Pemko Batam Anggarkan Pagu Survei Potensi Parkir Rp 710 Juta, Begini Penjelasan Kadishub Salim - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pemko Batam Anggarkan Pagu Survei Potensi Parkir Rp 710 Juta, Begini Penjelasan Kadishub Salim

11/Apr/2025 17:09
Hari Ini Rerata Jukir dengan Karcis, Selama Ini Tidak

Karcis retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum di Batam dengan tarif baru per Senin (15/01/2024). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Di tengah instruksi Presiden soal efisiensi, Pemko Batam melalui satuan kerja Dinas Perhubungan (Dishub) menganggarkan pagu Rp 710 juta untuk tender “Jasa Konsultan Kajian Survey Potensi Parkir Se-Kota Batam”, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Salim, menjelaskan bahwa survei itu diperlukan sebab pada 2026 nanti, pengelolaan parkir yang semula di bawah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) bakal beralih ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan layanan parkir akan dikelola oleh pihak ketiga yang menjadi penawar tertinggi lewat lelang.

Survei potensi parkir akan menghasilkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) potensi hasil dari retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum se-Kota Batam secara bruto/kotor. HPS tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk lelang pelayanan parkir kepada pihak ketiga.

“Urgensinya untuk melakukan survey potensi tersebut, karena dengan pihak pengelolaan kepada pihak ke-3 yang nantinya menjadi pemenang adalah penawar penyetor retribusi tertinggi dan sistem pola pembayaran yang akan menjadi acuan dalam menentukan pemenang tender nantinya, sehingga HPS Retribusi dari hasil survey tersebut wajib adanya sebagai dasar pelelangan nantinya,” jelas Salim kepada BatamNow.com, lewat keterangan tertulis, Jumat (11/04/2025).

Dikatakannya, sudah ada kerangka acuan kerja (KAK) dalam survei potensi parkir. Bukan hanya mengidentifikasi potensi-potensi parkir, bahkan hingga menyusun KAK dan metode pelaksanaan pelelangan parkir untuk pihak ketiga.

“Survey ini pun juga sebagai Bahan Pertimbangan penentuan Nilai Penawar Lelang tertinggi pemenang yang akan dipilih nantinya. Dan sebagai saran legal opinion dari Kejaksaan Negeri bahwa survey ini harus ada sebagai bahan acuan penentuan di lapangan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.

Salim mengatakan, survei tersebut menghitung nilai kotor (bruto) potensi titik-titik parkir se-Batam. Sementara yang tercatat menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah nilai bersih (netto) yaitu nilai yang telah dipotong biaya penyelenggaraan seperti gaji juru parkir.

“Jika nilai bruto yang masuk, seyogyanya Juru Parkir harus digaji oleh Pemerintah Kota Batam, namun pada kenyataannya Anggaran kita belum dapat memenuhi Gaji Juru Parkir Se-Kota Batam. Maka itu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk ke KASDA sebenarnya adalah Hasil Bersih sedangkan Survey adalah hasil Brurto yang belum dipotong biaya operasional penyelenggaraan,” ucapnya.

“Sesuai Hasil Kajian BPKP bahwa survey potensi ini adalah untuk patokan/dasar penentuan nilai potensi yang ada dilapangan yang dihasilkan secara Bruto. Dan hasil ini harus dipertanggungjawabkan secara akademis dan pemeriksaan Tim BPK hal ini akan selalu dipertanyakan,” lanjutnya.

Baca Juga:  Menanti Keberanian Amsakar dan Li Claudia Menertibkan Perparkiran di Kota Batam
Juru parkir (Jukir) di Kota Batam. (F: BatamNow)

Survei potensi parkir ini, kata Salim, tak ikut menghitung potensi pajak parkir.

“Pajak parkir bukan di kita tapi di Dispenda,” tukas Salim.

