BatamNow.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga 1 April 2025, sebanyak 12,34 juta wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2024.
“Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan sebagian besar melalui sarana elektronik dengan rincian 10,56 juta SPT melalui e-filing, 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT,” kata Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti dalam keterangannya, Rabu (02/04/2025).
Selain itu, sebanyak 446,23 ribu SPT masih dilaporkan secara manual di kantor pajak.
DJP menargetkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan 2024 mencapai 16,21 juta, atau sekitar 81,92% dari total wajib pajak aktif. Target ini lebih rendah dibandingkan realisasi pelaporan SPT Tahun 2023 yang mencapai 16,52 juta.
Batas Waktu dan Perpanjangan Pelaporan
Awalnya, batas akhir penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025, sementara untuk Wajib Pajak Badan berakhir pada 30 April 2025. Namun, karena 31 Maret bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idulfitri, otoritas pajak memutuskan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 11 April 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak (Kepdirjen) Nomor 79/PJ/2025. Dalam aturan tersebut, DJP menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak yang melaporkan SPT dan membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 setelah 31 Maret 2025 hingga 11 April 2025. Dengan demikian, dalam periode tersebut, pelaporan SPT dan pembayaran pajak tidak akan dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP).
“Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” ujar Dwi Astuti.
Sebagai informasi, PPh Pasal 29 adalah kekurangan pembayaran pajak yang harus dilunasi sebelum pelaporan SPT jika jumlah pajak terutang lebih besar dari kredit pajak yang telah dibayarkan.
Sementara itu, untuk Wajib Pajak Badan, batas akhir pelaporan tetap tidak berubah, yakni 30 April 2025. (*)

