Donald Trump Umumkan Kebijakan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Donald Trump Umumkan Kebijakan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen

by BATAM NOW
03/Apr/2025 08:58
Donald Trump Umumkan Kebijakan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kebijakan reciprocal tariff, dalam pidatonya di White House Rose Garden pada Rabu (02/04). (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, resmi mengumumkan kebijakan tarif impor terbaru yang menandai eskalasi perang dagang yang ia canangkan. Pengumuman ini dilakukan pada Rabu (02/04/2025) malam waktu AS, lebih cepat dari jadwal semula yang direncanakan pada Kamis (03/04) pagi.

Trump menyebut hari pengumuman ini sebagai ‘Hari Pembebasan’ atau ‘Liberation Day’.

Cina menjadi negara pertama yang disebut oleh Trump dalam daftar negara yang terkena tarif impor tinggi, dengan besaran tarif mencapai 34 persen. Indonesia juga tak luput dari kebijakan ini dan dikenakan tarif impor sebesar 32 persen.

“Mengapa kita melakukan ini? Maksud saya, kapan kita bisa mengatakan kalian harus bekerja untuk diri sendiri. Kita akhirnya mengutamakan Amerika,” ujar Trump seperti dikutip dari Reuters, Kamis (03/04).

Selain Indonesia, beberapa negara di kawasan ASEAN juga mengalami kenaikan tarif impor yang signifikan. Thailand dikenakan tarif sebesar 36 persen, sementara Vietnam menghadapi tarif tertinggi di kawasan tersebut dengan angka mencapai 46 persen.

Tak hanya negara-negara ASEAN, sekutu-sekutu tradisional AS pun turut terkena dampak kebijakan ini. Eropa dikenakan tarif sebesar 20 persen, Jepang 24 persen, dan Korea Selatan 25 persen.

“Dalam banyak kasus, teman lebih buruk daripada musuh dalam hal perdagangan,” tambah Trump, menegaskan kebijakan proteksionis yang kini diterapkan oleh pemerintahannya.

Melansir CNBC Indonesia, secara umum, AS akan memberlakukan tarif bea impor dengan tarif dasar 10% pada semua impor ke AS dan bea masuk yang lebih tinggi pada puluhan negara lain.

Tarif impor ke Cina akan diberlakukan 34%, 20% untuk Uni Eropa, 25% untuk Korea Selatan, 24% untuk Jepang, dan 32% untuk Taiwan.

Selain itu, pemerintahan Trump juga memberlakukan tarif timbal balik khusus negara terhadap negara-negara yang dituduh melakukan praktik perdagangan tidak adil. Di antaranya termasuk India, Vietnam, dan Uni Eropa. Tarif ini disesuaikan sekitar setengah dari tarif yang negara-negara tersebut kenakan terhadap barang AS.

Sebagai contoh, impor dari Cina kini akan dikenakan tarif berlapis sebesar tarif eksisting 20% dan 34%, sehingga total tarifnya mencapai 54%.

Contoh perhitungan tarif:

  • Cina, yang menurut Trump mengenakan tarif 67% terhadap barang AS (termasuk hambatan non-tarif), kini akan menghadapi tarif timbal balik 34%, di samping  tarif eksisting 20%, sehingga totalnya paling sedikit menjadi 54%.
  • Vietnam, yang dinilai mengenakan tarif 90%, kini akan menghadapi tarif 46%.
  • India, yang mengenakan 52%, sekarang akan dikenakan 26%.
  • Uni Eropa, yang mengenakan 39%, akan dikenai tarif balasan 20%.
  • Indonesia yang mengenakan tarif 64% akan dikenai tarif balasan 32%

Cara Perhitungan Tarif Baru Trump

Presiden Donald Trump menerapkan tarif berlapis, yang mencakup:

  1. Tarif Dasar 10% → Berlaku untuk semua impor dari semua negara.

  2. Tarif Tambahan (Timbal Balik) untuk Negara Tertentu → Dihitung berdasarkan setengah dari tarif yang negara tersebut kenakan pada AS.

  3. Tarif Eksisting (Jika Ada) → Negara seperti Cina sudah memiliki tarif sebelumnya, yang tetap berlaku dan ditambahkan ke tarif baru.

Contoh Perhitungan Tarif untuk Beberapa Negara

1. Cina

  • Tarif Eksisting: 20%

  • Tarif Tambahan (Timbal Balik): 34%

  • Total Tarif: 20% + 34% = 54%

2. Vietnam

  • Tarif Tambahan (Timbal Balik): 46%

  • Tarif Dasar: 10%

  • Total Tarif: 10% + 46% = 56%

3. Uni Eropa

  • Tarif Tambahan (Timbal Balik): 20%

  • Tarif Dasar: 10%

  • Total Tarif: 10% + 20% = 30%

4. Inggris, Australia, Brasil (Tarif Khusus Surplus Perdagangan)

  • Tarif Tambahan: 10%

  • Tarif Dasar: 10%

  • Total Tarif: 10% + 10% = 20%

Kesimpulan

  • Semua negara dikenakan tarif dasar 10%.

  • Negara-negara dengan praktik perdagangan tidak adil dikenakan tarif tambahan berdasarkan setengah dari tarif yang mereka kenakan terhadap AS.

  • Negara-negara dengan surplus perdagangan besar tetapi tarif rendah, seperti Inggris, Australia, dan Brasil, mendapat tarif tetap 10% tambahan.

  • Cina terkena dampak terbesar, dengan total tarif 54%. (*)

Berita Sebelumnya

Batas Akhir Lapor SPT Diperpanjang hingga 11 April, Baru 12,34 Juta Wajib Pajak Melapor

Berita Selanjutnya

Ditemukan Mayat Seorang Lelaki Mengapung di Perairan Pelabuhan Bintang 99, Batu Ampar, Batam

Berita Selanjutnya
Ditemukan Mayat Seorang Lelaki Mengapung di Perairan Pelabuhan Bintang 99, Batu Ampar, Batam

Ditemukan Mayat Seorang Lelaki Mengapung di Perairan Pelabuhan Bintang 99, Batu Ampar, Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com