BatamNow.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui satuan kerja Dinas Perhubungan (Dishub) menganggarkan dana ratusan juta dari APBD tahun 2025 untuk survei potensi parkir.
Hal ini pun mendapat sorotan dari Direktur Eksekutif Batam Labor and Public Policies, Rikson Tampubolon, kala BatamNow.com meminta tanggapannya.
Rikson menyayangkan keputusan Pemerintah Kota Batam yang menganggarkan pagu Rp 710 juta dari APBD untuk survei potensi parkir.
Di tengah seruan Presiden untuk efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik, kebijakan ini justru menunjukkan arah yang berseberangan.
“Logikanya terasa terbalik. Saat masyarakat menanti solusi konkret atas persoalan parkir yang semrawut, Pemko malah menganggarkan lagi dana ratusan juta hanya untuk kajian yang sudah berulang dilakukan. Apakah hasil kajian sebelumnya tidak memadai? Lalu untuk apa dana ratusan juta di tahun 2022 jika hasilnya nihil terhadap perbaikan sistem?” kata Rikson kepada BatamNow.com melalui pesan di WhatsApp, Kamis (17/04/2025).

Sebagai akademisi dan alumni Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, serta dosen di Institut Teknologi dan Bisnis Indobaru Nasional (IIBN) Batam, Rikson menyoroti lemahnya orientasi kebijakan yang seolah hanya menjadi formalitas administratif, bukan solusi strategis.
“Pendapatan dari sektor parkir jauh di bawah target tiap tahun. Tapi solusinya selalu balik ke konsultan, bukan ke penguatan manajemen dan penegakan regulasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rikson menyindir bahwa Dinas Perhubungan Kota Batam tampaknya bekerja menyelesaikan persoalan setengah-setengah, tidak pernah tuntas.
“Kita masyarakat butuh kerja yang konkret dan jelas. Toh masalah parkir di Batam tidak ada progres berarti. Justru makin runyam. Jukir liar makin merajalela, aturan hanya hiasan, dan kepemimpinan kota ini seperti kehilangan akal menyelesaikan carut-marut parkir yang merusak wajah Batam sebagai kota wisata,” ujarnya prihatin.
Ia menambahkan, pengelolaan parkir yang tak kunjung tertata rapi merupakan cerminan dari lemahnya penegakan hukum dan abainya visi kota terhadap tata kelola ruang publik yang baik.
Jika alasan survei ini untuk menyiapkan lelang kepada pihak ketiga, maka semestinya ada akuntabilitas penuh terhadap hasil-hasil sebelumnya.
“Jangan sampai ini hanya menjadi ritual tahunan: ganti tahun, ganti tender, ganti konsultan, tapi masalah tetap di tempat. Harus ada langkah drastis, bukan hanya administratif. Survei seharusnya menjadi alat bantu kebijakan, bukan pengganti kerja riil,” tegas Rikson.
Ia juga menekankan pentingnya meninjau kembali mekanisme parkir di Batam secara menyeluruh. “Kota ini butuh sistem parkir digital yang transparan dan integrasi dengan sistem perencanaan kota. Bukan sekadar manuver angka-angka dari kajian di atas kertas yang berujung di meja lelang,” tutupnya.
Rikson, yang juga dikenal sebagai pengamat kebijakan publik di Kota Batam, mendorong Pemko Batam untuk lebih berani melakukan reformasi kebijakan transportasi dan parkir, dimulai dari membenahi ekosistemnya—regulasi, SDM, teknologi, hingga pengawasan lapangan—agar kota ini benar-benar layak menjadi destinasi wisata dan investasi, bukan hanya menjadi ladang proyek dengan hasil semu.
Kadishub Batam: Survei Potensi untuk Pertimbangan Lelang
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Salim, menjelaskan bahwa survei potensi parkir ini dilakukan sebab pada 2026 nanti, pengelolaan parkir yang semula di bawah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) bakal beralih ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan layanan parkir akan dikelola oleh pihak ketiga yang menjadi penawar tertinggi lewat lelang.
Survei potensi parkir akan menghasilkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) potensi hasil dari retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum se-Kota Batam secara bruto/kotor. HPS tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk lelang pelayanan parkir kepada pihak ketiga.
“Urgensinya untuk melakukan survey potensi tersebut, karena dengan pihak pengelolaan kepada pihak ke-3 yang nantinya menjadi pemenang adalah penawar penyetor retribusi tertinggi dan sistem pola pembayaran yang akan menjadi acuan dalam menentukan pemenang tender nantinya, sehingga HPS Retribusi dari hasil survey tersebut wajib adanya sebagai dasar pelelangan nantinya,” jelas Salim kepada BatamNow.com, lewat keterangan tertulis, Jumat (11/04/2025).
Dikatakannya, sudah ada kerangka acuan kerja (KAK) dalam survei potensi parkir. Bukan hanya mengidentifikasi potensi-potensi parkir, bahkan hingga menyusun KAK dan metode pelaksanaan pelelangan parkir untuk pihak ketiga.
Berdasarkan laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Batam, tender tersebut dimenangkan PT HIRFI STUDIO.
Perusahaan penyedia asal Malang (Jawa Timur) itu menawarkan harga Rp 666 juta, lalu harga terkoreksinya Rp 600 juta.
Harga akhir yang disepakati belum tampil di LPSE karena masih berproses, dengan target penandatangan kontrak palling lama pada 2 Mei 2025.
Penelusuran BatamNow.com di LPSE, Pemko Batam juga pernah melakukan tender dengan nama yang sama pada tahun 2022. CV Multi Lisensi sebagai penyedia dari Yogyakarta menang dengan harga negosiasi sebesar Rp 409,45 juta.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemko Batam Tahun 2022 (audited), pelayanan parkir tepi jalan umum hanya memperoleh retribusi Rp 4,47 miliar (29,83 persen) dari target Rp 15 miliar.
Pun pada tahun 2023, pendapatan Batam bersumber retribusi parkir hanya tercapai Rp 4,62 miliar (27,22 persen) dari target Rp 17 miliar. (A)

