Catatan Redaksi BatamNow.com
Batam dan Lampung, tampaknya, menunjukkan perbedaan ekstrem dalam pengawasan dan penindakan jasa hiburan dan praktik (indikasi) perjudian.
Di Lampung, insiden berdarah menewaskan tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam.
Dua oknum anggota TNI diduga sebagai pelaku penembakan di lokasi judi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan itu, ditangkap dan tengah diproses.
Sebaliknya muncul isu oknum polisi terlibat dalam praktik judi tersebut.
Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra mengungkapkan, telah mendengar isu bahwa oknum Polsek Negara Batin diduga menerima setoran dari pengelola judi.
Disebut-sebut, oknum polisi mendapat jatah Rp 1 juta per hari. Bila ditambah uang rokok, bensin dan lainnya, ditotal Rp 2,5 juta per hari.
Isu berkembang bahwa jatah itu diminta naik menjadi Rp 20 juta per hari dan disebut dua anggota TNI yang mengelola lokasi tidak sanggup memenuhi, lalu Kapolsek mengancam akan membawa tim untuk menggerebek.
Eko mengatakan hubungan oknum anggota TNI-Polri di lingkaran judi sabung ayam itu memburuk sebelum insiden. “Penyelidikan harus mengusut anggota polisi, bukan hanya fokus pada anggota TNI,” tegasnya.
Sementara di Kota Batam, dalam pengawasan serta penindakan aktivitas hiburan yang sebagian diduga judi terselubung sepertinya tak ada masalah di antara dua institusi aparat keamanan tersebut.
Buktinya, meski terjadi pelanggaran terhadap Surat Edaran (SE) Dandim 0316/Batam dan Kapolresta Barelang, namun aktivitas pelaku jasa hiburan yang melanggar aturan jam operasional saat Ramadan, tanpa tindakan.
Apalagi aktivitas terindikasi judi perjudian dua kasino di Batam, kini berjalan aman dan aman.
Selain dua kasino itu, jenis aktivitas yang diduga judi dan perjudian di Batam, ada berkedok permainan ketangkasan dan tebak nomor bola pingpong serta lainnya dengan permainan untung-untungan.
Perjudian di Batam Dikuasai “Oligarki Lokal”?
Sebagaimana diberitakan media ini, praktik yang terindikasi perjudian ilegal tetap beroperasi meski melanggar aturan.
Salah satu pelanggaran nyata itu di saat bulan suci Ramadan sekarang. Pelanggaran yang dilakukan para pelaku usaha hiburan yang dijuluki oligarki lokal.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Forkopimda No. 005/SE/FKPD/III/2025 tertanggal 17 Februari 2025, arena hiburan dan permainan ketangkasan dan lainnya hanya boleh beroperasi pukul 22.00–24.00 selama Ramadan. Dan tutup total pada tiga hari di awal Ramadan, lalu dua hari saat Nuzulul Quran. Selanjutnya tiga hari lagi, nanti menjelang dan saat Idulfitri.

Namun, sebagaimana berita BatamNow.com, aktivitas usaha hiburan yang sebagian diduga perjudian berjalan tanpa hambatan, meski pelaku usaha itu melawan aturan.
Aktivitas usaha hiburan di berbagai sudut Kota Batam seperti judi di “game center” digelar hingga dini hari, bahkan sampai pagi, setiap hari, selama Ramadan.
@batamnowSejumlah tempat hiburan masih takmengindahkan surat edaran yang mengatur ketat waktu operasional selama bulan suci Ramadan 1446 H. Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menyatakan akan melakukan pengecekan terkait tempat hiburan malam di Batam yang melanggar jam operasional di bulan suci Ramadan 1446 H, dan telah dikeluhkan warga maupun elemen masyarakat. “Akan kami cek,” tulis Heribertus di WhatsApp, menjawab singkat konfirmasi BatamNow.com pada Kamis (06/03/2025) sore. Namun tim investigasi BatamNow.com pada Jumat (07/03/2025) dini hari hingga subuh waktu sahur, memukan sejumlah usaha hiburan seperti arena ketangkasan alias gelanggang permainan (gelper), tebak nomor bola pingpong, pub, KTV, karaoke, diskotek, tetap buka bahkan tak sedikit yang beroperasional sampai 24 jam sehari. Baca selengkapnya melalui link di Bio. #batam #rempang #galang #barelang #batamnow #batamdaily #batamhits #batampunyacerita #semuatentangbatam #batamsirkel #batamnews #batamhariini #bpbatam♬ Suspenseful and tense orchestra(1318015) – SoLaTiDo
Pelanggaran ini, selain bertentangan dengan SE, juga Perda Batam Nomor 3 Tahun 2003 dan Perwako 11/2023 yang melarang judi serta membatasi jam operasional hiburan.
MUI Kota Batam, LAM Kepri, IMM Batam, dan tokoh beberapa masyarakat lainnya, sudah mengeluhkan masalah yang meresahkan ini, sejak awal Ramadan. Tapi Forkopimda Kota Batam tak memberi jawaban.
Apalagi Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kalamaluddin, terlihat bungkam.
Hingga Jumat (21/03/2025), Forkopimda Batam belum memberikan klarifikasi, meski pelanggaran sudah terjadi selama Ramadan. Diduga, pelanggaran didukung oligarki lokal yang “memperdaya penguasa daerah”.
Dua kondisi yang mempertanyakan komitmen penegakan hukum yang berkeadilan. (*)

