dan jadi calon tersangka dalam kasus yang tengah diusut Polda Kepri hingga dilakukan penggeledaan. Belum ada penjelasan resmi dari Polda Kepri terkait pengeledahan kantor BP Batam ini. #batamnow #batamtiktokcommunity #batamnews #batamisland #batamhits #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita💖💖💖 #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #bpbatam #fyp #batam #batamdaily #batampunyacerita #batamhariini ♬ JELAS TEGAS GERAGAS – Gliese
Sedangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), pernah mengawal proses pengerjaan proyek revitalisasi dan disebut proyek Pembangunan Strategis Nasional itu.
Sebagaimana ulasan berita media ini, jauh sebelumnya, proyek revitalisasi kolam dermaga Utara Batu Ampar dengan anggaran Rp 81 miliar itu dikerjakan tahun 2021.
Kontrak pengerjaannya dihentikan PPK BP Batam pada Mei 2023, meski proyek itu belum selesai dikerjakan.
Di Dermaga Selatan Pelabuhan Batu Ampar, sempat terpampang papan pemberitahuan berlogo Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Posisinya bertengger merapat di sebelah kiri papan proyek BP Batam. Di sana tertulis “Proyek Pembangunan Strategis Nasional Dalam Pengawalan Kejaksaan Tinggi Kepri”.

Kemudian proyek mangkrak ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada LHP tahun 2022 atas laporan keuangan BP Batam yang dirilis Mei 2023.
Kepada BatamNow.com, Kejati Kepri lewat Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Denny Anteng Prakoso pada Desember 2023, blak-blakan mengungkap mengapa mereka sempat menjadi “bodyguard” selama pengerjaan proyek itu.
Denny mengaku memang Kejati Kepri pernah melakukan pengawalan bukan pendampingan, karena kalau pendampingan itu ada di bidang Datun.
Pengawalan yang dilakukan sifatnya tidak masuk ke ranah teknis maupun keuangan terkait proyek tersebut.
Bentuk pengawalan, tambah Denny, non-teknis, yang intinya apabila terjadi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan, selama berjalan proyek tersebut.
Dalam artian itu, sambungnya, apabila terjadi hambatan di lapangan terhadap pemasokan bahan-bahan material, di situ dilakukan pengamanan terhadap personel yang pekerja di sana.
“Apabila terjadi hambatan, tantangan, nah disitu lah kita bisa turun meng-advice ataupun memberikan masukan,” katanya pada Selasa (19/12/2023).
Namun terkait adanya putus kontrak yang dilakukan BP Batam, Denny menyarankan untuk mengkonfirmasi kepada pihak penyedia.
“Penyedianya kan dari kontraktor, penggunanya dari BP Batam, tapi apakah di situ ada fraud tidak, sejauh ini kami masih masuk di pengawalan,” ujarnya.
Menurut Denny, kala itu, pengawalan Kejati hanya sampai sebelum kontrak kerja ke penyedia diputus. (red)