Sebagai informasi, retribusi parkir tepi jalan umum di Batam sebesar Rp 2.000 untuk kendaraan bermotor (ranmor) roda dua, Rp 4.000 untuk ranmor roda empat, dan Rp 6.000 untuk ranmor roda enam/lebih.

Selain itu ada juga parkir berlangganan per tahun dengan harga Rp 250 ribu untuk roda dua, Rp 600 ribu untuk roda empat, dan Rp 750 ribu untuk roda enam/ lebih.

Tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum Kota Batam. (F: Dishub Batam)

PT HIRFI STUDIO Pemenang Tender Survei Potensi Parkir

Menukil laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Batam, tender tersebut dimenangkan PT HIRFI STUDIO.

Perusahaan penyedia asal Malang (Jawa Timur) itu menawarkan harga Rp 666 juta, lalu harga terkoreksinya Rp 600 juta.

Harga akhir yang disepakati belum tampil di LPSE karena masih proses Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya.

“Hasil Negosiasi dari Pelelangan kami belum memperoleh data dari Panitia Pelelangan saat ini., karena masih tahap proses pelelangan di LPSE belum dilimpahkan ke PPK Dinas,” jelas Kadishub Batam, Salim.

Laman pemenang tender Jasa Konsultan Kajian Survey Potensi Parkir Se-Kota Batam tahun 2025. (F: Tangkapan layar/ LPSE Batam)

Rp 409,45 Juta untuk Survei Potensi Parkir Tahun 2022, Tapi Pendapatan Cekak 

Salim menjelaskan bahwa seyogianya, survei potensi parkir dilakukan sekali dalam setahun.

“Namun pada kenyataannya survey potensi dilakukan sesuai anggaran dan kebutuhan yang akan dipergunakan. Karena nilai Potensi akan berbeda-beda setiap tahun berdasarkan sepi ramainya serta adanya titik baru yang akan dijadikan potensi layanan parkir nantinya,” jelasnya.

Penelusuran BatamNow.com di LPSE, Pemko Batam juga pernah melakukan tender dengan nama yang sama pada tahun 2022. CV Multi Lisensi sebagai penyedia dari Yogyakarta menang dengan harga negosiasi sebesar Rp 409,45 juta.

Laman pemenang tender Jasa Konsultan Kajian Survey Potensi Parkir Se-Kota Batam tahun 2022. (F: Tangkapan layar/ LPSE Batam)

Meskipun sudah dilakukan survei potensi parkir, kenyataannya, realisasi retribusi parkir tetap cekak, tergolong jauh dari target yang dianggarkan.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemko Batam Tahun 2022 (audited), pelayanan parkir tepi jalan umum hanya memperoleh retribusi Rp 4,47 miliar (29,83 persen) dari target Rp 15 miliar.

Pun pada tahun 2023, pendapatan Batam bersumber retribusi parkir hanya tercapai Rp 4,62 miliar (27,22 persen) dari target Rp 17 miliar.

Grafik pendapatan Pemko Batam dari retribusi parkir tahun 2021-2023. (Sumber: Laporan Keuangan Pemko Batam/ Diolah grafis)

Kadishub Batam, Salim mengatakan penerimaan retribusi parkir Pemko Batam pada tahun 2024 sebesar Rp 11.218.362.227. Berdasarkan laman SIE-PENDA, pendapatan itu setara 62,32 persen dari target anggaran Rp 18 miliar. (D)

Berita Sebelumnya

Romo Paschal Tanggapi Usulan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan Nasional dalam Seminar SMSI

Berita Selanjutnya

Wagub Nyanyang Kunjungi PT Free The Sea, Tinjau Industri Daur Ulang Sampah Plastik di Batam

Berita Selanjutnya
Wagub Nyanyang Kunjungi PT Free The Sea, Tinjau Industri Daur Ulang Sampah Plastik di Batam

Wagub Nyanyang Kunjungi PT Free The Sea, Tinjau Industri Daur Ulang Sampah Plastik di Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com