AJI dan LBH Pers Mengecam, Teror Kepala Babi ke Jurnalis Tempo Serangan Berbahaya terhadap Kemerdekaan Pers - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

AJI dan LBH Pers Mengecam, Teror Kepala Babi ke Jurnalis Tempo Serangan Berbahaya terhadap Kemerdekaan Pers

by BATAM NOW
21/Mar/2025 13:59
Kantor Tempo Dikirim Paket Berisi Kepala Babi, Diduga Sebagai Bentuk Teror

Paket berisi kepala babi yang ditujukan kepada wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta, 20 Maret 2025. (F: Tempo/ Gunawan Wicaksono)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam tindakan intimidasi dan ancaman pembunuhan simbolik dalam bentuk mengirimkan kepala babi terhadap salah satu jurnalis dan pengisi siniar Bocor Alus Politik Tempo yakni FCR.

Dalam siaran pers AJI, dijelaskan bahwa kejadian ini bermula pada Rabu, 19 Maret 2025, dimana seorang kurir mengirimkan kardus dilapisi styrofoam yang berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada FCR.

Paket tersebut diterima oleh satuan pengamanan Tempo pada pukul 16.15 WIB. Sementara, FCR baru menerima dan membuka kardus tersebut pada Kamis, 20 Maret 2025 pukul 15.00 WIB saat hendak melakukan siniar Bocor Alus Politik Tempo.

Ketika kardus itu dibuka, tercium bau busuk yang sangat menyengat dan ditemukan sebuah kepala babi di dalam bungkusan plastik dengan kedua telinga yang sudah terpotong.

Tindakan ini merupakan bentuk intimidasi dan ancaman pembunuhan simbolik terhadap jurnalis perempuan sekaligus ancaman terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan oleh Tempo sebagai salah satu media yang kritis dan vokal dalam merespon isu-isu publik.

Selain itu, pengiriman bangkai kepala babi yang ditujukan kepada salah satu host siniar Bocor Alus Politik (BAP) Tempo ini juga diduga kuat sebagai bentuk penghalang-halangan kerja jurnalistik dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bukan sekadar kepada Tempo, teror ini juga harus dimaknai sebagai serangan dan ancaman bagi kepentingan publik khususnya hak masyarakat atas berita berkualitas di Indonesia. Setali tiga uang, fenomena ini juga bagian dari upaya memberangus fungsi pers: kontrol sosial dan mengawasi kekuasaan yang sewenang-wenang.

Mengingat tingginya tingkat ancaman terhadap keamanan serta keselamatan korban, aparat penegak hukum harus secara serius melakukan penanganan kasus ini dengan memprioritaskan penegakan keadilan dan pemulihan bagi korban.

Panjangnya deret kasus yang melibatkan kerja-kerja jurnalis –seperti teror perusakan kendaraan terhadap salah satu host siniar Bocor Alus Tempo lainnya– yang tidak kunjung diselesaikan di kepolisian menunjukkan minimnya keberpihakan penegak hukum terhadap keberlangsungan kemerdekaan pers.

Aparat penegak hukum harus menghentikan praktik impunitas dengan tidak melakukan undue delay terhadap kasus ini.

Atas peristiwa itu, AJI Jakarta dan LBH Pers berpendapat sebagai berikut;

  1. ⁠Mendesak ⁠kepolisian untuk mengusut, membongkar, dan mengadili dalang dari perilaku intimidasi kepada FCR selalu jurnalis dan host siniar Bocor Alus Politik Tempo. Kemudian mengecam aksi intimidasi oleh siapapun yang menjadi dalang di belakangnya yang melakukan penghalang-halangan kinerja jurnalistik.
  2. ⁠Mendesak kepolisian untuk menangkap pelaku intimidasi dan dijerat dengan delik pidana, Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999 karena telah melakukan penghalang-halangan terhadap proses kerja jurnalistik.
  3. ⁠⁠⁠Mendesak Dewan Pers untuk menerjunkan Satgas anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas. Dewan Pers juga perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan.
  4. Jurnalis melakukan kerja-kerja pers sebagai bentuk check and balances serta pengimplementasian tugasnya sebagai pilar keempat demokrasi. Segala bentuk intimidasi dan ancaman yang dilakukan merupakan bentuk penghalang-halangan kerja pers yang dapat berakibat pada terlanggarnya hak atas jaminan rasa aman bagi jurnalis serta terlanggarnya hak publik atas informasi. (*)
Berita Sebelumnya

Tak Seperti di Lampung Makan Korban, “Judi” di Batam Aman

Berita Selanjutnya

Dugaan Korupsi PSPK Batam Rp 204 M Belum Jelas, Polda Kepri Kini Usut Proyek Dermaga Batu Ampar Rp 81 M

Berita Selanjutnya
Polda Kepri Terima Banyak Pengaduan Masalah Lahan di Batam

Dugaan Korupsi PSPK Batam Rp 204 M Belum Jelas, Polda Kepri Kini Usut Proyek Dermaga Batu Ampar Rp 81 M

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com