BatamNow.com – Kasus dugaan korupsi di proyek BP Batam pada pendalaman kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar, kini, diusut intens penyidik Polda Kepri.
Untuk melengkapi data dan bukti, penyidik melakukan penggeledahan Gedung BIFZA Annex I Kantor BP Batam di Batam Center pada Rabu (19/03/2025).
Menurut Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, pengusutan kasus bagian dari merespons “Asta Cita” Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi.
Penggeledahan yang dilakukan penyidik, katanya, dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti.
Bukan hanya kantor BP Batam, penyidik juga dikabarkan mengeratak rumah beberapa pejabat BP Batam terkait kasus yang diusut penyidik.
Antara lain rumah pejabat berinisial AM sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan FAP sebagai Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Disebutkan sebanyak 75 saksi telah diperiksa di pusaran kasus laporan masyarakat ini.
Yang fokus dibidik dan sudah masuk SPDP ke Kajaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, sebanyak 7 saksi, satunya dari BP Batam, selebihnya di luar itu.
Adapun besaran pagu anggaran proyek mangkrak ini sekitar Rp 81 miliar, sesuai temuan BPK dalam LHP laporan keuangan BP Batam tahun 2022, yang dirilis pada 2023.
Data BPK menyebut sebanyak Rp 65 miliar telah digelontorkan ke penyedia atau kontraktor, namun proyek dihentikan PPK BP Batam pada 10 Mei 2023. Kontrak diputus, dengan kondisi belum selesai pengerjaannya.

Kasus PSPK Diduga Lebih Dahsyat Kebocorannya
Lain lagi pengusutan Ditreskrimsus Polda Kepri atas kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (PSPK) Pemko Batam tahun 2023.
Pagu anggaran (PA) proyek ini ±Rp 204 miliar, jauh lebih besar dari PA proyek pendalaman dermaga milik BP Batam itu.
Pengusutan kasus ini telah dimulai sejak September 2024, namun hingga sekarang belum jelas juntrungannya.
Sejumlah camat di Kota Batam telah diperiksa beberapa kali. Demikian juga para lurah dan honorarium kelompok masyarakat (Pokmas) tiap kelurahan yang terlibat dalam proyek ini.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira, pada akhir 2024, beberapa kali dikonfirmasi membenarkan pengusutan kasus ini. “Masih pendalaman,” ujarnya.
Demikian juga Dirreskrimsus Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, pengganti Putu, juga membenarkan tindak lanjut pengusutan kasus ini, seraya mengatakan, “masih pendalaman”.
Sumber BatamNow.com mengatakan pengusutan lanjutan yang dilakukan Silvester malah melibatkan Bidang Laboratorium dan Forensik (Bidlabfor).
Namun hingga kini, hasil dari lanjutan pengusutan kasus PSPK tersebut, tak kedengaran lagi dan belum ada penjelasan dari Kombes Silvester.
Adapun para camat yang diperiksa, yakni Camat Bengkong, MFRB; Camat Batu Aji, FN; Camat Sekupang, KA; dan Camat Sagulung, HR.
Kemudian dilanjutkan pemeriksaan Camat Galang, UR; Camat Bulang, DR; dan Camat Belakang Padang, AH.
Selain para camat, Apui pemilik CV Dwi Sukses di Bengkong, sebagai penyedia material bangunan proyek juga sudah beberapa kali diperiksa dan membawa sejumlah berkas ke meja penyidik.
Tak ketinggalan si Ahaui Zhang sebagai penanggung jawab PT SAP penyedia ready mix di Bengkong Laut, mitra Apui diperiksa polisi.
Dari nilai proyek PSPK sekitar Rp 204 miliar, diduga terjadi kebocoran sekitar puluhan miliar dengan anggaran fiktif.
Adapun anggaran tiap kelurahan sekitar Rp 3,2 miliar. Terdapat 64 kelurahan di Kota Batam.
Hal krusial yang disebut paling telak pada dugaan tindak pidana korupsi kasus ini, yakni, pengadaan sejumlah tenaga teknis (TT) fiktif pada kelompok masyarakat (Pokmas).
Sebagai contoh, di Kecamatan Bengkong: Kelurahan Bengkong Indah terdapat 15 Pokmas, Bengkong Laut dengan 15, Bengkong Sadai 18 dan Kelurahan Tanjung Buntung dengan 23.
Hal yang kedua, potensi kebocoran anggaran itu adalah dugaan mark-up dan volume pengadaan material proyek. (A/Red)

